Landasan Pendidikan Nasional 1
Pendidikan
nasional sebagai wahana dan sarana pembangunan negara dan bangsa dituntut mampu
mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut
dengan aspek-aspek penataan pendidikan nasional yang bertumpu pada basis
kehidupan masyarakat Indonesia secara komprehensif. Untuk kepentingan penataan
pendidikan nasional yang benar-benar merefleksi kehidupan bangsa maka sangat
penting dunia pendidikan berlandaskan filosopis, sosilogis, yuridis dengan penajaman
landasan tersebut secara kritis dan fungsional.
1. Landasan Filosopis
Filsafat pendidikan
nasional Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada
Pancasila. Nilai Pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui
penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level dan tingkat dan jenis
pendidikan. Nilai-nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam
kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Rancangan penanaman nilai budaya
bangsa tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bukan hanya dicapai penguasaan
kognitif tetapi lebih penting pencapaian afektif. Lebih jauh lagi pencapaian
nilai budaya sebagai landasan filosopis bertujuan untuk mengembangkan bakat,
minat kecerdasan dalam pemberdayaan yang seoptimal mungkin.
Dua hal yang
dipertimbangkan dalam menentukan landasan filosopis dalam pendidikan nasional
Indonesia. Pertama, adalah pandangan tentang manusia Indonesia. Filosopis
pendidikan nasional memandang manusia Indonesia sebagai:
1.
Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan
segala fitrahnya.
2.
Sebagai makhluk individu dengan segala
hak dan kewajibannya.
3.
Sebagai makhluk sosial dengan segala
tanggung jawab yang hidup di dalam masyarakat yang pluralistik baik dari segi
lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup dan segi kemajuan Negara kesatuan
Republik Indonesia di tengah-tengah masyarakat global yang senantiasa
berkembang dengan segala tantangannya.
Kedua pandangan
filosopis pendidikan nasional dipandang sebagai pranata sosial yang selalu
berinteraksi dengan kelembagaan sosial lain dalam masyarakat.
Karena kedua
pandangan filosopis tersebut menjadikan pendidikan nasional harus ditanggung
oleh semua fihak sehingga pendidikan dibangun oleh semua unsur bangsa sehingga
berkontribusi terhadap unsur pranata sosial lainnya. Secara mendasar dapat
ditegaskan bahwa landasan filosopis Pancasila menyimpulkan bahwa sistem
pendidikan nasional menempatkan peserta didik sebagai makhuk yang khas dengan
segala fitrahnya dan tugasnya menjadi agen pembangunan yang berharkat dan
bermartabat. Oleh karena itu manusia Indonesia dipandang sebagai individu yang
mampu menjadi manusia Indonesia yang berakhlak mulia. Karenanya pendidikan
harus mampu mengembangkan menjadi manusia yang memegang norma-norma keagamaan
dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk Tuhan, Makhluk sosial, dan makhluk
individu.
Landasan filosopis
pendidikan nasional memberikan penegsan bahwa
penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia hendaknya mengimplementasikan
ke arah:
1.
Sistem pendidikan nasional Indonesia
yang bertumpu pada norma persatuan bangsa dari segi sosial, budaya, ekonomi dan
memlihara keutuhan bangsa dan negara.
2.
Sistem pendidikan nasional Indonesia
yang proses pendidikannya memberdayakan semua institusi pendidikan agar
individu dapat menghargai perbedaan individu lain, suku, ras, agama, status
sosial, ekonomi dan golongan sebagai manifestasi rasa cinta tanah air. Dalam
hal ini pendidikan nasional dipandang sebagai bagian dari upaya nation
character building bagi bangsa Indonesia.
3.
Sistem pendidikan nasional Indonesia
yang bertumpu pada norma kerakyatan dan demokrasi. Pendidikan hendaknya
memberdayakan pendidik dan lembaga pendidikan untuk terbentuknya peserta didik
menjadi warga yang memahami dan menerapkan prinsip kerakyatan dan demokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Prinsip kerakyatan dan demokrasi
harus tercermin dalam input-proses penyelenggaraan pendidikan Indonesia.
4.
Sistem pendidikan nasional Indonesia
yang bertumpu pada norma keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia.
Perencanaan dan pelaksanaan pendidikan menjamin pada penghapusan bentuk
diskriminatif dan menjamin terlaksananya pendidikan untuk semua warga negara
tanpa kecuali.
5.
Sistem pendidikan nasional yang
menjamin terwujudnya manusia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa, menjunjung tinggi
hak asasi manusia, demokratis, cinta tanah air dan memiliki tanggungjawab
sosial yang berkeadilan. Dengan demikian Pancasila menjadi dasar yang kokoh
sekaligus ruh pendidikan nasional Indonesia.
2. Landasan Sosiologis
Lembaga pendidikan
harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal ini
pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi, politik sebagai pranata
kemasyarakatan, pembudayaan masyarakat belajar (society learning) harus
dijadikan sarana rekonstruksi sosial. Apabila perencanaan pendidikan yang
melibatkan masyarakat bisa tercapai maka patologi sosial setidaknya terkurangi.
Hasrat masyarakat belajar saat ini masih rendah. Hal ini ditnandai rendahnya
angka partisipasi masyarakat dalam sekolah terutama dalam membangung masyarakat
belajar.
Sistem pendidikan
nasional tidak mungkin selalu bertumpu pada Pemerintah sebab dengan adanya
krisis Pemerintah semakin tidak mampu membiayai pendidikan, demikian pula
apabila pendidikan hanya terarah pada tujuan pembelajaran murni pada aspek
kognitif, afektif tanpa mengaitkan dengan kepentingan sosial, politik dan upaya
pemecahan problem bangsa maka pendidikan tidak akan mampu dijadikan sebagai
sarana rekonstruksi sosial. Dalam kaitannya dengan perluasan fungsi pendidikan
lebih jauh, maka diperlukan pengembangan sistem pendidikan nasional yang
didasarkan atas kesadaran kolektif bangsa dalam kerangka ikut memecahkan
problem sosial.
Pendidikan nasional
yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan aspek
yang berhubungan dengan sosial baik problemnya maupun emografisnya. Masalah
yang kini sedang dihadapi bangsa adalah masalah perbedaan sosial ekonomi
sehingga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban perbedaan tersebut. Aspek
sosial lainnya seperti ketidaksamaan mengakses informasi yang konsekuensinya
akan mempertajam kesenjangan sosial dapat dieleminir melalui pendidikan.
3. Landasan Kultural
Landasan Pendidikan
yang ketiga adalah Landasan Kultural. Pendidikan selalu terkait dengan
manusia, sedangkan setiap manusia selalu menjadi anggota masyarakat dan
pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu dalam Undang-undang RI no. 20
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 ditegaskan bahwa, pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasar Pancasila dan undang-undang Dasar Negara republik
Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap perubahan zaman. Kebudayaan dan pendidikan
mempunyai hubungan timbal balik, kebudayaan dapat diwariskan dengan jalan
meneruskan kepada generasi penerus melalui pendidikan. Sebaliknya pelaksanaan
pendidikan ikut ditentukan oleh kebuadayaan masyarakat dimana proses pendidikan
berlangsung.
4. Landasan Psikologis
Lanadasan Pendidikan
yang keempat adalah landasan Psikologis. Pendidikan selalu melibatkan
aspek kejiwaan manusia, sehingga psikologis merupakan salah satu landasan yang
penting dalam pendidikan. Memahami peserta didik dari aspek psikologis
merupakan salah satu faktor keberhasilan pendidikan.
Oleh karena itu hasil
kajian dalam penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang
pendidikan, umpamanya pengetahuan tentang urutan perkembangan anak. Setiap
individu memiliki bakat, minat, kemampuan, kekuatan, serta tempo dan irama
perkembangan yang berbeda dengan yang lainnya. Sebagai implikasinya pendidikan
tidak mungkin memperlakukan sama kepada peserta didik. Penyusunan kurikulum
harus berhati-hati dalam menentukan jenjang pengalaman belajar yang akan
dijadikan garis-garis besar program pengajaran serta tingkat keterincian bahan
belajar yang digariskan.
5. Landasan Ilmiah dan Teknologi
Landasan Pendidikan
yang kelima adalah Landasan Ilmiah dan Teknologi. Pendidikan serta ilmu
pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat. Seperti diketahui IPTEK menjadi
isi kajian di dalam pendidikan dengan kata lain pendidikan berperan sangat
penting dalam pewarisan dan pengembangan iptek. Dari sisi lain setiap
perkembangan iptek harus segera diimplementasikan oleh pendidikan yakni dengan
segera memasukkan hasil pengembangan iptek ke dalam isi bahan ajar. Sebaliknya,
pendidikan sangat dipengaruhi oleh cabang-cabang iptek (psikologi, sosiologi,
antropologi). Seiring dengan kemajuan iptek pada umumnya ilmu pengetahuan juga
berkembang sangat pesat.
6. Landasan Yuridis
Landasan Pendidikan
yang terakhir adalah Landasan Yuridis. Sebagai penyelenggaraan pendidikan
nasional yang utama, perlu pelaksanaannya berdasarkan undang-undang. Hal ini
sangat penting karena hakikatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari
kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal
31:
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.
2.
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.
3.
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketkwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4.
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pentingnya
undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping untuk
menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan hidup
bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi pennyelenggaran pendidikan secara
utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air.
Landasan yuridis
bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus
dijadikan alat untuk mengatur sehingga penyelenggaraan pendidikan yang
menyimpang, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam
praktek penyelenggraan pendidikan tidak sedikit ditemukan penyimpangan.
Memang penyimpangan
tersebut tidak begitu langsung tetapi dalam jangka panjang bahkan dalam skala
nasional dapat menimbulkan kerugian bukan hanya secara material tapi juga
spiritual. Penyelenggaraan pendidikan yang sangat komersial dan instan dapat
merusak pendidikan sebagai proses pembentukan watak dan kepribadian bangsa
sehingga dalam jangka panjang menjadikan pendidikan bukan sebagai sarana
rekonstruksi sosial tetapi dekonstruksi sosial. Itulah sebabnya di samping
dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis
untuk sanksi.
Syukran Jazakamullahu
Khairan@
Daftar Pustaka
1.
Madyo Ekosusilo dan R.B. Kasihadi, Dasar-dasar
Pendidikan, Semarang: Effhar Publising.
2.
Rubino Rubiyanto, dkk (2003). Landasan
Pendidikan, Muhammadiyah University Press, 2003.
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003. tentang Sistem Pendidikan Nasional.
0 Response to "Landasan Pendidikan Nasional 1"
Post a Comment