Profesi Guru: Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan profesi guru yang lebih sering disingkat PPG
merupakan suatu program pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan
atau diploma 4 yang bukan jurusan pendidikan namun memiliki bakat serta
minatnya untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan
kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk
memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru
untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi
agar dapat menjadi guru yang profesional.
Pendidikan profesi guru memiliki tujuan umum dalam
programnya yakni untuk menghasilkan para calon guru agar dapat memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional. Tujuan tersebut
untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh para siswa untuk dapat menjadi
manusia yang bertakwa kepada tuhan, mempunyai iman dan berakhlak mulia, yang
mandiri dan kreatif dalam mengembangkan ilmu, cakap dan menjadi warga Negara
yang bertanggung jawab dan demokratis.
Selain itu ada tujuan khusus yang dengan pengembangan PPG
yaitu sebagaimana yang telah disebutkan dalam permendiknas dengan nomor 8 pada
tahun 2009, disebutkan bahwa PPG memiliki tujuan untuk mengembangkan
profesionalitas secara berkala dan berkelanjutan, menghasilkan guru yang
memiliki berbagai kompetensi dalam pelaksanaan serta perancangannya, menilai
evaluasi belajar, memberikan bimbingan serta pelatihan kepada murid ketika
sedang melakukan penelitian, dan terakhir menindaklanjuti hasil penilaian dari kegiatan
belajar berlangsung.
Pendidikan profesionalisme guru memiliki syarat dan
ketetapan. Yang pertama ialah harus mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau
minimal diploma empat dari prodi atau program studi yang telah terakreditasi,
kecuali untuk prodi PGPAUD dan PGSD. Selanjutnya, mau mengajar pada satuan
pendidikan yang berada dibawah naungan kementrian pendidikan nasional. Kemudian
menjadi guru PNS untuk mengajar dalam satuan pendidikan yang telah
diselenggarakan pemerintah daerah atau menjabat sebagai guru yang akan
dipekerjakan dengan satuan pendidikan namun yang menyelenggarakan adalah
masyarakat.
Guru non PNS sebagai guru tetap dalam naungan yayasan,
memiliki NUPTK dan memiliki masa kerja minimal lima tahun sebagai guru. Pendidikan profesi guru dapat ditemui dalam
surat-surat ketentuan yang telah tercantum dalam permendiknas dalam nomor, 8
dan 9, serta permendikbud nomor 05, mengenai program PPG jabatan maupun pra
jabatan.
Semoga Bermamfaat, Shukran Jazakallah Khairan@
0 Response to "Profesi Guru: Pendidikan Profesi Guru"
Post a Comment