'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم
Materi Tarbiyah Ta'rifiyah: Tarbiyah Bermarhalah

Materi Tarbiyah Ta'rifiyah: Tarbiyah Bermarhalah



Tarbiyah Islamiyah
Tarbiyah Islamiyah dalam kapasitasnya sebagai manhaj at-taghyir yang direkomendasikan para ulama mu'tabarin serta diharapkan menjadi solusi bagi keterpurukan umat, memiliki definisi sebagai berikut :
Secara etimologis, tarbiyah berasal dari akar kata rabaa, yarbuu yang bermakna zaada wa namaa' [bertambah dan berkembang]. Atau rabaa, yarbaa yang bermakna nasya'a wa tara'ra'a [tumbuh dan berkembang]. Atau rabba, yarubbu yang bermakna ashlahahu [memperbaikinya].
Sedangkan secara terminologi, Tarbiyah bermakna:
Pertama, menurut Imam ar-Raghib al-Ashfahani: "Menumbuhkan sesuatu dari satu kondisi ke kondisi lain sampai pada kesempurnaan".[24]
Kedua, menurut Imam al-Baidhawi: "Menyampaikan atau mengantarkan sesuatu pada kesempurnaan selangkah demi selangkah.[25]
Dari definisi-definisi ini, Syaikh Abdur Rahman Albani menyatakan, bahwa tarbiyah itu terdiri dari beberapa unsur: (1). Menjaga dan memelihara fitrah –matarabbi'- yang sedang tumbuh. (2). Mengembangkan potensi-potensinya yang banyak dan beragam. (3). Mengarahkan fitrah dan potensi-potensi tersebut pada kesempurnaan yang sesuai dengannya. (4). At-Tadarruj (bertahap) dalam melakukan hal-hal tersebut, dan ini sesuai apa yang diisyaratkan oleh Imam al-Baidhawy, "…sedikit demi sedikit", juga ar-Raghib: "…dari satu kondisi ke kondisi lain".[26]
Adapun definisi Tarbiyah Marhaliyah dalam kaitannya sebagai wasilah ad-Da'wah al-Islamiyah, adalah sebuah wasilah pembinaan berjenjang, melalui pembagian dan pengklasifikasian mad'u dalam beberapa halaqah, dengan menunjuk seorang naqib (kordinator) dan dibimbing langsung oleh seorang murobbi. Durasi pertemuan sekali dalam sepekan, yang meliputi tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits, tashhih bacaan al-Qur'an, tafsir dan hikmah ringkas dari ayat-ayat yang telah dibacakan, lalu dilanjutkan dengan materi tarbiyah (muhadharah).
Perlu diketahui, bahwa halaqah-halaqah tarbawiyah tersebut dibagi menurut tingkat kemampuan ikhwah juga akhwat menjadi tiga jenjang:
Pertama, marhalah Ta'rifiyah (Materi yang disajikan adalah kitab Ushulut Tsalatsah, Kitabul Jami', Syarah Ushul al-Imam).
Kedua, marhalah Takwiniyah (Materi yang disajikan adalah Mujmal Ushul Aqidah Ahlu Sunnah wal Jama'ah, Arba'in an-Nawawiyah, serta kajian dasar-dasar Islam).
Ketiga, marhalah Tanfidziyah (Materi yang disajikan adalah Syarah Aqidah at-Thahawiyah, Hadits Fitan, materi-materi kajian pendalaman Islam).
Perpindahan dari satu marhalah menuju marhalah selanjutnya, biasanya didahului oleh ikhtibar (ujian) serta daurah umum untuk melihat sejauh mana pemahaman terhadap materi-materi tarbiyah pada jenjang sebelumnya. Makanya, ada daurah Ta'rifiyah untuk masuk dalam marhalah Ta'rif, daurah Takwiniyah untuk lanjut ke marhalah Takwin, serta daurah Tanfidziyyah untuk terus ke jenjang Tanfidz. Seluruh istilah dan nama-nama tersebut tujuannya untuk memudahkan klasifikasi dan kordinasi agar tidak rancu dan kacau.
Sebagai sebuah sarana (wasilah) memahami ilmu Syar'i, maka marhalah-marhalah tarbawiyah tersebut sifatnya fleksibel dan tidak kaku. Misalnya, jika ada seorang ikhwah yang ingin musyarakah (bergabung) di dalamnya dan telah mengantongi gelar kesarjanaan ilmu syar’i misalnya alumni LIPIA jakarta atau Universitas Islam Madinah, maka ia dibolehkan dan langsung bergabung dalam marhalah Tanfidziyah tanpa harus melalui jenjang-jenjang sebelumnya.
Inilah definisi dan gambaran ringkas tarbiyah bermarhalah dan insyaAllah kami akan rinci tentang substansinya pada point-point berikutnya.
1. Dalil-Dalil Umum Tarbiyah
Diantara tugas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah menegakkan tarbiyah bagi umat. Menjelaskan dan mengajarkan agama yang haq, membina mereka di atas shirothal mustaqim, serta mensucikan mereka dari kegelapan syirik dan kungkungan adat jahiliyah.
Allah Ta'ala berfirman :"Dialah (Allah) yang mengutus Rasul kepada kaum yang buta huruf dari kalangan mereka sendiri, membacakan kepada mereka ayat –ayatnya, mensucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab dan hikmah (as-sunnah), meskipun sebelumnya mereka benar–benar dalam kesesatan yang nyata". (Qs. al- Jumu'ah : 2).
Allah Ta'ala berfirman: "Sungguh, Allah telah memberi karunia kepada orang–orang yang beriman ketika mengutus seorang Rasul (Muhammad) di tengah–tengah mereka dari kalangan sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat–ayatnya, menyucikan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka kitab dan sunnah, meskipun sebelumnya mereka sebelumnya mereka benar–benar dalam kesesatan yang nyata". (Qs. Ali 'Imran : 164).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Akan tetapi jadilah kalian ulama–ulama yang Robbani, karena kalian telah mengajarkan al-qur'an dan mempelajarinya". (Qs. Ali Iimron : 79).
Juga Firman-Nya: "Sebagaimana kami telah mengutus Rasul di antara kamu yang membaca ayat– ayat kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepada kamu al-qur'an dan al-hikmah serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui". (Qs. al-Baqarah :151).
Inilah rangkaian ayat–ayat al-Qur'an, terkait tugas para Nabi dan Rasul yang intinya terfokus pada "at-Ta'lim dan at-Tazkiyah" yang biasa di masyhurkan dengan istilah "at-Tashfiyah dan at-Tarbiyah". Sebab tidak ada ilmu (at-Ta'lim) yang benar -apalagi di akhir zaman sekarang ini- kecuali melalui at-Tashfiyah dan tidak ada at-Tazkiyah kecuali dengan at-Tarbiyah.
2. Subtansi Tarbiyah
Pembaca budiman, merupakan perkara aksiomatik bagi kalangan thullabul 'ilmi, sebuah kaedah masyhur yang lafadznya, "La Musyaahata fil Istilah", yakni tidak ada persoalan dalam dalam masalah istilah. Khususnya istilah-istilah baru yang tidak dikenal oleh para salaf. Karena hakikat dari sesuatu itu adalah isi (subtansi) dan bukan sekedar nama. Dengan syarat selama istilah yang digunakan bukan istilah yang mengandung kemungkinan makna buruk yang diharamkan Allah Ta'ala. Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata: "Istilah-istilah itu tidak perlu diperdebatkan (dipermasalahkan) selama tidak mengandung kerusakan".[27]
Sebagai contoh, diantara para ulama ada yang membagi tauhid menjadi dua, yakni Pertama, Tauhid al-Ma'rifat wal Itsbat, dimana terkandung padanya Iman terhadap wujud Allah, Rububiyah dan Asma wa Shifat-Nya. Kedua, Tauhid al-Qashdu wa at-Thalab, yang mengandung iman terhadap Uluhiyah Allah Ta'ala. Adapula yang lebih terperinci, dimana mereka membagi tauhid menjadi tiga, Tauhid Rububiyah yang mencakup di dalamnya iman terhadap wujud Allah Ta'ala, Tauhid Uluhiyah atau Tauhid Ibadah dan Tauhid Asma' was Shifat.
Namun adapula diantara para ulama membagi Tauhid menjadi empat: Iman kepada wujud Allah, Iman terhadap Rububiyah Allah, Iman terhadap Uluhiyah Allah, dan Iman terhadap Nama-nama dan sifat-sifat Allah Ta'ala. Seluruh pembagian-pembagian tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak menunjukkan pada sesuatu atau makna batil. Disamping subtansi dari keseluruhannya sama, yakni berkisar pada empat hal: Imam kepada wujud Allah, Rububiyah, Uluhiyah dan Asma' was Shifat-Nya. Sekali lagi, tidak ada persoalan dalam masalah nama dan pembagian-pembagian.
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Bahwasanya pada zaman ini telah berlaku penyebutan bagi sebagian ilmu-ilmu empirik dengan nama ilmu.[28] Bahkan sekolah-sekolah setingkat SMU menamakannya sebagai "ilmiy" atau "adabiy", apakah hal ini benar? Sebagai tambahan, bahwasanya pembagian-pembagian ini akan terus terngiang di telinga para pelajar yang kemungkinan akan mempengaruhi mereka di masa depan?". Beliau rahimahullah menjawab: "Pembagian tersebut, yakni menjadi "ilmiy" atau "adabiy" hanya merupakan sebuah istilah, dan tidak ada persoalan dalam masalah istilah, sebab mereka memandang bahwa yang dinamakan mata pelajaran ilmiyah itu adalah apa yang berkaitan dengan ilmu alam, makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan apa yang semisal dengannya".[29]
Dari sini kami tegaskan, bahwa kaedah inilah yang bakal menjadi kunci bagi penjelasan kami tentang substansi tarbiyah, yang InsyaAllah akan kami jabarkan pada point ini dan yang setelahnya, akan substansi dan hakikat dari tarbiyah. Hingga akan nampak di hadapan pembacan bahwa substansi dari tarbiyah yang digalakkan oleh WI ternyata berserakan di dunia Islam tanpa ada pengingkaran dari para ulama Ahlu Sunnah. Bahkan boleh jadi, substansi dari praktek tarbiyah, pun dilakukan oleh mereka yang tergesa menjatuhkan vonis bid'ah bagi terbiyah bermahalah pada lembaga-lembaga pendidikan mereka. Kendati datang dengan nama dan istilah yang berbeda. Wallahu musta'an.

MARHALAH
Sebagaimana telah kami jelaskan, bahwa aktifitas tarbiyah WI tegak atas asas marhalah (penjenjangan). Karenanya, wasilah inipun dikenal dengan nama Tarbiyah Marhaliyah. Terdapat tiga marhalah dalam tarbiyah WI, diantaranya, (1). Marhalah Ta'rifiyah, (2). Marhalah Takwiniyah, (3). Marhalah Tanfidziyah.[30]
Barangkali, yang membuat ikhwah "salafy" alergi dan tergesa menolak sistem ini, lantaran istilah marhalah identik dengan istilah–istilah pergerakan, dan kurang familiar di telinga mereka. Padahal, sekali lagi, substansi dari istilah marhalah sama dengan substansi dari istilah-istilah yang banyak digunakan dalam proses pendidikan di seluruh dunia seperti mustawa (semester), kelas, tingkatan atau istilah–istilah lainnya yang seluruhnya merupakan bentuk manivestasi dari at-tadarruj fi ad da'wah, [tahapan-tahapan dalam dakwah]. Bahkan ia merupakan inti dari sifat hikmah dalam berdakwah sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam al-Qur'an.
Disamping itu tadarruj merupakan fitrah badhihiyah (perkara alamiah aksiomatik) yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Manusia tumbuh melalui proses tadarruj, dimulai dalam kandungan, lalu masa bayi, kanak–kanak, remaja, dewasa, hingga sampai pada marhalah masa tua. Demikian pula dalam hal ilmu pengetahuan. Baik yang sifatnya ilmu diniyah maupun pengetahuan-pengetahuan umum lainnya, bahwa manusia itu dimulai dari tidak mengetahui sesuatu apa-pun, lalu melalui proses belajar yang sifatnya tadarruj, barulah ia mengetahui dari ilmu-ilmu tersebut. Allah Ta'ala memberi isyarat bagi kita dalam hal ini pada firman-Nya: "Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur". (Qs. An-Nahl : 78).
Lebih dari pada itu, tadarruj termasuk diantara manhaj al-Qur'an dalam menetapkan sebagian hukum-hukum syara'. Perhatikan proses tadarruj dalam pengharaman khamar, dimana padanya berlalu empat marhalah. Dimulai dari pembolehan secara mutlak sebagaimana disinggung dalam surah an-Nahl ayat 67, lalu larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk seperti tertera dalam surah an-Nisaa' ayat 43, kemudian keterangan bahwa khamer itu mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya seperti dalam surah al-Baqarah ayat 219, terakhir turun pengharamannya secara mutlak sebagaimana dalam firman-Nya pada surah al-Maidah ayat 90. Demikian pula masalah jihad dan lain sebagainya.
Oleh karenanya, sangat aneh jika seseorang itu mengabaikan proses alamiyah (tadarruj) ini, bahkan bisa dikatakan ia membohongi fitrah dan akal sehat yang merupakan karunia dari Allah Azza wa Jalla.
Perlu diketahui, para ulama salaf pun telah menganjurkan metode tadarruj atau marhalah dalam proses pembelajaran, halaqoh ilmu atau apapun namanya, untuk tujuan menanamkan pemahaman yang baik dan lurus dalam proses transfer ilmu. Sebab manusia tidak berada di atas pemahaman yang sama dalam penerimaan ilmu dan pengetahuan. Berikut ini beberapa nukilan dari ulama salaf diantaranya:
Pertama, perkataan Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhuma tentang firman Allah Ta'ala: "Akan tetapi jadilah orang–orang yang Robbani karena kamu mengajarkan kitab dan disebabkan kamu mempelajarinya". (Qs : Ali Imran : 79 ). Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: "Maksud dari Robbani adalah yang mengajarkan ilmu–ilmu kecil sebelum ilmu –ilmu besar".[31]
Kedua: Imam al-Bukhari berkata dalam Shahihnya, [Bab Man Khassha bil Ilmi Qauman Duna Qaumin Karahiyata an Laa Yafhamuu], yakni "Bab Orang yang mengkhususkan ilmu kepada satu kaum dan tidak pada kaum lain, karena menghindari jangan sampai mereka tidak memahaminya".
Ketiga: Hadits Mu'adz bin Jabal radhiallahu anhu, tatkala Nabi shallallahu alaihi wasallam membonceng beliau di atas untanya dan mengabarkan akan hak Allah Ta'ala atas hamba-Nya dan hak hamba atas Allah Ta'ala. Lantaran merupakan sesuatu yang sangat menggembirakan maka Mu'adz pun berkata pada Nabi shallallahu alaihi wasallam: "Bolehkan aku sampaikan kabar gembira ini kepada manusia?". Beliau menjawab: "Jangan engkau kabarkan, agar jangan sampai mereka hanya bersandar (pada rahmat Allah tersebut)".[32]
Keempat: Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata: "Berbicaralah pada manusia sebatas apa yang mereka ketahui (sanggup mereka cerna), sukakah kalian jika mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya!?.[33]
Kelima, Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab rahimahullah berkata: Bab: Mengajak kepada syahadat Lailahaillallahu, masalah kesebelas: menjelaskan tentang metode pembelajaran dengan bertahap.[34] Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam al-Qaul al-Mufid syarah Kitabut Tauhid, I/12: "Yang demikian sebab Nabi shallallahu alaihi wasallam mengkhususkan ilmu ini kepada Mu'adz dan tidak pada Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Olehnya, boleh mengkhususkan suatu ilmu pada sebagian manusia, lantaran sebagian manusia jika dikabarkan padanya sesuatu dari ilmu tersebut, maka akan menjadi fitnah baginya. Dalam hal ini Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu berkata: "Tidaklah engkau berbicara kepada suatu kaum dengan pembicaran yang tidak sampai pada akal mereka (susah dicerna), melainkan akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka". Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata: "Berbicaralah pada manusia sebatas apa yang mereka ketahui (sanggup mereka cerna), sukakah kalian jika mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya". Olehnya setiap kita harus berbicara sesuai dengan kadar pemahaman dan akalnya.
Ketujuh, Fadhilatus Syaikh al-Allamah Bakr Abu Zaid rahimahullah berkata: "Barang siapa yang belum menyempurnakan ushul (ilmu pokok), maka tercegah baginya wushul (menjadi ulama). Dan barangsiapa yang mendapatkan ilmu dalam sekejap, maka ilmu itu akan lenyap dalam sekejap pula. Dalam sebuah riwayat: Banyaknya ilmu yang didengar, akan menghalangi pemahaman. Karenanya, wajib bagi penuntut ilmu untuk menta'shil dan menguatkan (pembelajaran) semua cabang ilmu yang dipelajari, dengan mendalami kitab asli atau mukhtashor-nya kepada seorang syaikh, dan bukan lewat pembelajaran secara pribadi saja. Demikian pula, mempelajari ilmu tersebut secara tadarruj (bertahap).[35]
Pada tempat lain, setelah memaparkan akan buku-buku yang harus dipelajari oleh penuntut ilmu secara bertahap, beliau lalu menegaskan: "….dan tidak diperkenankan (bagi thalib) yang berada pada tingkat pertama untuk duduk belajar pada tingkat kedua, dan seterusnya untuk menghindari kekacauan".[36]
Fadhilatus Syaikh Sholih al-Munajjid hafidhahullah menceritakan tentang sirah Fadhilatus Syaikh Al-Mufti Muhammad bin Ibrohim rahimahullah[37]: "Beliau rahimahullah memiliki tiga majlis, mengajar tiga mustawayat (tingkatan), untuk penuntut ilmu yang sudah lama satu pelajaran, untuk yang pertengahan satu pelajaran, dan untuk penuntut ilmu yang pemula juga satu pelajaran, dan jika beliau melihat ada seorang penuntut ilmu yang baru lalu duduk di majlis penuntut ilmu yang lama, maka beliau akan mengusirnya dan membentaknya, seraya berkata: "Di sini bukan tempatmu, bukan dari sini kamu memulai, dan perkara ini bisa melahirkan rasa ujub (bagimu)".[38]
Secara spesifik dan terperinci, masalah ini telah kami tanyakan lansung kepada Fadhilatus Syaikh Pror. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Jibrin, dan beliau hafidzahullah berkata: "Pembagian marhalah-marhalah tersebut mathlub (dituntut), bahkan terkadang sampai pada hukum wajib".[39]

Pembagian Halaqah-Halaqah Tarbiyah
Klasifikasi dan pembagian halaqah-halaqah tarbiyah termasuk sarana yang digunakan untuk memudahkan ta'shil bagi ilmu syar'i tersebut. Sebab, perlu diketahui jumlah ikhwah dan akhwat yang berada pada setiap marhalah sangat banyak dan tidak memungkinkan pelaksanaan tarbiyah efisien dalam jumlah tersebut. Olehnya, cara yang paling mudah dan lazim adalah memecahnya dalam bentuk halaqah-halaqah, dimana setiap halaqah itu memiliki nama tersendiri untuk memudahkan pengklasifikasian serta evaluasi sejauh mana keberhasilan suatu halaqah dalam proses transfer ilmu.
Masalah pembagian halaqah-halaqah ini, maka cukuplah kami kutipkan fatwa Fadhilatus Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah yang memberi keterangan akan hal ini. Beliau rahimahullah pernah ditanya. Penanya: "Sebagian guru-guru wanita di sekolah-sekolah atau fakultas-fakultas membagi siswi-siswi yang berada pada kelas-kelas kuliah menjadi beberapa kelompok atau halaqah-halaqah, dimana ada halaqah Aisyah, halaqah Khadijah, dan seterusnya untuk tujuan agar tidak terjadi kerancuan.
Akan tetapi, sebagian akhwat mengeluhkan seraya berkata: Bahwasanya ada beberapa siswi yang bersama kami di mushallah menjauh dari Mushallah dengan alasan bahwa pembagian (halaqah-halaqah) tersebut tidak di atas manhaj dan bukan termasuk jalan salaf. Lalu mereka keluar dan berkumpul di luar mushallah dan membentuk halaqah (kelompok) lain di luar mushallah, dimana perbuatan ini menyebabkan terbagi-baginya shaf dan perpecahan di kalangan para siswi, serta terjadi sebagian perselisihan. Pertanyaannya: Apa nasehat anda? Apakah metode ini (pembagian halaqah) salah atau benar?
Syaikh: menjawab: "Saya katakan, semoga Allah memberkati engkau. Sampaikan pada mereka, bahwa kedua metode itu tidak benar; tidak pada pembagian wanita-wanita ketika shalat dan tidak pula yang bersendiriannya mereka di tempat yang lain".
Penanya: "Bukan pada shalat, akan tetapi dalam halaqah mushallah".
Syaikh: "Apa itu halaqah mushallah?
Penanya: "Pelajaran sekolah dimulai pada jam 7.30, namun siswi-siswi hadir pada pukul 7.00, lalu mereka mengadakan halaqah untuk mempelajari al-Qur'an dan Tafsir".
Syaikh: "Maksudnya adalah halaqah tahfidz?
Penanya: Iya, halaqah-halaqah ta'lim, yakni Tafsir, al-Qur'an, Hadits dan Fiqh".
Syaikh: "Yang penting halaqah-halaqah, mereka menamakan tahfidz al-Qur'an?
Jawabannya, perkara ini tidak mengapa. Adapun saya mengatakan halaqah ini namanya halaqah Aisyah, ini halaqah Khadijah dan ini halaqah Fathimah, tidak ada larangan padanya".
Penanya: "Bagaimana dengan wanita-wanita yang keluar itu?
Syaikh: "Mereka yang keluar, maka ini adalah kesalahan dari mereka"
Penanya: "Tapi mereka menggunakan hujjah, bahwa metode ini bukanlah metode salaf?"
Syaikh: "Ini bukan metode salaf, akan tetapi ini adalah tandzim (pengaturan). Apakah belajar dalam bentuk kelas-kelas pembelajaran termasuk metode salaf?".
Penanya: "Tidak".
Syaikh: "Ia bukan termasuk metode salaf. Apakah termasuk metode salaf pengklasifikasian hadits menjadi bab-bab, dimana ada bab thaharah, shalat, zakat, puasa dan haji? Ini bukan metode salaf. Semua ini tidak ada kecuali setelah zaman para sahabat setelah buku-buku mulai dikarang. Olehnya (perbuatan mereka para wanita itu) salah. Katakan pada mereka yang memisahkan diri itu: Ini adalah satu kesalahan dari kalian; sebab merekalah yang memisahkan diri dari tempat (mushallah) dan penamaan itu".
Penanya: "Agar jelas –ya Syaikh-. Bahwasanya setelah terjadi pemisahan diri ini, maka terjadilah perpecahan mereka dari mahasiswi-mahasiswi, dan terjadi pada…"
Syaikh: "Katakan pada mereka, hendaknya mereka kembali pada tempat pertama (semula) dan setiap salah satu baginya mustawa (tingkatan) dan nama khusus".[40]
Bergantian Membaca al-Qur'an.
Salah satu kegiatan Tarbiyah Marhaliyah, adalah Tahsinul Qira'ah. Formatnya, dengan cara membaca al-Qur'an secara bergantian dalam satu halaqah tarbawiyah. Sedang anggota halaqoh lainnya menyimak sembari membenarkan bacaan yang salah dari sang qori', agar para anggota halaqah dapat belajar makhorijul huruf dan tajwid langsung dengan prakteknya. Dan hal ini merupakan manifestasi dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Yang terbaik diantara kalian adalah, yang mempelajari al-Qur'an dan mengajarkannya".[41] Juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Tidaklah berkumpul suatu kaum dalam satu rumah dari sekian rumah-rumah Allah, mereka membaca kitabullah dan saling mengajarkan diantara mereka, melainkan diturunkan atas mereka sakinah (ketenangan jiwa), diliputi oleh rahmat, dikerumuni oleh para malaikat, dan mereka disebut-sebut oleh Allah dihadapan yang ada di sisinya (majelis para malaikat)".[42]
Model pembacaan al-Qur'an seperti keterangan di atas, walaupun ada ulama yang melarangnya namun alhamdulillah telah direkomendasikan oleh para ulama salaf dan khalaf kita. Berikut ini perkataan para ulama kita perkara tersebut:
Pertama, perkataan Imam an-Nawawi rahimahullah :
" فصل في الإدارة بالقرآن" وهو أن يجتمع جماعة يقرأ بعضهم عُشرًا، أو جزءًا ، ثم يسكت، ويقرأ الآخر من حيث انتهى الأول، ثم يقرأ الآخر، وهذا جائز حسن، وقد سئل مالك رحمه الله تعالى عنه فقال: لا بأس به".
Artinya, "Pembahasan tentang membaca al-Qur'an secara bergiliran", yakni berkumpulnya sekelompok orang, sebagian membaca sepersepuluh, atau satu juz kemudian berhenti, dan yang lain meneruskan bacaan dari orang yang pertama, kemudian yang lainnya membaca (lagi), maka ini sangat baik dan diperbolehkan. Imam Malik rahimahullah pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: Tidak mengapa dikerjakan".[43]
Kedua, perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
"وقراءة الإدارة حسنة عند أكثر العلماء, ومن قراءة الإدارة قراءتهم مجتمعين بصوت واحد وللمالكية وجهان في كراهتها وكرهها مالك وأما قراءة واحد والباقون يتسمعون له فلا يكره بغير خلاف وهي مستحبة وهي التي كان الصحابة يفعلونها : كأبي موسى وغيره".
Artinya, "Membaca al-Qur'an secara bergiliran merupakan sesuatu yang baik menurut pendapat sebagian besar para ulama. Dan diantara bentuk pembacaan al-Qur'an model ini adalah membaca al-Qur'an secara berjamaah dengan satu suara, madzhab Malikiyah memiliki dua pandangan dalam hukum kemakruhannya, sedang Imam Malik rahimahullah memakruhkannya. Adapun membaca al-Qur'an bergiliran satu persatu sementara yang lainnya mendengarkan, maka tidak di makruhkan tanpa khilaf, bahkan ia disunnahkan dan para sahabat pun telah melakukannya, seperti Abu Musa dan selain beliau".[44]
Ketiga, Fatwa dari Lajnah Da-imah Kerajaan Saudi Arabia :
Redaksi pertanyaan: "Suatu kebiasaan kami di Maroko, membaca al-Qur'an secara berjamaah setiap pagi dan sore setiap selesai shalat Subuh dan Maghrib. Namun ada diantara kami yang mengatakan bahwa hal ini adalah bid'ah ??.
Jawaban: "Membaca al-Qur'an secara berjamaah dengan satu suara setiap selesai menunaikan shalat Subuh dan Maghrib atau selainnya adalah bid'ah. Adapun jika setiap orang membaca masing–masing, atau semuanya mempelajari al-Qur'an, setiap selesai satu orang membaca diikuti dengan bacaan yang lainnya, sementara yang lainnya diam dan menyimak, maka ini adalah salah satu ibadah yang mulia.[45]
Sebenarnya masih banyak fatwa–fatwa lainnya, namun lantaran keterbatasan halaman, kami cukupkan fatwa tersebut sampai di sini. Dan kami yakin, tiga fatwa dari ulama beda generasi ini sudah cukup mewakili fatwa–fatwa ulama lainnya. Walillahilhamd.
· Tasmi' hafalan al-Qur'an dan Hadits
Diantara kegiatan rutin dalam Tarbiyah Marhaliyah adalah tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kegiatan ini biasanya dilakukan setelah selesai membaca al-Qur'an secara bergiliran, dan pada setiap marhalah ditetapkan muqarrar (kurikulum) hafalannya masing–masing.[46
Tujuan dari kegiatan tasmi' hapalan ini adalah agar setiap kader memiliki pembendaharaan hafalan al-Qur'an dan hadits-hadits nabawy, sebagai suatu hal yang mutlak sebelum terjun secara langsung dalam medan dakwah ilallah. Demikian pula sebagai bentuk semangat meraih kemuliaan dan ketinggian derajat di sisi Allah Ta'ala. Dalam sebuah hadits, dari Aisyah radhiallahu anha, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya jumlah tingkatan surga sebanyak bilangan ayat-ayat al-Qur’an.
Maka siapa yang masuk surga dari kalangan huffadz (para penghafal al Qur’an), niscaya tidak ada yang menandinginya di dalam surga”.[47] Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: "Akan dikatakan kepada seorang penghapal al-Qur’an tatkala akan memasuki surga, bacalah dan naiklah, lalu ia membaca al-Qur’an dan naik setingkat setiap selesai membaca satu ayat. Demikian seterusnya hingga ayat terakhir yang ia hapal”.[48]
· Mabit
Yakni kegiatan bermalam bersama yang diikuti oleh perserta Tarbiyah di suatu tempat tertentu, bisa di masjid, kantor, rumah, atau di tempat lainnya. Namun kebanyakannya di Masjid, yang penetapan waktunya sesuai dengan kesepakan peserta Mabit.
Kegiatan-kegitan dari Mabit itu sendiri menyerupai kegiatan dalam tarbiyah namun durasi pertemuannya lebih lama. Dimulai dengan membaca al-Qur'an, tasmi' hafalan al-Qur'an dan hadits, meskipun tasmi'nya lebih luas, biasanya berupa muroja'ah ayat–ayat dan hadits yang pernah dihafalkan. Lalu disusul dengan taushiyah baik dari sang murabbi ataupun selainnya dan pembacaan kisah Salafussalih dari kalangan Shahabat, Tabi’in dan Imam-Imam Ahlu Sunnah. Dan di akhir malam dilanjutkan dengan Qiyamul lail, baik secara sendiri-sendiri maupun secara berjama'ah.[49]
Perlu pembaca ketahui, bahwa substansi dari Mabit persis dengan Program Mukhoyyam yang banyak dilakukan para Masyaikh di Saudi Arabia, yaitu mengadakan perkemahan atau menyewa sebuah Istirahah/Mustarah (tempat istirahat yang terdiri dari kolam renang, lapangan sepak bola, lapangan bola voli dll), lalu mereka mengadakan acara olah raga bersama, shalat berjamaah, makan bersama, lalu ada tausiyah dari para masyayaikh. Dan sepanjang pengetahuan kami, tidak ada satu pun dari para ulama kibar Ahlu Sunnah yang mengeluarkan tahdzir berkaitan dengan kegiatan ini. Bahkan ada indikasi Syaikh Robi' bin Hadi al-Madkhali hafidhohullah pun melakukan kegiatan serupa, seperti disinyalir dari beberapa judul kaset beliau "al-Jalsah ats-Tsaaniyah Min Mukhoyyam ar- Rabi'", wallahu a'lam.
Adapun atsar yang digunakan sebagai landasan bagi kegiatan Mabit tersebut, khususnya yang diselenggarakan di mesjid adalah sebagai berikut:
Pertama: Imam al-Bukhari berkata dalam Shahihnya, Kitabus Shalat: "Bab Naum al-Mar'ah fil Masjid", [Bab: Tidurnya wanita di dalam masjid]. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menerangkan judul bab di atas, beliau berkata: "Yakni, bolehnya wanita tidur di mesjid dan berdiam di dalamnya".
Kedua: Imam al-Bukhari berkata pula: "Bab Naum al-Rijal fil Masjid", [Bab: Tidurnya kaum lelaki di dalam masjid]. Abu Qilabah berkata dari Anas bin Malik: "Datang sekelompok orang dari 'Uklin menghadap Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu mereka tinggal di shuffah". Abdur Rahman bin Abi Bakr as-Shiddiq berkata: "Adalah mereka yang tinggal di shuffah itu para fuqara'". Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: Bab Tidurnya kaum lelaki di masjid, yakni bolehnya hal tersebut, dan ini merupakan pendapat mayoritas (jumhur) ulama".
Ketiga: Imam at-Tirmidzi berkata dalam Sunan-nya, Kitabus Shalah: Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu: "Adalah kami, pada masa hayat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sering tidur di dalam masjid, (dan saat itu) kami masih muda".[50]
Keempat: Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: "Apa hukum mabit (bermalam) di masjid secara umum dan I'tikaf secara khusus?". Beliau rahimahullah menjawab: "Bermalam di masjid pada i'tikaf maka ia harus. Sebab orang yang sedang i'tikaf itu sebagaimana firman Allah Ta'ala, tempatnya di dalam masjid…Adapun selain orang yang i'tikaf, maka boleh bagi seseorang untuk tidur di dalam masjid jika ada hajat. Adapun menjadikannya (masjid) hanya sebagai tempat tidur (bermalam) maka ini menyalahi tujuan dibangunnya mesjid tersebut. Masjid dibangun untuk ditegakkan shalat di dalamnya, membaca al-Qur'an dan thalabul ilmi. Akan tetapi (sekali lagi) tidak mengapa jika terkadang seseorang menjadikannya sebagai tempat untuk tidur".[51]
Kelima: Mabit Ibnu Abbas radhiallahu anhuma di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di rumah Maimunah radhiallahu anha untuk mengambil beberapa faidah-faidah ilmu dan amalan sunnah dari beliau[52]
Keenam: Mabit Rabi'ah bin Ka'ab al-Aslamy di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Imam Muslim meriwayatkan dari Rabi'ah bin Ka'ab al-Aslamy, ia berkata: "Aku pernah bermalam bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan aku melayani beliau pada setiap kebutuhan dan menyiapkan air wudhunya. Lalu beliau berkata padaku: "Mintalah !". Maka aku berkata: "Aku minta dapat bersamamu di dalam surga.....".
Ketujuh: Mabit Salman al-Farisy radhiallahu anhu di rumah Abu Darda' radhiallahu anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari.
Kedelapan: Mabit Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiallahu anhuma di rumah salah seorang yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai penduduk surga, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal.
Kesembilan: Berkata Abu 'Ishmah 'Ashim bin 'Ashim al-Baihaqy: "Aku pernah bermalam bersama Imam Ahmad bin Hambal. Lalu beliau datang membawa air dan meletakkan (di dekat tempat tidurku). Tatkala fajar menjelang, beliau melihat ke arah air (yang ia sediakan semalam) dan ternyata belum berubah sedikit pun. Maka beliau berkata dengan heran: "Subhanallah, seorang yang menuntut ilmu, namun ia tidak memiliki wirid (amalan shalat dan selainnya) di waktu malam!?".[53]
Kesepuluh: Berkata seorang yang berasal dari Qais, kunyahnya adalah Abu Abdillah: "Kami pernah mabit (bermalam) di sisi Hasan al-Bashri. Lalu beliau bangkit pada waktu malam dan shalat. Ia terus menerus mengulang-ulang ayat ini hingga menjelang fajar, yakni: "Jika kalian menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak akan sanggup (menghitungnya)….".[54]
Dari keterangan hadits dan atsar para salaf serta fatwa ulama Ahlu Sunnah mu'tabar, maka jelas bagi kita bahwa amalan mabit (atau bermalam) bersama khususnya bersama orang-orang shaleh untuk saling mengingatkan, mengambil manfaat ilmu dan amalan serta muhasabah diri, merupakan sunnah para salafussalih, dan bukan perkara baru. Bahkan seluruh riwayat-riwayat yang kami ketengahkan tersebut diungkapkan dengan istilah bittu, atau bitnaa yang merupakan pecahan-pecahan dari kata mabit. Dan dari sini pula terjawab sudah syubhat yang dilontarkan oleh salah satu majalah Islam yang menyatakan bahwa amaliyah mabit termasuk dalam perkara bid'ah[55]. Apalagi, persoalan Mabit ini telah kami tanyakan secara langsung kepada Fadhilatus Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Jibrin, murid Fadhilatus Syaikh al-Allamah Abdulllah bin Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan beliau menganggapnya sebagai sesuatu yang baik sekali.[56] Alhamdulillah.

4. Menjawab Syubhat
Pembaca budiman, seperti biasa, segala kegiatan yang lakukan WI selalu diteropong oleh ikhwah "salafi", untuk mengais-ngais dalih agar dapat mendepak WI dari barisan dakwah Ahlu Sunnah. Termasuk di dalamnya, wasilah yang kami gunakan untuk membina dan mentarbiyah pemuda–pemuda Islam agar menjadi generasi yang tangguh. Olehnya, dalam poin ini kami akan sebutkan beberapa syubhat yang ramai dilontarkan kelompok "salafi" beserta jawabannya :
Tasyabbuh Dengan Ikhwanul Muslimin` Syubhat ini sering dibidikkan kelompok "salafi" terhadap Tarbiyah Marhaliyah yang merupakan sarana pembinaan pemuda–pemuda Islam, yang kemudian dikaitkan dengan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma: "Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum", [Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum tersebut][57], maka kami katakan sebagai berikut:
Pertama, sebuah atsar dari Abu Burdah radhiallahu anhu yang di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah: "Hikmah adalah barang hilang seorang mukmin, hendaknya dia mengambilnya di mana saja dia mendapatkannya".[58] Maka bertolak dari atsar di atas, bukanlah suatu aib bagi kita untuk mengambil hikmah atau sesuatu yang baik dari kelompok yang berselisih dengan kita. Dan kami memandang bahwa Tarbiyah Marhaliyah merupakan sarana yang efektif untuk membina dan membentuk pemuda–pemuda Islam.
Kedua, Sikap kami terhadap gerakan dakwah Ikhwanul Muslimin jelas, bahwa mereka adalah saudara-saudara kami dalam perjuagan agama ini, dan tergolong paling dekat dengan dakwah Ahlu Sunnah, kendati terdapat beberapa kekeliruan pada mereka sebab kapasitas mereka sebagai manusia mangharuskan adanya kesalahan dan kekeliruan.[59]
Ketiga, Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada tahdzir khusus dari para ulama Ahlus Sunnah terkait model pembinaan Ikhwanul Muslimin. Seandainya model pembinaan seperti ini bermasalah, maka tentu para ulama tidak akan tinggal diam dan pasti akan menjelaskan cacatnya.
Keempat, taruhlah kami bertasyabbuh dengan Ikhwanul Muslimin dalam masalah ini, maka sungguh seluruh dunia Islam termasuk kelompok “Salafy” juga terjatuh dalam masalah ini. Banyak sekali sarana dakwah yang tersebar pada saat ini, mulanya berasal dari ikhwanul muslimin. Siapakah yang mempopulerkan seminar, bedah buku, dauroh–dauroh dan selainnya, kecuali dari Ikhwanul Muslimin?, Bahkan, kaum muslimin pada saat ini jatuh dalam tasyabbuh bil kuffar (jika menggunakan kaidah mereka), melalui sistem SKS [sistem kredit semester] yang diadopsi oleh Universitas–Universitas timur tengah (di antaranya universitas Islam Madinah) dari sistem barat yang kafir??
Sirriyah
Syubhat ini termasuk paling sering dikemukakan kelompok "salafy" terhadap Tarbiyah bermarhalah, dengan asumsi pembinaan model seperti ini dilakukan dengan sembunyi–sembunyi, penuh kerahasiaan, dengan memasukkan sandal, dan lain sebagainya. Asumsi lainnya, pembinaan seperti ini mencegat mutarabbi tingkat bawah mengikuti materi Tarbiyah tingkat yang di atasnya, misalnya mutarabbi Marhalah Ta'rifiyah tidak dibolehkan mengikuti materi di marhalah takwiniyah, dan seterusnya. Dengan memohon pertolongan Allah Ta'ala kami katakan sebagai berikut:
Pertama, untuk asumsi pertama, maka kami jawab, bahwa sirriyah dalam konteks seperti yang dikatakan di atas, selama sepuluh tahun belakangan sudah tidak ada lagi. Bahkan kami yang telah bergabung dalam dakwah dan Tarbiyah WI selama kurang lebih 17 tahun (terhitung sejak tahun 1993) tidak pernah mengalami apa yang digambarkan tersebut. Kalau tokh benar, boleh jadi itu terjadi pada masa-masa kuatnya tekanan Orde Baru terhadap segala pergerakan dakwah.
Dimana setiap halaqah-halaqah ta'lim, pertemuan umum hingga pengajian-pengajian yang sifatnya umum berada di bawah tekanan dan intimidasi kekuasaan saat itu. Dan jika kita menengok tarikh dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka kita akan dapatkan bahwa sirriyah merupakan satu diantara marhalah da'wah yang pernah diaplikasikan oleh beliau, yang tentunya dipantik oleh keadaan dan situasi saat itu, yakni di rumah sahabat Arqam bi Abi Arqam radhiallahu anhu, yang kemudian dikenal dengan Darul Arqam. Dan hal ini-pun tidak ada kaitannya dengan baik dan buruknya manhaj sebuah dakwah. Bahkan kalau mau jujur, pengajian-pengajian kelompok "salafy" yang diadakan di rumah-rumah pun sangat tertutup dan tidak sembarang orang bisa ikut nimbrung dalam pengajian tersebut.
Kedua, untuk asumsi kedua, kami katakan, bahwa mengkhususkan ilmu pada sebagian orang adalah salah satu sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam, di bawah ini kami nukilkan beberapa perkataan ulama salaf terkait masalah tersebut :
a). Berkata imam Bukhori rahimahullah: [Bab seseorang yang mengkhususkan suatu kaum dengan ilmu tanpa kaum yang lain karena ditakutkan mereka tidak memahami].
قَالَ عَلِىٌّ : حَدِّثُوا النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُونَ ، أَتُحِبُّونَ أَنْ يُكَذَّبَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata: "Berbicaralah kalian dengan manusia sesuai yang mereka pahami, apakah kalian ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?".[60]
b). Perkataan Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu:
قال عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ َ : مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لاَ تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ إِلاَّ كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَة
"Tidaklah engkau berbicara sesuatu pada suatu kaum yang akal mereka tidak memahaminya, melainkan akan mendatangkan fitnah bagi sebagian mereka".[61]
c). Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah mengatakan: kedua puluh: [Bolehnya mengkhususkan sebahagian manusia dengan ilmu tanpa sebagian lainnya]. Syaikh Muhammad bin Sholih al-'Utsaimin berkata ketika menjelaskan perkataan ini : Hal ini disebabkan karena Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam mengkhususkan bagi Mua'adz ilmu yang tidak di ketahui oleh Abu Bakar, Umar , Utsman dan Ali, maka diperbolehkan bagi kita untuk mengkhususkan ilmi untuk sebahagian manusia, yang mana jika sebahagian manusia kamu ajarkan ilmu (yang tidak mereka pahami ) maka akan terfitnah[62]
d). Fadhilatus Syaikh Sholih al-Munajjid hafidhahullah menceritakan tentang siroh Syaikh al-Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullah: Beliau memiliki tiga majlis, mengajar tiga mustawayat ( tingkatan ), untuk penuntut ilmu yang sudah lama satu pelajaran, untuk yang pertengahan satu pelajaran, dan untuk penuntut ilmu yang pemula juga satu pelajaran, dan jika beliau melihat ada seorang penuntut ilmu yang baru duduk di majlis penuntut ilmu yang lama maka beliau akan mengusirnya dan menghardiknya.
Pembaca budiman, sebagai penutup kami ketengahkan perkataan Fadhilatus Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkenaan dengan masalah wasaail dakwah, serta bantahan beliau terhadap pemuda-pemuda semisal al-akh Abu 'Aqilah yang datang dengan syubuhat yang sama semisal apa yang disinggung oleh Fadhilatus Syaikh.
Pertanyaan: Fadilatus Syaikh, sebagian sekolah saat ijazah musim panas (liburan panjang) menjelang, membuka al-Marakiz as-Shaifiyyah (perkemahan untuk mengisi liburan panjang) untuk memanfaatkan waktu para pemuda yang senang keluyuran di jalan, pada perkara-perkara yang baik berupa ceramah, diskusi, perlombaan-perlombaan dan selainnya berupa hal-hal yang positif. Dan kadang pula, dalam perkemahan ini para pemuda akan bermain sepak bola serta pertunjukan-pertunjukan sandiwara.
Akan tetapi, ada sebagian pemuda lantas berkata: "Perkara ini tidak pantas dan tidak boleh, sebab ia bukan thariqah (metode) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Yang wajib adalah, pelajaran-pelajaran ini harus dilakukan di masjid !?". Mereka juga menambahkan, "Bahwasanya wasaail (sarana) dakwah itu tauqifiyyah". Akibatnya, banyak dari kalangan pemuda yang ragu dan terpengaruh". Kami mohon dari anda, wahai Syaikh taujih (penjelasan) yang cukup dan baik dalam hal ini, untuk membedakan antara wasilah dan tujuan, agar perkara ini menjadi jelas, semoga Allah Ta'ala memberi pahala bagi Anda, dan Jazakumullah khairan".
Syaikh al-Utsaimin menjawab: Dengan menyebut Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji Bagi Allah, Shalawat dan Salam semoga senantiasa tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat kelak. Tidak diragukan, bahwa upaya pemerintah dalam pembentukan al-marakiz al-shaifiyah ini patut disyukuri. Sebab dengan adanya al-marakiz ini, maka ia dapat mencegah kerusakan dan fitnah yang besar.
Jika seandainya para pemuda itu yang jumlahnya sangat banyak justru memenuhi pasar-pasar, keluar menuju tempat hiburan, gurun-gurun sahara, bukit dan pegunungan-pegunungan, maka apa yang ada dalam benak kalian berupa keburukan yang bakal terjadi pada mereka? Saya yakin, bahwa setiap manusia yang berakal mengetahui kenyataan bahwa akan terjadi musibah pada para pemuda tersebut berupa penyimpangan, kerusakan akhlak, pemikiran yang nyeleneh, dan selainnya. Akan tetapi al-marakiz ini –alhamdulillah- dapat menjaga kebanyakan dari para pemuda, dan saya tidak mengatakan lebih banyak dari para pemuda dan tidak pula seluruh kaum muda sebagaimana kenyataanya.
Dan mereka para pemuda itu dapat memetik kebaikan yang sangat banyak berupa undangan pada seorang ulama untuk mengetengahkan pada mereka ceramah agama yang akan menjadi bekal ilmu yang banyak, nasehat yang bermanfaat, kasih-sayang antara pemuda dan masyaikh, dan semua ini, tidak diragukan lagi padanya meshlahat sangat besar.
Adapun yang dilakukan untuk menghibur diri, berupa permainan sebak bola, pertunjukan sandiwara-sandiwara dan yang serupa demikian, maka ini termasuk dalam kategori hikmah, sebab jiwa jika dipaksa untuk terus bersungguh-sungguh pada setiap waktu dan keadaan maka ia akan bosan dan lemah. Perhatikan contoh para sahabat radhiallahu anhu, yang mengatakan: "Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu dan engkau menyebutkan tentang surga dan neraka, maka sungguh kami seakan-akan menyaksikannya dengan mata kami. Akan tetapi jika kami pulang ke rumah-runah kami, lalu bercanda dengan keluarga dan anak-anak, kami pun menjadi lupa". Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Sa'atan, sa'atan", maknanya sekali-kali demikian dan kali lain demikian pula ….
Olehnya, memberikan jiwa bagiannya berupa kesenangan yang dibolehkan, tidak diragukan lagi merupakan puncak dari hikmah itu. Kemudian, bahwasanya bermain sepak bola itu disamping sebagai hiburan dan dapat menghilangkan keletihan jiwa, maka padanya juga terdapat faidah bagi tubuh, sebab ia dapat lebih mengaktifkan dan menguatkannya. Akan tetapi wajib menjaga hal-hal sebagai berikut: Pertama, hendaknya meninggalkan apa yang dilakukan oleh sebagian orang-orang jahil berupa mengenakan celana pendek, sebab ia tidak boleh. Sebab memang tidak boleh bagi pemuda Islam mengenakan celana pendek; jika kita katakan bahwa paha itu aurat, maka perkara ini jelas.
Aurat tidak boleh diperlihatkan dan tidak boleh memandang padanya. Namun jika kita tidak katakan sebagai aurat, maka menyingkap paha seorang pemuda dapat menyebabkan fitnah bagi sebagian yang lain. Dan mafsadat ini wajib untuk ditinggalkan. Kedua, hal itu tidak menyebabkan keluarnya kata-kata kasar dan kotor berupa caci maki dan selainnya, sebab apa saja yang dapat menyampaikan pada perbuatan mengeluarkan kata-kata kotor dapat menghancurkan muru'ah, dan ini tidak boleh.
Ketiga, tidak menyebabkan pelakunya melakukan perbuatan yang menafikan muru'ah, sebagaimana yang terjadi pada sebagian para pemain sepak bola, jika salah seorang dari mereka berhasil mencetak gol, maka ia akan digendong, dipeluk, diangkat di atas pundak dan sebagainya berupa perubuatan-perbuatan yang menafikan muru'ah. Sebab seluruh perbuatan-perbuatan ini berasal dari negara-negara yang tidak mengenal muru'ah dan agama ….
Adapun perkataan seseorang, bahwa tempat memberi nasehat itu harus dimesjid, maka ia benar. Namun apakah Rasul shallallahu alaihi wasallam tidak memberi nasehat kepada manusia kecuali hanya di dalam masjid? Tidak, bahkan beliau memberi nasehat pada mereka di masjid, pasar, dalam keadaan safar, beliau juga pernah membuat perjanjian hari pada para wanita untuk memberi nasehat pada mereka, lalu beliau mendatangi mereka di rumah salah satu dari mereka. Benar, tempat memberi nasehat adalah di masjid-masjid, dan ini adalah asalnya. Akan tetapi tatkala kebutuhan mengharuskan memberi nasehat pada selain (masjid) maka hendaklah memberi nasehat padanya….
Saya katakan pada saudara yang menyampaikan keberatan ini (bahwa nasehat harus di masjid): "Wajib bagi seseorang memiliki pemahaman dan ilmu, serta menempatkan perkara-perkara pada tempatnya, dan tidak boleh melihat sesuatu dari satu sisi saja, atau melihat dari atas loteng. Bahkan hendaknya manusia itu paham dan mengukur segala perkara dengan tepat. Disamping melihat apa-apa yang dapat mendatangkan mashlahat dan mafsadat dari perbuatan-perbuatan.
Dan kaidah bagi syariat yang kamil yakni: Mengambil manfaat dan mencegah mudharat, dimana al-marakiz tersebut telah mendatangkan mashlahat dan mencegat mafsadat…. Kami juga mengingatkan pada saudara ini: Tolong berpikirlah dalam setiap perkara, dan ketahuilah bahwa agama itu lebih luas dari apa yang engkau pikirkan, lebih luas dari akalmu, dan ia datang dengan segala mashlahat dari arah mana saja, selama tidak mengandung mudharat yang setaraf atau yang lebih besar dari (manfaatnya), maka ia dilarang.
Sedang perkataan anda, bahwa wasaail dakwah itu tauqifiyyah, maka dari sisi kalimatnya saja, yakni wasaail (sarana) sudah menunjukkan bahwa ia bukan tauqifiyyah. Selama ia berposisi sebagai wasilah, maka kita dapat menggunakannya selama bukan perkara diharamkan, demikian pula kita gunakan kendati tidak disebutkan jenisnya dalam syari'at, selama bukan perkara haram, sebab wasilah baginya hukum tujuannya. Bukankah saat ini untuk menyampaikan pada manusia kita menggunakan pengeras suara?! Dan ia termasuk wasilah. Apakah ia (pembesar suara) tersebut ada pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam?! Jawabannya pasti tidak ada.
Bukankah kita menggunakan kacamata untuk membaca buku-buku untuk tujuan memperbesar huruf-hurufnya?! Dan ini merupakan wasilah untuk membaca buku-buku serta mendapatkan ilmu darinya. Maka apakah (kacamata) ini ada pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam?...olehnya, selama kita menetapkan ia sebagai wasilah, maka kita harus melihat pada tujuannya. Jika wasilah diharamkan, maka ia menjadi haram secara zatnya … maka saya menyambut al-marakiz al-shaifiyyah tersebut, dan menurut pendapatku ia termasuk kebaikan pemerintah, serta aku menganjurkan para pemimpin-pemimpin untuk mengikutsertakan anak-anak mereka padanya….
Dan perlu saya ulangi, khususnya bagi para thullabul ilmi, hendaknya thullabul ilmi itu memiliki pikiran luas, serta pemikiran mendalam. Tidak boleh mengambil perkara sesuai zahirnya dan satu sisinya saja. Namun hendaklah ia melihat Maqashidus Syari'ah (tujuan-tujuan dari syari'at), dan apa yang dilahirkan olehnya berupa kebaikan hamba. Demikian pula hendaknya ia tidak mencegat segala apa yang dapat mendatangkan kebaikan atau apa yang dapat mencegat bagi mafsadat yang lebih besar, kecuali jika terdapat nash yang melarangnya".[63]
Demikian sekilas pemaparan ilmiyah akan landasan yang dijadikan pijikan oleh WI dalam merumuskan sebuah wasilah dakwah ilallah demi terwujudnya izzul Islam wal muslimin. Dan akhir dari seruan kami, segala Puji Bagi Allah Rabb seru sekalian Alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah atas junjungan kita Nabi besar Muhammad shallallahu alaihi wasallam, keluarga, para sahabat dan segenap pengikutnya hingga hari kiamat kelak. Wallahu a'lam bis Showab
[1] . Mulanya, istilah tarbiyah menjadi dilema bagi kelompok “salafy”. Alasannya, karena yang mula memomulerkannya dalam medan dakwah adalah gerakan Ikhwanul Muslimin. Akan tetapi, kala ulama-ulama Ahlu Sunnah menggunakan istilah ini, utamanya setelah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahulloh beredar, "at-Tarbiyah wa at-Tashfiyah", barulah istilah ini diterima oleh mereka.
[2] . Misalnya, dalam pengantarnya penulis risalah mengatakan: "Namun kami berharap suatu hari Allah menambahkan ilmu-Nya untuk membuat tulisan yang berisikan nasehat kepada setiap kelompok yang menyimpang dari jalan salaf….". yang dipahami dari ibarat ini, bahwa Allah Ta'ala yang menambah ilmu bagi diri-Nya untuk menuliskan nasehat bagi mereka yang menyimpang dari jalan salaf!?. Ta'alallahu amma yaquul. Ini masih pada muqaddimah. Silahkan pembaca menengok sendiri ibarat-ibarat yang sulit dipahami yang berserakan dalam risalah sederhana tsb.
[3] . Misalnya, penulis membangun risalah sederhananya hanya berlandaskan sms dengan salah seorang kader "biasa" WI, juga keterangan dari satu atau dua orang asatidzah (melalu sms) yang kemudian disalahpersepsikan. Alangkan lebih bijak dan ilmiyah, jika sebuah risalah untuk "menasehati" kekeliruan sebuah lembaga besar disusun berdasarkan interview langsung ke pusat lembaga tersebut, bertanya dan melihat secara langsung, dan bukan hanya mereka-reka sesuai dengan pengalaman, lantaran pernah belajar di dalamnya.
[4] . Misalnya, sudah jelas penulis mengakui bahwa pihak WI berkeyakinan bahwa Tarbiyah Bermarhalah itu termasuk wasilah da'wah yang sifatnya ijtihady. Lalu kemudian penulis datang dengan logika, "Dengan penjelasan di atas timbul pertanyaan besar, Siapa ulama Ahlu Sunnah yang telah berfatwa bahwa Tarbiyah Bermarhalah masuk dalam ruang Khilafiyah Ijtihadiyah?? InsyaAllah mereka tidak akan mampu menjawab, kenapa? Karena para ulama salaf tidak mengenal metode bid'ah seperti ini? Lalu siapa yang telah lancang berijtihad akan bolehnya metode dakwah seperti ini? Jangan-jangan semua ini hasil ijtihad Dewan Syuro mereka ?? atau memang ustadz-ustadz mereka telah memenuhi syarat untuk menjadi seorang mujtahid??" (Lihat: NBPPMTB, hal. 10).
Kalau menggunakan logika akh Abu 'Aqilah ini, akan muncul pula pertanyaan serupa, "Siapa ulama Ahlu Sunnah yang berfatwa bahwa bedah buku, seminar, dauroh, mukhayyamat da'wiyah dan sebagainya masuk dalam ruang Khilafiyah Ijtihadiyah??", Apakah para ulama salaf sebelumnya mengenal bedah buku, seminar, dauroh, mukhayyam da'wiyyah, kelas-kelas pembelajaran dan lain sebagainya?? Padahal merupakan perkara mubazzir, jika para ulama menghabiskan waktu mentafshil (merinci) satu persatu seluruh sarana-sarana dakwah yang pada asalnya dibangun di atas ijtihady, sebagiamana dalam perkara mu'amalah yang berkembang sejalan dengan perkembangan zaman. Sejatinya, pertanyaan yang harus diketengahkan oleh sang penulis adalah, "Siapa ulama Ahlu Sunnah yang melarang Tarbiyah Bermarhalah, dan apa dalil pelarangan tersebut??".
Atau kami akan balik bertanya pada sang penulis: "Siapakah ulama ahlus sunah yang menfatwakan bahwa wasilah ini (Tarbiyah Bermarhalah) tidak masuk dalam kategori khilafiyah ijtihadiyah?? ataukah penulis menganggap bahwa tidak diperlukan fatwa seorang mujtahid untuk menganulir wasilah ini dari ranah khilafiyah ijtihadiyah?, sebab ia telah merasa diri telah sampai pada derajat seorang mujtahid sehingga boleh saja baginya menganulir wasilah ini dari ranah khilafiyah ijtihadiyah? Sebab, penulis tidak menyebutkan dalam artikelnya fatwa ulama yang tidak memasukkan tarbiyah bermarhalah dalam ranah khilafiyah ijtihadiyah. (alhamdulillah, syubhat yang dilontarkan oleh penulis ini dapat dijawab dengan fatwa Syaikh al-Utsaimin dalam pembahasan masalaha "Pembagian Halaqah-Halaqah Tarbiyah".
[5] . Misalnya, klaim bahwa risalahnya tersebut telah begitu mantap hingga tak ada yang bisa menjawabnya, "InsyaAllah mereka tidak akan mampu menjawab, kenapa? Karena para ulama salaf tidak mengenal metode bid'ah seperti ini? Dan pernyataan ghurur kekanak-kanakan ini diulang beberapa kali dalam artikelnya!?
[6] . Misalnya, penulis risalah ini berkata: "Khilafiyah Ijtihadiyah adalah salah satu kaidah fiqhi yang bermakna perbedaan pendapat yang mu'tabar (dianggap) dan tidak ada dalil jelas yang menguatkan salah satu pendapat, sehingga para ulama berijtihad dengan pendapat mereka untuk memilih mana yang lebih kuat". (Lihat: NBPPTB, hal. 10). Sepanjang pengetahuan kami, wallahu a'lam, tidak ada kaidah fiqhi yang bernama Khilafiyah Ijtihadiyah itu !??".
[7] . Lihat: Majmu’ al-Fatawa, III/358. Program al-Maktabah al-Syamilah.
[8] . Muhadharah ini didengarkan langsung oleh salah seorang ikhwah saat perkuliahan di Fakultas Hadits Universitas Islam Madinah al-Munawwarah.
[9] . Lihat: al-Furusiyah, hal. 83. Program al-Maktabah al-Syamilah.
[10] . Lihat: Maqayiis al-Lughah, Abul Husain Ibnul Faris, VI/83. Program al-Maktabah al-Syamilah.
[11] . Lihat: Tahdzib al-Lughah, IV/320, Mukhtar as- Shihaah, I/341, as- Shihaah Fi al-Lughah, II/278. Program al-Maktabah al-Syamilah.
[12] . Lihat at-Ta'rifat, hal. 84 , Mukhtar as- Shihaah, I/341, as- Shihaah Fil Lughah, II/279. al-Maktabah al-Syamilah
[13] . Lihat: al-Hikmah Fid Da'wat Ilallah, Dr. Sa'id bin Ali al-Qahthany, h. 103.
[14] . Untuk lebih jelasnya, silahkan ruju' kitab al-Hikmah fi ad-Da'wati Ilallahi, hal. 103 -105.
[15] . Dari sini jelas bagi kami kesalahan persepsi Ust. Amiruddin Abdul Jalil, Lc hafidzahullah akan pernyataan Ust. Ilham Jaya, Lc dan Ustadz Yusran Anshar, Lc dalam hal Tarbiyah Marhaliyah. Kalau beliau kaget dengan jawaban kedua Ustadz yang zahir lafadz-nya berbeda, maka kami lebih kaget lagi dengan pertanyaan seputar dalil Tarbiyah Bermarhalah. Sebab, sebagaimana kami yakini melalui fatwa dan penjelasan para ulama, bahwa wasail dakwah itu dibangun atas ijtihad, maka termasuk diantaranya wasilah yang bernama Tarbiyah Bermarhalah ini. Lantaran ia merupakan salah satu dari wasilah-wasilah da'wah, maka hukum asal baginya adalah jawaz (boleh) hingga ada dalil dan keterangan yang melarangnya.
Olehnya, kami melakukan klarifikasi pada kedua ustadz tersebut akan hal ini. Adapun maksud ucapan Ust. Ilham bahwa hukum tarbiyah bermarhalah itu seperti hukum muamalah yang dibangun di atas hukum asal al-jawaz (boleh) hingga ada dalil yang melarangnya. Sedang maksud ucapan Ust. Yusran sebagai ibadah ghairu mahdhah, sebab tidak ada dalil khusus yang menyatakan ia sebagai ibadah, namun dapat menjadi ibadah jika diniatkan sebagai ibadah, sebagaimana pada hal mu'amalah tersebut dan bukan bagi hukum asal ibadah ghairu mahdhah tersebut. Jadi tidak ada perbedaan dari kedua penyataan di atas. Walhamdulillah.
[16] . Lihat Tahdzib al-Lughah, IV/289, al-Muhithu Fi al-Lughah, II/263. al-Maktabah al-Syamilah.
[17] . Lihat: al-Hikmah Fi Da'wah Ilallahi, h. 102.
[18] . Untuk lebih jelasnya, silahkan ruju' kitab al-Hikmah Fi ad-Da'wati Ilallahi, hal 103.
[19] . Perhatikan ungkapan Syaikh al-Utsaimin rahimahullah ini, bahwa hukum asal wasilah da'wah adalah boleh, selama bukan pada sesuatu yang diharamkan Allah Ta'ala. Abu 'Aqilah dalam artikelnya, berusaha memaksa bahwa Tarbiyah Bermarhalah itu masuk dalam uslub dan bukan wasilah. Bahkan ia mengqiyaskan dengan Jama'ah Tabligh, bahwasanya jika kita katakan Tarbiyah Bermarhalah itu boleh, maka kita pun akan mengatakan bahwa khuruj-nya jama'ah tabligh untuk dakwah itu juga boleh?
Olehnya, kami akan ajukan pertanyaan pada penulis risalah sederhana ini, "Siapa yang melarang kita untuk keluar berdakwah?? Siapa yang mengingkari bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengutus para sahabatnya keluar berdakwah ke luar Jazirah Arabiyah juga para khulafa' al-Rasyidin? Siapa yang mengingkari kisah Mus'ab bin Umair yang keluar berdakwah dari kota Mekkah ke Madinah lalu masuk ke kampung-kampung suku suku Aus dan Khazraj?? Pada asalnya, keluar dari rumah atau kampung untuk berdakwah adalah sesuatu yang harus bahkan dituntut.
Adapun yang menjadikan metode Jama'ah Tabligh menyimpang adalah bukan zat khurujnya, akan tetapi apa-apa yang menyertai khuruj itu berupa amal-amal bid'ah, pembatasan diri pada buku-buku tertentu, dan pelaziman sesuatu yang tidak dilazimkan oleh syari'at, termasuk mejadikan waktu-waktu khuruj tersebut sebagai sesuatu yang lazim. Kalau seandainya zat khuruj itu yang bid'ah dan terlarang, tidak mungkin Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh bin Baz menganjurkan keluar (khuruj) bersama mereka (khususnya Jama'ah Tabligh yang berasal di Saudi) untuk tujuan mengajarkan mereka agama dan meluruskan hal-hal yang menyimpang padanya (huruf tebal, kami dengar langsung dari Fadhilatus Syaikh Prof. Dr. Abdullah al-Jibrin hafidzahullah). Dan alhamdulillah, metode Tarbiyah Bermarhalah sangat berbeda dari wasilah ini. Sebab ia bukan sesuatu yang lazim dan tidak boleh tidak harus. Banyak keluwesan dan kelapangan padanya demi terwujudnya tujuan dari dakwah tersebut.
[20] . Lihat: Fatawa Islamiyah, IV,372.
[21] . Lihat: al-Fatawa al-Tsuliyah, I/42.
[22] . Liqoat al-Baab al-Maftuuh, Juz 222/36.
[23] . Yang aneh, justru beliau sangat heran dengan perkataan ini. "Bagaimana mungkin wasail (sarana) dakwah itu tauqifiyyah??, bahkan beliau menegaskan, tinggalkan semua apa yang diucapkan (seputar wasilah dakwah) oleh "mereka-mereka" itu (beliau sangat paham siapa yang kami maksudkan dalam pertanyaan ini. Padahal, yang kami sebutkan dalam pertanyaan tersebut adalah "ba'dhul ikhwah" atau sebagian ikhwah).
Lalu beliau menambahkan, "Apa yang mereka katakan tentang fatwa Lajnah Daimah? Demikian pula dengan fatwa Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin??, yang jelas mereka menyatakan bahwa wasaail ad-Dakwah itu Ijtihadiy??". (Pertanyaan ini kami ajukan pada beliau malam jum'at tanggal 11/02/2010 M, saat pertemuan antara beliau dengan para asatizah WI di kantor PP Wahdah Islamiyah Makassar). Pendapat ini dikatakan pula oleh Samahatus Syaikh al Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahullah. (Lihat: Qawaid Al Wasa-il Fisy Syari’ah Al Islamiyyah, hal 318, catatan kaki no. 2
[24] . Ar-Raghib al-Ashfahani, dalam Mufradat-nya, hal. 195.
[25] .Lihat Tafsir al-Baidhawy, I/8. Dari definisi yang disinggung Ar-Roghib dan Al-Baidhowy sangat jelas menunjukkan, bahwa tarbiyah harus dilakukan secara berproses dan bertahap atau dengan istilah yang lazim kita gunakan, yakni secara bermarhalah.
[26] . Lihat: Ushul at-Tarbiyah al-Islamiyah, Abdur Rahman an-Nahlawy, h. 13.
[27] . Lihat: Madarij as-Salikin, III/306.
[28] . Sebab, istilah ilmu itu jika dimutlakkan maka ia bermakna ilmu ad-dien atau ilmu agama.
[29] . Lihat: Kitab al-Ilmi, I/162.
[30] . Perlu pembaca sekalian ketahui, bahwa pembagian marhalah menjadi 3 tingkatan ini merupakan pembagian yang baru setelah sebelumnya pembagian tersebut ada 4 tingkatan, yakni sebelumnya ada tingkatan Tamhidiyyah. Dan ini sangat menguatkan, bahwa pembagian-pembagian tersebut hanya sebagai sarana dan wasilah untuk memudahkan proses talaqqi ilmu Syar'i, dan bukan sesuatu yang baku, kaku atau untuk maksud ta'abbud, al-Hamdulilah.
[31] . Lihat: Shohih al-Bukhori, bab: al-Ilmu Qobl al-Qouli wa al-'Amali, lihat pula: Tafsir al-Qurthubi, IV/122. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata: "Maksud shigarul ilmi (ilmu-ilmu yang kecil) adalah ilmu yang telah jelas masalah-masalah (hukum)nya. Sedangkan kibarul ilmi (ilmu-ilmu yang besar) adalah ilmu yang lebih pelik (hukum-hukum) darinya". (Lihat: Fath al-Bari, I/162).
[32] . HR. Bukhari dan Muslim
[33] . Riwayat Bukhari.
[34] . Kitabut Tauhid, bab ad-Da'watu ila as-Syahadah.
[35] . Lihat: Hilyah Tholibil 'Ilmi, hal : 12.
[36] . Lihat : Hilyah Thalabil Ilmi, hal. 13
[37] Beliau adalah guru besar dari seluruh para masyayikh besar Saudi kontemporer dan Mufti ‘Aam kerajaan Saudi Arabia sebelum Samahatus Syaikh Abdul Aziz rahmihullah
[38] . Lihat: Majmu'ah Muhammad al-Munajjid, Mawaaqif Tarbawiyah Muattsirah min Siyar al-Ulama, Juz 33/29. al-Maktabah al-Syamilah.
[39] . Nash pertanyaannya: "Fadhilatus Syaikh, menyambung pertanyaan Ust….. seputar masalah Tarbiyah tadi, maka kami ingin tambahkan satu hal, bahwa program Tarbiyah kami (WI) tersebut dibuat dalam bentuk marhalah-marhalah (berjenjang) yang tentunya untuk memudahkan dalam penyampaian ilmu tersebut, apa hukum marhalah-marhalah tersebut, ya Syaikh?". Beliau hafidzahullah menjawab: "Pembagian marhalah-marhalah tersebut mathlub (dituntut), bahkan terkadang sampai pada hukum wajib….". (Rekaman ada pada kami, dan pertanyaan ini diajukan pada beliau pada malam sabtu 12/02/2010 M, saat pertemuan khusus beliau dengan para asatidzah WI di kantor PP Wahdah Islamiyah Makassar).
[40] . Lihat: Liqoat al-Baab al-Maftuh, 173/15.
[41] . HR. Bukhari dari sahabat Utsman bin Affan radhiallahu anhu.
[42] . HR. Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu.
[43] . at-Tibyan fi Adab Hamalah al-Qur'an, hal. 103.
[44] . Fatawa al-Kubra, V/345.
[45] . Fatawa Lajnah Da-imah, IV/118.
[46] . Dan ini pula yang kami dan para asatidzah dapatkan di Jami'ah-Jami'ah Islamiyah, baik Jami'ah Islam Madinah al-Munawwarah atau Ma'had al-Ulum al-Islamiyah wal 'Arabiyah (LIPIA) Jakarta. Bahwa dalam setiap semester mahasiswa diwajibkan menghapal 1 juz al-Qur'an dan dimulai dari surah al-Baqarah.
[47] . HR. Ahmad, al-Musnad 1/356. al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, no: 1998, beliau berkata: Imam al-Hakim berkata: Sanad hadits ini shohih. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 7/155. al-Baghawi dalam Syarh al-Sunnah, 4/435. Berkata peneliti kitab At Tadzkirah Fii Ahwal al-Mauta wa al-Akhirat: Hasan mauquf.
[48] . HR. Imam Ahmad, al Fath al-Rabbani 18/7. Abu Daud, no: 1464. al-Tirmidzi, no:
2914. Ibnu Majah, no: 2780. Ibnu Hibban, al-Baihaqi, dan al-Hakim, 1/553. Disepakati oleh al-Hafidz al-Dzahabi dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih al-Jami’, no: 8121.
[49] . Persoalan ini (sesuai dengan apa yang tertera pada poin kedua tersebut di atas) telah kami tanyakan langsung kepada Fadhilatus Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Jibrin hafidzahullah pada malam sabtu, 12/02/2010 M, dalam pertemuan beliau dengan para asatidzah WI di kantor PP Wahdah Islamiyah Makassar, setelah dijelaskan secara terperinci tentang hal-hal yang berkaitan tentang masalah Mabit, maka beliau menjawab: "Ini merupakan sesuatu yang sangat baik". (Rekaman tanya jawab ada pada kami, alhamdulillah).
[50] . HR. Imam at-Tirmidzi, dan beliau berkata: Hadits ini Hasan Shahih.
[51] . Majmu' Fatawa wa Rasaail Ibni Utsaimin, XX/128-129.
[52] . HR. Bukhari dan Muslim.
[53] . Lihat: al-Madkhal Ila as-Sunan al-Kubra Li al-Baihaqi, I/429.
[54] . Lihat: al-Tidzkar, al-Qurthubi, hal. 25.
[55]. Mungkin mabit bid’ah yang dimaksudkan adalah ketika di dalamnya terdapat beberapa amalan mungkar dan bid’ah, seperti bercampur baur antara laki-laki dan perempuan atau adanya acara renungan / muhasabah yang kadang direkayasa agar semua peserta menangis secara bersama-sama, wallahu a’lam
[56] . Hal ini ditanyakan kepada beliau pada malam Sabtu, 12/2/2010, di kantor PP Wahdah Islamiyah Makassar saat pertemuan beliau dengan para asatidzah WI. (Rekaman ada pada kami).
[57] . HR. Abu Daud.
[58]. Atsar ini juga diriwayatkan Tirmidzi dan Abu Daud secara marfu’ namun sanadnya lemah, tapi makna dari atsar ini didukung oleh nash-nash yang banyak, lihat : Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 21010, Maktabah Asy Syamilah 26/357
[59] . Untuk lebih jelasnya, yakni sikap kami terhadap gerakan dakwah Ikhwanul Muslimin, silahkan simak artikel "Silsilah Pembelaan Para Ulama dan Du'at".
[60] . Diriwayatkan Bukhari.
[61] . Diriwayatkan Muslim.
[62] . Lihat: al-Qaul al-Mufid, I/34.
[63] . Lihat: Liqoaat al-Baab al-Maftuh, 21/16.

Read More