Landasan Pendidikan Nasional
A. Pendahuluan
Realisasi ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam bidang pendidikan adalah Indonesia
menyelenggarakan sistem pendidikan yang khas. Walaupun dalam model umumnya
memiliki kesamaan dengan Negara lainnya. Misalnya dalam model pendidikan
klaskal.
Perbedaan yang
menonjol adalah pada tujuan pendidikannya. Indonesia memiliki cita-ciita
tersendiri dalam pencapaian pendidikan sehingga sistem pendidikan diarahkan
pada terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya. Dalam perubahan social politik
sekarang ini kecenderungan desentralisasi, tuntutan reformasi mendorong
pendidikan untuk menformulasi tujuannya dalam format yang lebih bernuansa
bottom up dengan menekankan pemberdayaan kedaerahan.
Dalam format
desentralistik, pendidikan nasional Indonesia saat ini memiliki sistem dan
model penyelenggaraan yang berlainan dengan sebelumnya. Perubahan yang terjadi
sebenarnya bukan semata-mata diakibatkan oleh reformasi external pendidikan,
namun beratnya tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam multidimensi
telah menempatkan bidang pendidikan sebagai upaya yang bernilai amat strategis
bagi pengentasan kesulitan bangsa.
Namun pendidikan di
Indonesia saat ini masi didominasi oleh corak sentralistik sehingga sangat
dibutuhkan model yang sesuai dengan prinsip otonomi pendidikan.
Masyarakat sebagai
costumer sekaligus stake holder harus mendapatkan wadah penyaluran, sehingga
pelaksanaan pendidikan harus berimbang antara peran serta masyarakat dengan
pemerintah.
Dorongan lain juga
mengharuskan perubahan sistem pendidikan adalah aspek efisiensi yang Nampak.
Manajemen pengawasan sekolah harus dirubah mennjadi manajemen pendidikan.
Dari uraian di atas
tampak bahwa sistem pendidikan nasional Indonesia harus dirubah dan diformat
dalam bentuk yang lebih otonom sehingga memperlihatkan bahwa pendidikan
merupakan tanggungjawab bersama.
B. Landasan Pendidikan Indonesia
1. Landasan Filosofis
Filsafat pendidikan
Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila.
Rancangan penanaman nilai budaya bangsa tersebut dibuat sedemikian rupa
sehingga bukan hanya dicapai penguasaan kognitif tetapi yang lebih penting
adalah pencapaian efektif.
Dua pandangan yang dipertimbangkan
dalam menentukan landasan filsofis dalam pendidikan nasional Indonesia adalah :
1). Pandangan tentang manusia Indonesia
Filosofis pendidikan
nasional memandang manusia Indonesia sebagai :
– Makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dengan segala fitrahnya
– Makhluk individu dengan
segala hak dan kewajibannya
– Makhluk social dengan
segala tanggungjawaban hidup dalam masyarakat yang pluralistic baik dari segi
lingkungan social budaya, lingkungan hidup dan segi kemajuan NKRI di
tenagh-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang dengan segala
tantangannya.
2). Pandangan tentang pendidikan
nasional itu sendiri.
Pendidikan nasional
dipandang sebagai pranata social yang selalu berinteraksi dengan kelembagaan
social lain dalam masyarakat. Landasan filosofis Pancasila mengisyaratkan bahwa
sistem pendidikan nasional hendaknya bertumpu pada pemenuhan hak-hak asasi
manusia. Harus dijaga keseimbangan antara hak dan kewajiban yang terkait dengan
pemenuhan harkat manusia.
Landasan filosofis
pendidikan nasional memberikan penegasan bahwa penyelenggaraan pendidikan
nasional di Indonesia sebaiknya mengimplementasikan ke arah :
– Sistem pendidikan nasional
Indonesia yang bertumpu pada norma persatuan bangsa dari segi social, budaya,
ekonomi dan memelihara keutuhan bangsa dan Negara.
– Sistem Pendidikan
Indonesia yang pada proses pendidikannya memberdayakan semua institusi
pendidikan agar individu dapat menghargai individu lain, suku, ras, agama
status social ekonomi, dan golongan sebagai manifestasi rasa cinta tanah air.
– Sistem Pendidikan Indonesia
yang bertumpu pada norma kerakyatan dan demokrasi.
– Sistem Pendidikan Indonesia
yang bertumpu pada norma keadilan social untuk seluruh warga Negara Indonesia.
– Sistem Pendidikan Indonesia
yang mampu menjamin terwujudnya manusia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa,
menjunjung tinggi hak asasi manusia, demojratis, cinta tanah air, dan memiliki
tanggung jawab social yang berkeadilan.
2. Landasan Sosilogis
Pendidikan nasional
Indonesai yang berlandasakan sosiologis dalam penyelenggaraannya harus
memperhatikan aspek yang berhubungan dengan social baik poblemanya maupun
demografisnya. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah masalah
disparitas sosial ekonomi sehingga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban
disparitas tersebut.
3. Landasan Yuridis
Hakekat pendidikan
nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945 utamanya pasal 31. Penting
undang-undang sebagai tumpuan bangunan pendidikan nasional di samping
untuk menunjukkan bahwa pendidikan sangat penting sebagai penjamin kelangsungan
hidup bangsa Indonesia, juga dapat dipedomani bagi penyelenggaraan pendidikan
secara utuh yang berlaku untuk seluruh tanah air.
Syukran Jazakamullahu
Khairan@
0 Response to "Landasan Pendidikan Nasional"
Post a Comment