'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Guru Profesional



Pengertian dan Hakekat Profesi Guru
Guru adalah pendidik profesioal dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah.
Hakekat profesi guru adalah guru merupakan suatu profesi/jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar pendidikan.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (pasal 1 ayat 4).
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 2 ayat 1) Fungsi guru untuk meningkatkan mutu pendidikan (pasal 4)
Prinsip-prinsip Profesionalitas
  • • Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism.
  • • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
  • • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  • • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
  • • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
  • • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  • • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keperofesionalannyasecara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  • • Memiliki jaminana perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
  • • Menjadi anggota organisasi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugasnya.
Ada empat kompetensi yang musti dikuasai oleh seorang guru.
1. Kompetensi Kepribadian
2. Kompetensi Profesional
3. Kompetensi Pedagogik
4. Kompetensi Sosial
Penjelasan:
1. Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
2. Kompetensi Profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup:
  •   Penguasaan materi kurikulum mata pelajaran
  •   Substansi keilmuan yang menaungi materinya
  •  Penguasaan terhadap struktur dan metodelogi keilmuan
3. Kompetensi Pedagogik meluputi pemahaman terhadapa peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai yang dimilikinya.
4. Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Syukran Jazakamullahu Khairan@

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Profesional"