Profesi Guru: Kewajiban Guru
Didalam menjalankan tugasnya guru terikat dengan kewajiban guru. Kewajiban ini dibuat agar guru bisa menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan aturan untuk mencapai tujuan dari proses belajar
mengajar. Kewajiban ini telah diatur dalam undang-undang sekaligus juga hak-hak
guru.
Kewajiban guru dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional adalah
merencanakan pembelajaran, menjalankan proses pembelajaran yang baik dan
menilai serta mengevaluasi hasil dari pembelajaran tersebut. Pembelajaran
dilaksanakan secara bermutu tentu berkenaan dengan pemilihan metode pengajaran
yang berhubungan dengan ketersediaan media, dan kesiapan siswa baik kesiapan secara
fisik atau psikis.
Kewajiban lain dari seorang guru adalah meningkatkan serta
mengembangkan kualifikasi akademik secara terus menerus dan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi. Guru mempunyai kewajiban untuk obyektif serta tidak
diskriminatif dalam pembelajaran. Pada dasarnya, guru wajib mengetahui
sekaligus memahami perbedaan setiap murid untuk kepentingan pemberian bimbingan
demi kesuksesan proses pembelajaran. Disinipun undang-undang sudah memberi
jaminan bagi warga negaranya agar mendapat hak yang sama dalam proses
pembelajaran.
Guru berkewajiban untuk menjunjung tinggi undang-undang,
hukum, kode etik, nilai-nilai agama dan etika. Kewajiban yang lain adalah bahwa
guru harus menjaga serta memupuk persatuan bangsa. Mewujudkan rasa solidaritas
dan nasionalisme dalam era reformasi.
Rasa nasionalisme bisa dipupuk apabila adanya pembinaan.
Penghalang rasa persatuan adalah karena adanya tekanan-tekanan sosial yang
tidak tersalurkan yang mengakibatkan lahirnya sikap apatis serta rasa egois
yang tinggi untuk mendapat pengakuan. Hal ini menyebabkan potensi keretakan
antar suku, bahasa, ras, agama dan budaya sehingga memerlukan wadah profesi
untuk pembinaan, demi memupuk rasa kebersamaan untuk membangun bangsa yang
berprestasi.
Guru harus bersedia untuk berdedikasi tinggi dalam
menjalankan tugasnya di manapun apabila dibutuhkan demi mengabdi kepada bangsa.
Untuk itulah pemerintah telah mengatur perlunya sebuah tunjangan khusus bagi
guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil. Hal ini memang tidak mudah,
untuk mendorong seseorang mau ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil,
kecuali sumber daya manusia dari daerah tersebut memadai serta mempunyai
kompetensi yang sudah ditentukan. Hal ini yang menyebabkan adanya
ketidakmerataan akan komposisi guru antara guru yang ada kota dengan yang ada
daerah.
Semoga Bermamfaat, Shukran Jazakallah Khairan@
0 Response to "Profesi Guru: Kewajiban Guru"
Post a Comment