Realitas Pendidikan Indonesia: Kejahatan Seksual Terhadap Anak
Oleh: Muhammad Akbar
Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Fakultas Ilmu Keolahragaan
Universitas
Negeri Makassar
Akbarusamahbinsaid.@gmail.com
Menurut data yang
dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak
Indonesia
dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus
pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota.
Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan
seksual terhadap anak.
Selebihnya adalah
kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Data dan korban kejahatan seksual
terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus,
diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan
seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, terjadi
peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual
sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus
atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.[1]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
juga menemukan banyak aduan kekerasan pada anak pada tahun 2010. Dari 171 kasus
pengaduan yang masuk, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan. Dan
dari kasus kekerasan tersebut yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan
seksual yaitu sebesar 45,7 persen (53 kasus).[2]
Komisi Nasional Perlindungan Anak
(Komnas Anak) mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007
adalah tindak sodomi terhadap anak.
Dan para pelakunya
biasanya adalah guru sekolah, guru privat termasuk guru ngaji, dan sopir
pribadi. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak, tertinggi di antara jumlah kasus
kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas
Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi
anak. Dari tahun 2007 sampai akhir Maret 2008,
jumlah kasus sodomi anak sendiri sudah naik sebesar 50 persen.[3].
Komisi Nasional
Perlindungan Anak telah meluncurkan Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak,
karena meningkatnya kekerasan tiap tahun pada anak. Pada tahun 2009 lalu ada
1998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2335 kekerasan dan sampai pada
bulan maret 2011 ini paling tidak dari pantauan Komisi Nasional Perlindungan
Anak ada 156 kekerasan seksual khususnya sodomi pada anak.[4]
Daftar isi
Sumatera Utara
Dari data yang
dihimpun oleh Yayasan Pusaka Indonesia pada periode Januari
sampai dengan Maret 2012, terhitung ada 39
orang korban pencabulan di Sumatera Utara
dengan usia beragam yaitu mulai dari 4 tahun sampai 18 tahun. Namun kasus yang
tertinggi itu terjadi pada anak berusia 17 sampai 18 tahun, mencapai 20 anak.[5]Ada
sekitar 18 kasus yang terjadi diakibatkan dari upaya bujuk rayu, yang pelaku
utamanya adalah pacar dari korban sendiri.
Kasus-kasus
pencabulan juga banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat dari korban seperti
teman, orang tua tiri, majikan, guru, dan orang yang baru dikenal. [5]
Untuk tahun 2011, data kasus pencabulan yang dimiliki Pusaka mencapai 78 kasus.
Di asumsikan per tiga bulan, ada 19 kasus pencabulan yang terjadi di Sumut.
Sehingga ada lonjakan kenaikan sekitar 100 % pada tri semester pertama
pada tahun 2012 ini.[5]
Selain dari kasus pencabulan, kasus lainnya yang juga masih berkaitan dengan
kekerasan terhadap anak adalah kasus penganiayaan berjumlah 13 kasus, sodomi 9
kasus, pemerkosaan 9 kasus, inses
1 kasus, pembunuhan 3 kasus, penelantaran 1 kasus, serta perampokan ada 4
kasus.[5]
Bali
Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) Daerah Bali menyatakan kasus kekerasan seksual dengan
pelaku dan korban anak-anak semakin meningkat. Pada bulan Februari 2010
ada enam kasus perkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak.
Sementara pada 2009, KPAI mencatat ada 214 kasus kekerasan terkait anak. Dari
214 kasus itu, sebanyak 25 kasus pemerkosaan anak-anak, dan 58 kasus
penganiayaan anak. Sementara anak sebagai pelaku kekerasan sebanyak 29 orang.[6]
Oleh pihak berwajib
Seorang anggota
polisi dengan inisial Bripka E dan seorang warga sipil dengan inisial SA
mengakui telah menyodomi seorang anak laki-laki berusia lima tahun yang
merupakan tetangga pelaku.[7][8]
Kedua pelaku membujuk korban dengan minuman dan makanan ringan. Korban
seringkali bermain di rumah pelaku untuk membantu memandikan burung dan ayam
pelaku.[9]
Di sekolah
Kasus pelecehan
seksual terhadap anak di sekolah yang menjadi perhatian masyarakat adalah
peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang murid taman kanak-kanak
di Jakarta International School
atau JIS pada Maret 2014. Seorang murid di TK JIS diyakini disodomi
beramai-ramai oleh beberapa petugas kebersihan. Orang tua murid mengajukan
gugatan dan meminta ganti rugi 12,5 juta dolar Amerika Serikat terhadap JIS.
Kemudian pada Juni muncul kasus kedua ketika orang tua murid mengklaim bahwa
anak mereka menjadi korban pelecehan seksual. Kasus kedua inilah yang menjerat
Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, dua guru di JIS.[10]
Semoga Bermamfaat,
Syukran Jazakumullahu Khairan@
0 Response to "Realitas Pendidikan Indonesia: Kejahatan Seksual Terhadap Anak"
Post a Comment