Guru Profesional
Pengertian dan Hakekat Profesi Guru
Guru
adalah pendidik profesioal dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini, pendidikan dasar dan menengah.
Hakekat profesi guru
adalah guru merupakan suatu profesi/jabatan yang memerlukan keahlian khusus
sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar pendidikan.
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber
penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (pasal 1
ayat 4).
Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat 1) Fungsi guru untuk
meningkatkan mutu pendidikan (pasal 4)
Prinsip-prinsip Profesionalitas
- • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
- • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
- • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
- • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
- • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
- • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
- • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keperofesionalannyasecara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- • Memiliki jaminana perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
- • Menjadi anggota organisasi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.
Ada empat kompetensi
yang musti dikuasai oleh seorang guru.
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Profesional
3. Kompetensi Pedagogik
4. Kompetensi Sosial
Penjelasan:
1. Kompetensi Kepribadian adalah
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2. Kompetensi Profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup:
- Penguasaan materi kurikulum mata pelajaran
- Substansi keilmuan yang menaungi materinya
- Penguasaan terhadap struktur dan metodelogi keilmuan
3. Kompetensi Pedagogik meluputi
pemahaman terhadapa peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai yang
dimilikinya.
4. Kompetensi Sosial adalah kemampuan
guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua atau wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Syukran Jazakamullahu
Khairan@
0 Response to "Guru Profesional"
Post a Comment