Guru Sebagai Profesi
A.
Harkat dan Martabat
Guru
Guru yang ideal atau
professional merupakan dambaan setiap insan pendidikan , sebab dengan guru yang
professional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian,
apabila penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai, maka harapan atau
idealisme diatas, mungkin hanya menjadi utopia.
Untuk mendapatkan
predikat professional tersebut diatas bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal
ini sangat berkait dengan penghargaan masyarakat atau Negara terhadap profesi
itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru
dibandingkan di Indonesia.
B.
Sikap Professional
Guru
Guru sebagai pendidik
yang professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan bagi
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guruitu sehari-hari, apakah ada yang patut diteladani atau tidak.
Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya dan pengetahuannya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya dan bahkan bagaimana cara guru berpakaian,
bergaul dengan siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat, sering menjadi
perhatian masyarakat.
Walaupun
segala perilaku guru selalu diperhatikan oleh masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan
profesinya.
1. Sikap
terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada butir Sembilan
kode etik guru Indonesia disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan
pendidikan dinegara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam rangka pembangunan dibidang
pendidikan, Depdiknas mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan
yang merupakn kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang antara
lain meliputi: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pembinaan generasi muda,
karang taruna dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan
dituangkan kedalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah.
Guru merupakan unsur
aparatur Negara dan abdi Negara. Mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat
melaksakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut, untuk
menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Dengan demikian,
setiap guru Indonesia wajib tunduk dan taat kepada segala ketentuan-ketentuan
pemerintah.
2. Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Dalam dasar keenam
dari kode etik guru berbunyi “ guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya “.dasar ini sangat
tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi untuk selalu meninngkatkan mutu
dan martabat profesi guru itu sendiri. Setiap anggota profesi, baik secara
pengurus maupun sebagai anggota biasa wajib berpartisipasi guna memelihara,
membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi, dalam rangka mewujudkan
cita-cita organisasi.
Untuk meningkatkan
mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan dalam jabatan,
studi komperatif, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode
etik guru disebutkan bahwa “ guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social
“. Ini berarti bahwa :
a. Guru
hendaklah menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
b. Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
social didalam dan diluar lingkungan
kerjanya.
Kode etik guru ini
menunjukkan kepada kita betapa pentingnya menciptakan hubungan yang harmonis
melalui penumbuhan perasaan persaudaraan yang mendalam diantara sesama anggota
profesi.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam kode tik guru
Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa “ guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila “. Dasar
ini mengandung pengertian bahwa guru dalam mendidik siswa tidak hanya
mengutamakan pengembangan pengetahuan pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani, social maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakekat pendidikan.
5. Sikap
TerhadapTempat Kerja
Sudah menjadi
pengetahuan umum bahwa sesuatu yang baik ditempat kerja akan meningkatkan
prodiktifitas. Kode etik guru dengan jelas mengtakan bahwa “ guru menciptakan
suasana sekolah dengan sebaik-baiknya yang menunjang yang berhasilnya proses
belajar mengajar”.
6. Sikap
Terhadap Pimpinan
Sebagai salah seorang
anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar
DEPDIKNAS maka guru, akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak
atasan. Kerja sama yang dituntut oleh pimpinan dapat berupa kepatuhan dalam
melaksanakan arahan da petunjuk yang diberikan. Oleh sebab itu dapat
disimpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pimpinannya harus positif, dalam
artian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati,
baik disekolah maupun diluar sekolah.
7. Sikap
Terhadap Pekerjaan
Profesi guru
berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai kesamaan dan
perbedaan. Kesabaran dan keteladanan
tinggi dari guru sangat diperlukan dalam melayani anak didik yang beragam sifat
dan karakternya. Lebih lanjut lagi, profesi guru adalah bertugas membantu anak
didik untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, sesuai dengan potensi
(bakat,minat dan kemampuannya). Agar para guru dapat melaksanakan tugasnya ini
dengan baik, maka disamping dengan kesabaran dan ketelatenan terhadap anak
didik, guru juga dituntut untuk bersikap loyal dan bertanggung jawab terhadap
pekerjaannya.
Simpulan
Profesi
guru sebenarnya merupakan profesi yang sangat dihargai masyarakat, karena
profesi ini merupakan pekerjaan yang mulia, berhubungan dengan proses
memaanusiakan manusia. Oleh karena itu, guru dituntut untuk mempunyai banyak
kelebihan atau keterampilan dibandingkan dengan manusia pada umumnya.
Profesi
guru adalah jabatan professional. Sebagai jabatan professional, pemegangnya
harus memiliki kualifikasi tertentu. Kualifikasi ini sering disebut atau dikenal
dengan kometensi guru. Ada tiga kelompok yang harus dimiliki oleh guru agar
menjadi guru yang efektif. Ketiga kelompok kompetensi ini adalah kompetensi
professional, social, dan pribadi. Disamping ketig kelompok kompetensi guru
ini, sebagai jabatan professional, guru juga mempunyai organisasi professional
dan mempunyai kode etik yang harus ditaati oleh setiap anggotanya.
Syukran Jazakamullahu
Khairan@
Sumber belajar:
Syahril dan Asmidir Ilyas.2009.Profesi Kependidikan.Padang:UNP Press.
0 Response to "Guru Sebagai Profesi"
Post a Comment