Profesi Guru: Pengertian Dasar Profesi Keguruan
A. PENDAHULUAN
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik
di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak
menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Jabatan guru merupakan
jabatan profesional, dan sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus
memenuhi kualifikasi tertentu.
Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan orang,
atau masih saja dibicarakan orang, baik dikalangan pakar pendidikan maupun
diluar pakar pendidikan. Bahkan selama dasawarsa terakhir ini hampir setiap
hari memuat berita tentang guru.
Kita akui bahwa profesi guru paling mudah tercemar, dalam
arti masih ada saja orang yang memaksakan diri menjadi guru, walaupun
sebenarnya yang bersangkutan tidak dipersiapkan untuk itu, hal ini terjadi
karena masih adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapa pun dapat menjadi
guru, asalkan ia berpengetahuan.
Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru
disebabkan oleh beberapa faktor berikut :
1. Adanya pandangan sebagian
masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia berpengatuan
2. Kekurangan guru di daerah terpencil,
memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian
untuk menjadi guru
3. Banyak guru yang belum menghargai
profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu, perasaan rendah diri
karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan
pribadinya, sehingga wibawa guru semakin merosot.[1]
B. PERMASALAHAN
1.
Bagaimana profesi keguruan menurut
pandangan para tokoh?
2.
Bagaimana dasar profesi keguruan?
3.
Bagaimana kegunaan profesi keguruan?
C. PEMBAHASAN
1. Profesi Keguruan Menurut Para Tokoh
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa
inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus yang artinya mengakui,
adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada
pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekejaan manual. Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.
Secara umum bahwa profesi itu
merupakan suatu jenis pekerjaan yang mensyaratkan dimilikinya keahlian
tertentu. Menurut Yamin profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni
pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur
berlandaskan intelektualitas.[2]
Menurut Anonim (2010), Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.[3]
Sedangkan Hamalik
mengemukakan bahwa guru profesional merupakan orang
yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master
serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam
mengajar pada kelas-kelas besar.[4]
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk
menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,
dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di
sekolah dikatakan profesinya sebagai guru. Bahkan ada orang yang mengatakan
bahwa professinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi,
pedagang, dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya
dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seorang dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu.[5]
Menurut Ornstein dan Levine bahwa suatu pekerjaan atau
jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan:
a.
Melayani masyarakat, merupakan
karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
b. Memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu di luar jangkauan khayalak ramai (tidak setiap orang
dapat melakukannya).
c.
Menggunakan hasil penelitian dan
aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan
waktu yang panjang
e.
Terkendali berdasarkan lisensi baku
dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut
memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk
dapat mendudukinya).
f.
Otonomi dalam membuat keputusan tentang
ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur olah orang lain)
g. Menerima tanggung jawab terhadap
keputusan yang diambil dan tampilan unjuk kerjanya berhubungan dengan layanan
yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya
tidak dipindahkan ke atasan atau instransi yang lebih tinggi). Mempunyai
sekumpulan unjuk kerja yang baku .
h. Mempunyai komitmen terhadap jabatan
dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan .
i.
Menggunakan administrator untuk
memudahkan profesinya, relatif bebes dari supervisi dalam jabatan (misalnya
dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien sementara tidak ada
supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
j.
Mempunyai organisasi yang diatur
oleh anggota profesi sendiri.
k. Mempunyai asosiasi profesi atau
kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhassilan anggotanya.
l.
Mempunyai kode etik untuk
menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan
layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang
tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya, dan
n. Mempunyai status social dan ekonomi
yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Menelaah
pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau
jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Untuk melakukan tugas
pelayanan dibutuhkan bidang ilmu, keterampilan , hasil penelitian , aplikasi
teori, dan latihan khusus. Pekerjaan itu dilaksanakan secara otonom,
bertanggung jawab, berkomitmen, dan diatur oleh suatu kode etik serta diwadahi
oleh organisasi atau asosiasi profesi sehingga mendapat pengakuan atau
kepercayaan dari masyarakat.[6]
Sedangkan guru merupakan profesi atau jabatan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih
dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya profesi ini paling mudah
terkena pencemaran.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan
melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan pada siswa.
Seorang guru disebut sebagai guru
profesional apabila memenuhi beberapa karakteristik sebagai berikut:
1. Ahli
di bidang teori dan praktik keguruan.
2. Senang
memasuki organisasi profesi keguruan.
3. Memiliki
latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.
4. Melaksanakan
Kode Etik Guru.
5. Memiliki
otonomi dan rasa tanggung jawab.
6. Memiliki
rasa pengabdian kepada masyarakat.
7.
Bekerja atas
panggilan hati nurani
2. Dasar Profesi Keguruan
Secara umum, sikap profesional
seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum
mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga
pendidik. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa
; Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dasar lain Menurut PP No. 74 Tahun
2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru
dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai
pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di
sekelilingnya.[7]
3. Kegunaan profesi keguruan
Peranan profesional guru dalam keseluruhan program
pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa
perkembangan siswa secara optimal. Untuk maksud tersebut, maka peranan
profesional itu mencakup tiga bidang layanan, yaitu : layanan instruksional,
layanan administrasi, dan layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.
Layanan instruksional merupakan tugas utama guru, sedangkan
layanan administrasi dan layanan bantuan merupakan pendukung. Layanan
istruksional guru meliputi :
a.
penyelenggaraan proses
belajar-mengajar, yang menempati porsi terbesar dari profesi keguruan. Tugas
ini menuntut guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang diajarkan
serta wawasan yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas materi
sesuai dengan latar perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikannya
sedemikian rupa sehingga merangsang murid untuk menguasai dan mengembangkan
materi itu dengan menggunakan kreativitasnya.
b. Tugas yang berhubungan dengan
membantu murid dalam mengatasi masalah dalam belajar pada khusunya, dan
masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajarnya.
c.
Disamping kedua hal tersebut, guru
harus memahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa peranan guru didalamnya,
bagaimana memanfaatkan prosedur serta mekanisme pengelolaan tersebut untuk
kelancaran tugas-tugasnya sebagai guru.[8]
D. ANALISIS
Guru memiliki makna yang luas. Untuk menjadi profesional
harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bila guru merupakan profesi,
maka untuk menjadi guru harus memenuhi kualifikasi minimun, sertifikasi, serta
memiliki kode etik. Dengan persyaratan dan perannya tersebut, guru seharusnya
memiliki status istimewa, sehingga dapat disejajarkan dengan profesi terhormat
lainnya.
Di Indonesia, setelah lulus dari Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) dan bekerja di lembaga pendidikan, maka seseorang langsung
disebut guru. Banyak pula lulusan non-LPTK, namun bekerja di lembaga
pendidikan, juga disebut guru. Untuk disebut sebagai guru sangatlah mudah,
sehingga profesi ini sering dijadikan pelarian.
Sekali seseorang menjadi guru, maka selamanya bisa menjadi
guru. Padahal ilmu dan pengetahuan terus berkembang, dan apa yang diperolehnya
pada saat di bangku kuliah telah berubah dari realita di lapangan pada era
berikutnya. Seharusnya diberlakukan sertifikasi guru setiap kurun waktu
tertentu sebagaimana diamanatkan UU No 20 Tahun 2003. Sertifikasi seharusnya
tidak dilakukan oleh LPTK, melainkan diberikan oleh organisasi profesi atau
lembaga lain yang independen. Bagi yang tidak layak lagi untuk menjadi guru,
seharusnya dikeluarkan dari profesi ini bahkan sudah ditegaskan bahwa seorang
guru tidak diperbolehkan mengajar jika tidak kompeten. Akan tetapi pada
kenyataannya, setiap orang bisa menjadi guru, mulai dari guru di pendidikan
dasar swasta yang tidak mendapatkan gaji layak, hingga guru besar di perguruan
tinggi.
Telah dijelaskan bahwa setiap pekerjaan akan dimintai
tanggung jawab, termasuk juga tugas menjadi guru, seperti telah disebutkan
dalam hadits
كلكم راع وكلكم مسؤل عن راعيته ......
Artinya: setiap dari kalian adalah pemimpin, dan
kalian akan dimintai tanggung jawab atas apa yang kalian pimpin.
Seorang guru akan dimintai pertanggung jawaban atas tugas
yang di embannya, oleh karena itu seorang guru dituntut untuk selalu bersikap
profesional agar tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik.
Sebagai seorang profesional, mereka mampu menghargai diri
sendiri, mereka juga mampu menjaga etika profesi dengan baik. Namun banyak guru
di pelosok negeri ini yang menerima gaji tidak sesuai standar UMK. Akhirnya,
untuk mencukupi kebutuhan hidup harus membanting tulang di luar profesi
keguruan, seperti mengojek atau berjualan. Padahal mereka dituntut untuk
mencerdaskan anak bangsa.
Pada era sekarang ini peran dan kedudukan guru di tengah
masyarakat terus merosot. Ini bukan hanya terjadi di negara kita, tapi juga
banyak terjadi di negara berkembang. Apalagi masyarakat menghargai seseorang
lebih cenderung dari sisi materi, padahal guru rata-rata kekurangan materi dan
dapat dikatakan belum sejahtera.
E. KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Berdasarkan pandangan dari beberapa
tokoh Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu
profession atau bahasa latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan
tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan
praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002).
2. Dasar profesi keguruan tertuang dalam UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa ; Guru adalah pendidikan
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal,
pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
3. Kegunaan profesi
keguruan mencakup
tiga bidang layanan, yaitu : layanan instruksional, layanan administrasi, dan
layanan bantuan akademik-sosial-pribadi.
F. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat pemakalah paparkan semoga
dapat menambah wawasan dan bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi
pemakalah. Adapun kritik dan saran dari pembaca sangat dibutuhkan untuk
perbaikan dalam pembuatan makalah kami selanjutnya.
Semoga Bermamfaat, Shukran
Jazakallah Khairan@
SUMBER
[2]Yamin, Martinis. 2007. Profesionalisasi
Guru dan Implementasi KTSP. Cetakan Kedua. Jakarta: Gaung Persada Press.
[3] Anonym. 2013. Profesi (online).
(http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, diakses tanggal 21 September 2013).
[4]Hamalik, Oemar. 2006. Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Cetakan Ke-4. Jakarta: PT.
Bumi Aksara.
0 Response to "Profesi Guru: Pengertian Dasar Profesi Keguruan"
Post a Comment