Keagungan Surah Al-Fatihah
Kedudukan
Surat Al-Fatihah
Surat al-Fatihah memiliki kedudukan yang tinggi dalam
al-Quran; karena merupakan surat yang paling agung, sebagaimana ayat kursi
merupakan ayat yang paling agung.
Saking pentingnya surat ini, ia dicantumkan di awal mushaf.
Oleh karena itu, ia disebut juga “Faatihatul kitab” (Pembukaan Al-Quran). Ini
menunjukkan betapa penting dan tingginya kedudukan surat ini, sebab ia tidak
dikedepankan maupun dicantumkan di awal mushaf, melainkan karena kedudukannya
yang amat penting.
Hukum
Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Allah Subhaanahu wata’ala mewajibkan membaca surat
al-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat, ini menunjukkan pentingnya surat
al-Fatihah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca surat al-Fatihah
dalam shalat hukumnya wajib, dan barangsiapa tidak membacanya, maka shalatnya
tidak sah (batal). Sesuai dengan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam
:
لَا
صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak
ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah”. 1
Kewajiban ini adalah bagi yang mampu membacanya, adapun yang
tidak mampu membacanya karena tidak hafal, maka ia membaca ayat al-Quran apa
saja yang ia hafal selain al-Fatihah. Jika tidak dapat membaca ayat apapun dari
al-Quran, maka boleh baginya untuk membaca dzikir berikut sebagai gantinya:
سُبْحَانَ
اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلا
حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ
“Maha
Suci Allah, Segala puji bagi Allah, Tiada tuhan (yang berhak diibadahi) selain
Allah, Allah Maha Besar, Tiada kemampuan dan kekuatan kecuali dari Allah”.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi
wasallam :
إِذَا
قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، فَإِنْ كَانَ مَعَكَ قُرْآنٌ فَاقْرَأْ،
وَإِلَّا فَاحْمَدِ اللَّهَ وَكَبِّرْهُ وَهَلِّلْهُ، ثُمَّ ارْكَعْ…
“Apabila
kamu berdiri untuk shalat maka bertakbirlah, jika engkau menghafal sebagian
dari al-Qur’an maka bacalah. Namun jika tidak, maka ucapkan hamdalah, takbir,
dan tahlil, kemudian ruku’lah…” 2
Mayoritas Ulama berpendapat wajibnya membaca surat
al-Fatihah bagi imam dan yang shalat sendirian. Namun mereka berbeda pendapat
tentang bacaan al-Fatihah bagi makmum dalam tiga pendapat :
Pendapat
pertama
: Membaca al-Fatihah wajib bagi setiap orang yang melaksanakan shalat; baik
sebagai imam atau makmum atau shalat sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu
alaihi wasallam :
لَا
صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak
ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah”.
Pengertian hadits ini mencakup semua orang yang melaksanakan
shalat.
Rasulullah
Shalallahu alaihi wasallam juga bersabda:
لَعَلَّكُمْ
تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ. قُلْنَا: نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: لَا
تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ
يَقْرَأْ بِهَا
“Sepertinya
kalian membaca di belakang imam kalian? Kami (shahabat) menjawab: Benar, wahai
Rasulullah. Maka kata beliau: Janganlah melakukan itu, kecuali membaca surat
al-Fatihah; karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya”. 3
Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan sejumlah ahli hadits,
seperti Imam Bukhori dan yang lainnya. Mereka berpendapat wajibnya membaca
al-Fatihah bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian.
Pendapat
kedua : Makmum
tidak wajib membacanya, karena bacaan imam telah cukup baginya.
Pendapat
ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam:
مَنْ
كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barangsiapa
yang (shalat) mengikuti imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya”4
Akan tetapi, keabsahan sanad hadits ini masih diperdebatkan.
Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhaanahu wata’ala :
وَإِذَا
قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Apabila
dibacakan Al Quran, Maka dengarkan baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang
agar kamu mendapat rahmat” (Al-A’raaf:204)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah Subhaanahu wata’ala
memerintahkan untuk menyimak dan memerhatikan bacaan al-Quran, dan ayat ini
turun berkenaan dengan bacaan al-Quran ketika shalat. Artinya, apabila imam
membaca al-Quran, maka makmum harus menyimak dan memerhatikannya. Jadi, ayat
ini menunjukkan bahwa makmum tidak ikut membaca al-Quran, karena imam telah
membaca bagi dirinya dan para makmum. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah
dan Ahmad.
Pendapat
ketiga, -yaitu
pendapat Imam Malik yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan banyak
ulama lainnya- : Makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyah saat imam
tidak mengeraskan bacaannya, seperti pada shalat Dzuhur dan Ashar. Adapun pada
shalat jahriyah, maka cukuplah imam yang membaca, sedangkan makmum hendaknya
diam sambil menyimak bacaan imam.
Menurut mereka, pendapat inilah yang dapat mengkompromikan
dalil-dalil yang ada. Artinya, hadits-hadits yang mewajibkan bacaan al-Fatihah
maksudnya ialah ketika shalat sirriyah, sedangkan ayat dan hadits lain yang
mencukupkan bacaan bagi imam saja, maksudnya ialah ketika shalat jahriyah. Inilah
pendapat yang paling kuat (rajih) insya Allah.
Semoga Bermamfaat, Shukran Jazakallah
Khairan@
Catatan
Kaki :
1 Muttafaqun alaih. HR. Bukhari
(kitab Adzan, bab 95, no 756) dan Muslim (kitab Shalat, no 394) dari Ubadah bin
Shamit.
2 HR. Abu Dawud (kitab Shalat, bab
148, no 861) dan Tirmidzi (kitab Shalat, bab 110, no 302, 2/100) dari Rifa’ah
bin Raafi’.
3 HR. Abu Daud (kitab shalat, bab
136, no 824, 1/362) dan Nasa’i (kitab al-Iftitah, bab 29, no 919, 1/489) dari
Ubadah bin Shamit.
4 HR. Ahmad (no 14698, (5/125), dan
Ibnu Majah (kitab iqamatus shalat, bab 13, no 850) dari Jabir. Lafadz ini
adalah lafadz al-Baihaqi dalam Sunan-nya (kitab shalat, bab 265, no.2898,
2/22).
—
0 Response to "Keagungan Surah Al-Fatihah"
Post a Comment