Menuntut Ilmu Adalah Bagian Dari Jihad
Jihad ternyata bukan hanya dengan
berperang mengangkat senjata. Menuntut ilmu agama bisa pula disebut jihad.
Bahkan sebagian ulama berkata bahwa jihad dengan ilmu ini lebih utama daripada
dengan senjata. Karena setiap jihad mesti pula didahului dengan ilmu.
Perkataan Ulama: Menuntut Ilmu Bagian dari Jihad
Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin rahimahullah berkata,
“Menuntut ilmu adalah bagian dari jihad di jalan Allah
karena agama ini bisa terjaga dengan dua hal yaitu dengan ilmu dan berperang
(berjihad) dengan senjata.
Sampai-sampai sebagian ulama berkata, “Sesungguhnya
menuntut ilmu lebih utama daripada jihad di jalan Allah dengan pedang.”
Karena menjaga syari’at adalah
dengan ilmu. Jihad dengan senjata pun harus berbekal ilmu. Tidaklah bisa
seseorang berjihad, mengangkat senjata, mengatur strategi, membagi ghonimah
(harta rampasan perang), menawan tahanan melainkan harus dengan ilmu. Ilmu
itulah dasar segalanya”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 108)
Di halaman yang sama, Syaikh Ibnu
‘Utsaimin berkata bahwa ilmu yang dipuji di sini adalah ilmu agama yang
mempelajari Al Qur’an dan As Sunnah.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah
bin Baz pernah ditanya, “Apakah afdhol saat ini untuk berjihad di jalan
Allah ataukah menuntut ilmu (agama) sehingga dapat bermanfaat pada orang banyak
dan dapat menghilangkan kebodohan mereka? Apa hukum jihad bagi orang yang tidak
diizinkan oleh kedua orang tuanya, namun ia masih tetap pergi berjihad?”
Jawab beliau, “Perlu diketahui bahwa menunut ilmu adalah
bagian dari jihad. Menuntut ilmu dan mempelajari Islam dihukumi wajib. Jika ada
perintah untuk berjihad di jalan Allah dan jihad tersebut merupakan
semulia-mulianya amalan, namun tetap menuntut ilmu harus ada. Bahkan menuntut
ilmu lebih didahulukan daripada jihad.
Karena menuntut ilmu itu wajib.
Sedangkan jihad bisa jadi dianjurkan, bisa pula fardhu kifayah. Artinya jika
sebagian sudah melaksanakannya, maka yang lain gugur kewajibannya. Akan tetapi
menuntut ilmu adalah suatu keharusan. Jika Allah mudahkan bagi dia untuk
berjihad, maka tidaklah masalah. Boleh ia ikut serta asal dengan izin kedua
orang tuanya. Adapun jihad yang wajib saat kaum muslimin diserang oleh musuh,
maka wajib setiap muslim di negeri tersebut untuk berjihad. Mereka hendaknya menghalangi
serangan musuh tersebut. Termasuk pula kaum wanita hendaklah menghalanginya
sesuai kemampuan mereka. Adapun jihad untuk menyerang musuh di negeri mereka,
jihad seperti ini dihukumi fardhu kifayah bagi setiap pria.” (Majmu’ Fatawa Ibnu
Baz, 24: 74)
Dalil Pendukung
Adapun dalil yang mendukung bahwa
menuntut ilmu termasuk jihad adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَوْ
شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا (51) فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ
وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا (52)
“Dan andaikata Kami menghendaki benar-benarlah Kami
utus pada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan (rasul). Maka
janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka
dengan Al Quran dengan jihad yang besar” (QS. Al Furqon: 51-52). Ibnul
Qayyim berkata dalam Zaadul Ma’ad, “Surat ini adalah Makkiyyah (turun
sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah, -pen).
Di dalam ayat ini berisi perintah
berjihad melawan orang kafir dengan hujjah dan bayan (dengan
memberi penjelasan atau ilmu, karena saat itu kaum muslimin belum punya
kekuatan berjihad dengan senjata, -pen). … Bahkan berjihad melawan orang
munafik itu lebih berat dibanding berjihad melawan orang kafir. Jihad dengan
ilmu inilah jihadnya orang-orang yang khusus dari umat ini yang menjadi pewaris
para Rasul.”
Dalam hadits juga menyebutkan bahwa
menuntut ilmu adalah bagian dari jihad. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ جَاءَ
مَسْجِدِى هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ
فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ
ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ
“Siapa yang mendatangi masjidku (masjid Nabawi),
lantas ia mendatanginya hanya untuk niatan baik yaitu untuk belajar atau
mengajarkan ilmu di sana, maka kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah.
Jika tujuannya tidak seperti itu, maka ia hanyalah seperti orang yang
mentilik-tilik barang lainnya.” (HR. Ibnu Majah no. 227 dan Ahmad 2: 418,
shahih kata Syaikh Al Albani).
Semoga Bermamfaat, Shukran
Jazakallah Khairan@
0 Response to "Menuntut Ilmu Adalah Bagian Dari Jihad"
Post a Comment