Guru Profesional Bukan Hanya Lulus Sertifikasi
Guru profesional. Wacana tentang profesionalisme
guru kini menjadi sesuatu yang mengemuka ke ruang publik seiring dengan
tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Oleh banyak kalangan
mutu pendidikan Indonesia dianggap masih rendah karena beberapa indikator
antara lain: Pertama, lulusan dari sekolah dan perguruan tinggi yang belum siap
memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang dimiliki.
Bekal kecakapan yang diperoleh di
lembaga pendidikan belum memadai untuk digunakan secara mandiri, karena yang
terjadi di lembaga pendidikan hanya transfer of knowledge semata yang
mengakibatkan anak didik tidak inovatif, kreatif bahkan tidak pandai dalam
menyiasati persoalan-persoalan di seputar lingkungannya. Kedua, Peringkat
indeks pengembangan manusia (Human Development Index) masih sangat rendah.
Menurut data tahun 2004, dari 117
negara yang disurvei, Indonesia berada pada peringkat 111 dan pada tahun
2005 peringkat 110 dibawah Vietnam yang berada di peringkat 108. Ketiga, Mutu
akademik di bidang IPA, Matematika dan Kemampuan Membaca sesuai hasil
penelitian Programme for International Student Assesment (PISA) tahun 2003
menunjukan bahwa dari 41 negara yang disurvei untuk bidang IPA Indonesia berada
pada peringkat 38, untuk Matematika dan kemampuan membaca menempati peringkat
39. Keempat, sebagai konsekuensi logis dari indikator-indikator diatas adalah
penguasaan terhadap IPTEK dimana kita masih tertinggal dari negara-negara
seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Guru profesional,
akhirnya menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks meningkatkan mutu
pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas karena guru
adalah garda terdepan yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa
dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan
guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk
meningkatkan kualitas guru yaitu kualifikasi akademik dan kompetensi profesi
pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau D4. Sedangkan kompetensi profesi
pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional dan kompetensi sosial.
Dengan sertifikat profesi, yang
diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman
kinerja) guru, maka seorang guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1
bulan gaji pokok. Intinya, Undang-Undang Guru dan Dosen adalah upaya meningkatkan
kualitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.
Persoalannya sekarang , bagaimana
persepsi guru terhadap uji sertifikasi?, bagaimana pula kesiapan guru untuk
menghadapi pelaksanaan sertifikasi tersebut ? dan adakah suatu garansi bahwa
dengan memiliki sertifikasi, guru akan lebih bermutu ?. Analisa terhadap
pertanyaan-pertanyaan ini mesti dikritisi sebagai sebuah feed back untuk
pencapaian tujuan dan hakekat pelaksanaan uji sertifikasi itu sendiri.
Syukran Jazakamullahu
Khairan@
0 Response to "Guru Profesional Bukan Hanya Lulus Sertifikasi"
Post a Comment