Ilmu Pendidikan: Lembaga Pendidikan
Lembaga Pendidikan merupakan sebuah institusi pendidikan yang menawarkan
pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan
tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus (misalnya sekolah agama atau
sekolah luar biasa). Lembaga pendidikan juga merupakan sebuah institusi sosial
yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga. Dalam lembaga
pendidikan, seorang anak akan dikenalkan mengenai kehidupan bermasyarakat yang
lebih luas. Lembaga pendidikan atau yang kerap disebut sekolah juga merupakan
sebuah institusi yang akan mengenalkan berbagai nilai dan norma yang berlaku
dalam masyarakat.
Sekolah atau institusi pendidikan memiliki peranan penting dalam kehidupan
bermasyarakat. Sekolah dapat membantu seorang anak untuk dapat beradaptasi
dengan lingkungan sekitarnya.[1]
Macam-macam Lembaga Pendidikan
a. Pendidikan
Formal
Pendidikan formal yang
sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang
telah baku, misalnya SD, SMP, SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih
difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat.
Mengenyam pendidikan pada
institusi pendidikan formal yang
diakui oleh lembaga pendidikan Negara adalah
sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia Mulai
dari anak tukang sapu jalan, anak tukang
dagang martabak mesir, anak tukang jamret, anak
pak tani, anak bisnismen, anak pejabat tinggi
Negara, dan sebagainya harus bersekolah, minimal
9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah
untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
Ada beberapa
Krateristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
1. Pendidikan diselengarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang
memiliki hubungan
hierarki
2. Usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen.
3. Waktu
pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus
diselesaikan.
4. Materi
atauisi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5. Adanya
penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa
yang akan
datang.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi pendidikan
berdasarkan asas-asas tanggung jawab;
1. Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang
ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab keilmuan
berdasarkan bentuk, isi, tujuan and tingkat pendidikan kepadanya masyarakat
oleh masyarakat dan bangsa.
2. Tanggungjawab fungsional
ialah: Tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang
menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya. tanggung
jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan kepercayaan orang tua
(masyarakat) kepada sekolah dari para guru..
b. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal merupakan pendidikan alternatif setelah pendidikan
formal. Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur
pendidikan non formal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan
formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin
mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di
jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin
mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak
terpenuhi pada jalur pendidikan formal.
Pendidikan non formal tidak bisa di pandang sebelah mata. Karena pendidikan
non formal sangat penting terutama dalam hal penguasaan dan pengembangan
ketrampilan fungsional. Selain itu pendidikan non formal lebih berorientasi
pada pendidikan yang efektif dan efisien agar peserta didik dapat belajar
dengan mudah dan mencapai tujuan melalui proses yang hemat waktu dan biaya.
Pendidikan non formal merupakan usaha masyarakat dalam mencari jalan keluar
terhadap persoalan pendidikan formal yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
Perhatian pendidikan non formal lebih terpusat pada usaha-usaha untuk membantu
terwujudnya proses pembelajaran di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55,
UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 butir pertama yaitu, Masyarakat berhak
menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non
formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk
kepentingan masyarakat.
Pendidikan non formal mempunyai fungsi membelajarkan individu atau kelompok
agar mampu memberdayakan dan mengembangkan dirinya sehingga mampu beradaptasi
terhadap perubahan atau perkembangan zaman. Berdasarkan fungsi tersebut
pendidikan non formal dapat melayani kebutuhan pendidikan suplemen, pendidikan
komplemen, pendidikan kompensasi, pendidikan substitusi, pendidikan alternatif,
pendidikan pengayaan, pendidikan pemutakhiran (updating), pendidikan /
pelatihan keterampilan dan pendidikan penyesuaian/penyetaraan.
Untuk mengoptimalkan kualitas pendidikan non formal terus mengalami
perkembangan sehingga menghasilkan pendidikan berbasis kompetensi yang lebih
menekankan pada kemampuan yang di miliki oleh setiap peserta didik. Dalam
pelaksanaan proses belajar pendidikan berbasis kompetensi menggunakan
prinsip-prinsip pengembangan yang mencakup pemilihan materi, Strategi, media,
penilaian dan sumber atau bahan pembelajaran sehingga hasil belajar tercapai
sesuai dengan standar kompetensi. Dengan memilih pendidikan berbasis
kompetensi, diharapkan mampu untuk bersaing di era globalisasi saat ini.[2]
Semoga
Bermamfaat, Shukran Jazakallah Khairan@
0 Response to "Ilmu Pendidikan: Lembaga Pendidikan"
Post a Comment