Profesi Guru: Syarat Yang Harus Dimiliki Guru
Syarat guru di dalam Undang-Undang RI disebutkan ada lima
syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki
kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta
sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus dimiliki seluruh guru yang
ada di Indonesia.
Syarat yang pertama adalah memiliki kualifikasi akademik
dimana guru harus memiliki tingkat pendidikan minimal yang wajib terpenuhi yang
dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan dengan tugas
dan fungsi guru. Ijazah atau sertifikat tersebut harus sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi akademik merupakan ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh pengajar sesuai dengan jenis
pendidikan formal di tempat penugasan.
Syarat guru yang kedua adalah mempunyai kompetensi yaitu
seperangkat pengetahuan dan keterampilan serta perilaku yang harus dimiliki dan
dikuasai oleh pengajar dalam melaksanakan tugas. Syarat yang ketiga adalah mempunyai
sertifikat pendidik yaitu sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
selaku penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal diberikan kepada guru sebagai
tenaga yang professional. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan
penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar profesi guru melalui proses
sertifikasi.
Syarat yang keempat adalah sehat jasmani serta rohani yaitu
kondisi kesehatan fisik serta mental yang memungkinkan seorang guru bisa
menjalankan tugas dengan baik. Seorang pendidik merupakan petugas lapangan
dalam hal pendidikan sehingga kesehatan jasmani adalah faktor yang akan
menentukan lancar dan tidaknya proses pendidikan. Guru yang menderita penyakit
menular tentu akan sangat membahayakan murid.
Yang dimaksud dengan sehat rohani adalah menyangkut masalah
rohaniah manusiawi yang berhubungan dengan masalah moral yang baik, luhur dan
tinggi. Seorang guru harus mempunyai moral yang baik dan menjadi teladan bagi
anak didiknya. Sifat yang dimasukkan dalam moral atau budi yang luhur antara
lain jujur, adil, bijaksana, pemaaf, tidak mementingkan diri sendiri dan
menjauhi perbuatan tercela.
Syarat yang kelima adalah mempunyai kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Disini guru harus punya kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan terpenuhinya syarat guru ini maka diharapkan proses belajar-mengajar
bisa berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pengajaran.
Semoga Bermamfaat, Shukran Jazakallah Khairan@
0 Response to "Profesi Guru: Syarat Yang Harus Dimiliki Guru"
Post a Comment