'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Realitas Pendidikan Indonesia: Lindungi Anak Dari Kekersan Seksual



Oleh: Muhammad Akbar
Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Fakultas Ilmu Keolahragaan
Universitas Negeri Makassar

Akbarusamahbinsaid.@gmail.com

Anak Sebagai Kelompok Rentan
HAM sebagai hak universal umat manusia, pemenuhannya bukan saja membutuhkan kerja keras dan perjuangan, tapi kemajuannya pun selalu memerlukan pengawasan agar selalu bersesuaian dengan perikemanusiaan dan kemajuan zaman. Demikian halnya dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia. Perlindungan terhadap anak Indonesia bukan saja bagaimana agar mereka memperoleh haknya sebagaimana mestinya, supaya dapat tumbuh kembang dengan optimal. Adakalanya ancaman terhadap hak anak justru masuk dari ruang-ruang hak anak itu sendiri, misalnya kebebasan informasi yang belakangan ini bisa dengan mudah diakses oleh anak melalui berbagai media dan sarana.
Tantangan perlindungan anak Indonesia kemudian adalah bagaimana mewujudkan pemenuhan hak anak, namun sekaligus dalam waktu yang bersamaan mampu memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya yang mengintai mereka, dimana pada akhirnya dapat menjauhkan anak dari ancaman perampasan hak anak sehingga anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal. Inilah barangkali yang membuat perlindungan anak menjadi lebih spesifik bila dibandingkan dengan pemenuhan HAM pada umumnya, saya mengistilahkannya dengan HAM murni.
Istilah HAM murni memang tidak dikenal dalam dokumen HAM. Hal ini semata-mata sebagai ungkapan pembedaan antara HAM sebagaimana diatur dalam DUHAM, KHA, dan instrumen HAM lainnya, dengan perlindungan HAM bagi kelompok rentan khususnya perempuan dan anak Indonesia. Kita mengenal non derogable right (hak yang tidak dapat dikurangi) dan derogable right (hak yang dapat dikurangi). Akan tetapi pengurangan hak secara bersamaan dengan perlindungan hak yang dimaksudkan bagi individu yang sama belum banyak dibicarakan. Padahal dalam perlindungan anak kita mendapati ada pengurangan hak anak untuk melindungi anak dari perampasan hak-haknya, dengan mempertimbangkan kebutuhan yang terbaik bagi anak untuk tumbuh kembang.
Inilah kemudian yang menimbulkan istilah “HAM anak” dengan “HAM murni”. Namun demikian, yang menarik bukanlah soal semantik dan terminologi “HAM murni” sebagaimana diulas dalam beberapa jejaring sosial, sebagai kelanjutan diskusi di Cikini – Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Bagi Indonesia, perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan sangat memerlukan langkah-langkah afirmatif, yang barangkali bila dikembalikan kepada dokumen HAM internasional bisa mengalami ketidaksesuaian. Misalnya saja, Mukadimah DUHAM menyebutkan “… HAM yang mendasar, terhadap martabat dan nilai setiap manusia, dan terhadap persamaan hak laki-laki dan perempuan….”. Di Indonesia kita mengenal “quota 30% perempuan” sebagai upaya kesetaraan dan keadilan gender.
Dulu sempat ada yang mengatakan bahwa langkah afirmatif tersebut tidak sesuai dengan kaidah-kaidah HAM bagi gender lain karena dianggap tidak mencerminkan persamaan hak laki-laki dan perempuan, akan tetapi langkah semacam itu diperlukan sebagai upaya awal mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam aspek yang lebih luas.
Begitu pula dengan perlindungan anak, disatu sisi kita mengetahui bahwa ada kebebasan bagi anak untuk memperoleh informasi. Akan tetapi disisi lain, derasnya informasi menjadikan banyak orang tua risau dengan masa depan dan lingkungan anaknya. Sebab bila orang tua kurang cermat dalam memberikan informasi atau membiarkan anaknya mengkonsumsi suatu informasi yang tidak sesuai dengan usia dan kebutuhannya, maka dapat menyebabkan terganggunya tumbuh kembang anak. Disinilah barangkali pangkal tolak kenapa pemenuhan hak anak di Indonesia menjadi lebih spesifik dan perlu ada sosialisasi dan pembahasan yang lebih mendalam tentang HAM Anak yang “derogable”, ditunda dengan mempertimbangkan kesusilaan dan kepatutan serta kecerdasan anak.
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua perlu memiliki perspektif yang sama mengenai hak anak yang dapat dikurangi pada HAM anak. Mengingat tanggungjawab perlindungan anak dalam kesehariannya lebih banyak pada orang tua, maka orang tua sewajarnya menjadi ujung tombak perlindungan anak sebagaimana DUHAM mengatur dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi ” orang tua mempunyai hak pertama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan pada anaknya”.
Artinya orang tua bisa memutuskan kepentingan yang terbaik bagi anak-anaknya, terutama dalam hal informasi dan pendidikan. Oleh sebab itu UU No. 23/2002 pasal 10 membuat ketentuan yang berbunyi “setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.”

Melindungi Anak Dari Kekerasan Seksual
Ketika menjadi narasumber dalam suatu diskusi yang mengambil tema “Darurat Kekerasan Seksual pada Anak” dimana dalam kesempatan itu ada pertanyaan yang sempat dilontarkan kepada saya, perlukah anak memperoleh informasi dan pendidikan tentang keberagaman orentasi seksual? Dalam kesempatan itu saya menjawab bahwa anak – dalam UU No 23/ 2002 tentang perlindungan anak adalah ia yang berusia antara 0-18 tahun – belum perlu memperoleh informasi dan pendidikan tentang keberagaman orentasi seksual.
Pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui pandangan KPAI terhadap kejahatan seksual pada anak dari perspektif keberagaman orentasi seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transeksual. Mengingat beberapa waktu sebelumnya ada pernyataan dari salah satu komisioner KPAI yang dipandang menyamakan pelaku kekerasan seksual dengan mereka yang memiliki orentasi seksual berbeda. Tulisan ini barangkali bisa menjadi bahan diskusi lebih jauh bagaimana melindungi anak dari kekerasan seksual.
Anak sebagai sosok individu juga tidak bisa dipisahkan dengan kontruksi sosial yang dipengaruhi oleh lingkungan, baik keluarga, pendidikan maupun lingkungan keseharian anak itu sendiri. Sebagai produk kontruksi sosial, seharusnya anak memang mendapatkan informasi yang cukup terlebih dahulu tentang relasi keluarga secara utuh, baru tentang relasi sosial kemasyarakatan dimana infomasi tentang keberagaman orentasi seksual termasuk di dalamnya.
Dan menurut pendapat saya, pemahaman dan pengenalan tentang kesehatan reproduksi lebih menjadi prioritaspilihaninformasibagianak. Hal ini juga mengacu pada UU No.1/1974 yang masih mengatur perkawinan usia 16 tahun bagi perempuan. Selain daripada itu, anak sebagai individu pada umumnya, terutama bagi mereka yang akan beranjak memasuki usia pernikahan, membutuhkan informasi dan pendidikan yang cukup dimana seksualitas itu harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Dilakukan dengan penuh kesadaran artinya seks harus dilakukan tanpa paksaan dan dilandasi cinta kasih, agar ia menjadi individu yang bebas dari kejahatan dan kekerasan seksual. Sedangkan dilakukan dengan tanggungjawab merupakan pondasi kesadaran bahwa ia akan menjadi orang tua yang didalamnya melekat sejumlah kewajiban dan tanggungjawab, baik terhadap Tuhan maupun anak keturunan yang akan hadir sebagai generasi penerus. Bahkan lebih daripada itu, ia juga harus memiliki rasa tanggungjawab kepada bangsa dan negara sebagai bagian dari tanggungjawab sosial. Walau bagaimanapun peradaban umat manusia dengan kemanusiaannya ditentukan oleh peradaban bangsa-bangsa, keluarga dan individu yang ada di dalamnya.
Dalam konteks yang demikian, sesungguhnya informasi terhadap keberagaman orentasi seksual pada anak bisa terjadi secara alamiah seiring dengan tumbuh kembang anak (kedewasaan) dan faktor lingkungan. Untuk itu, orang tua, guru dan tokoh masyarakat perlu memberikan informasi edukatif apabila ada anak yang memberikan pertanyaan tentang keberagaman orentasi seksual sehingga tidak memiliki pemahaman yang salah dan bisa terjerumus kedalam kekerasan.
Singkatnya, pemenuhan hak anak tetap harus bersendikan pada kebutuhan yang sesuai dengan usia anak untuk dapat tumbuh kembang dengan optimal. Oleh sebab itu, perlindungan anak menjadi tanggungjawab semua pihak, mulai dari kedua orang tua, keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, ormas, lsm, media massa, pemeritah maupun negara.

Kekerasan Dan Kekerasan Seksual
Kekerasan terhadap anak pada umumnya dibagi dalam 4 kategori yaitu kekerasan fisik, emosional, penelantaran, dan kekerasan seksual. Adapun kekerasan itu sendiri dapat diartikan sebagai “penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan, ancaman atau tindakan terhadap diri sendiri, perorangan atau sekelompok orang atau masyarakat yang kemungkinan besar mengakibatkan memar, trauma, kematian, dampak psikolgis, kelainan perkembangan atau perampasan hak”.
Sedangkan kekerasan seksual dapat diartikan sebagai “bentuk kontak seksual atau bentuk lain yang tidak diinginkan secara seksual.” oleh sebab itu, kekerasan seksual cenderung disertai tekanan psikologis atau fisik. Sebagian ahli membedakan perkosaan dengan kekerasan seksual karena dianggap spesifik dimana perkosaan didefinisikan sebagai penetrasi seksual tanpa izin atau dengan paksaan, bisa disertai dengan kekerasan fisik.
Dengan demikian, kekerasan seksual bisa juga dipahami dengan pemaksaan kontak seksual secara tidak wajar atau semua hal yang dimaksudkan untuk menstimulasi secara seksual. Maraknya kekerasan seksual pada anak sesungguhnya bila ditelaah secara mendalam maka pelaku kekerasan seksual berdasarkan usia dan subyeknya bisa dibagi dalam empat kategori, yaitu:

Pelaku Adalah Anak Dan Berjenis Kelamin Berbeda Dengan Korban
Kekerasan seksual semacaminiseringkaliterjadi akibat anak mendapatkan stimulasi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual, biasanya setelah terpapar oleh konten pornografi atau memperoleh informasi yang salah dimana kemudian anak pelaku tidak menemukantempat untuk mengkonfirmasi kepada orang tua atau pihak yang lebih bertanggungjawab. Oleh sebab itu, pola hubungan komunikasi antara anak dengan orang tua bisa turut memberi andil kepada perilaku seks pranikah yang bisa dialami oleh anak.
Sebab, adakalanya anak melakukan kekerasan seksual dengan maksud untuk menirukan suatu adegan tertentu yang belum tentu mereka pahami maksudnya. Walaupun ada juga kejadian akibat pergaulan anak remaja dimana biasanya dilakukan dengan bujuk rayu yang lebih cenderung mengarah pada “silent crime” atasnama cinta, sayang, dan sejenisnya.

Pelaku Adalah Orang Dewasa Dan Berjenis Kelamin Berbeda Dengan Korban
Kejahatan seksual jenis ini pelakunya seringkali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, bisa keluarga, tetangga, guru atau orang terdekat dari korban. Oleh sebab itu, penting untuk memberikan pengertian kepada anak bahwa bagian- bagian tertentu dari anatomi tubuhnya tidak boleh disentuh, dipegang atau diraba oleh orang lainsebagai upaya preventif untuk menghindarkan anak dari kekerasan seksual.
Pelecehan seksual anak merupakan gambaran untuk suatu kejadian yang menggambarkan tindak kriminal dimana orang dewasa terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak untuk tujuan kepuasan seksual atau eksploitasi seksual. Walaupun beberapa pelaku masih dapat didiagnosa sebagai pedofilia, akan tetapi kejahatannya pada anak tetap tidak bisa ditolerir.

Pelaku Adalah Anak Dan Berjenis Kelamin Sama Dengan Korban
Dalam kasus kekerasan seksual semacam ini, anak biasanya telah mengalami stimulan sebelumnya, apakah hal itu dari film, gambar, bacaan, cerita, atau bahkan melihat secara langsung, atau pernah menjadi korban kekerasan seksual serupa. Disinilah barang kali pangkal tolak pandangan bahwa keberagaman orentasi seksual kemudian dipersepsikan seolah sama dengan pelaku kekerasan seksual, walaupun tidak selaludemikian.

Pelaku Adalah Orang Dewasa Dan Berjenis Kelamin Sama Dengan Korban
Dalam konteks kejahatan seksual semacam ini sesungguhnya mengandung unsur paksaan atau bujuk rayu, karena anak tidak dalam posisi menyetujui aktivitas seksual dengan orang dewasa. Seorang dewasa yang terlibat aktivitas seksual dengan anak berarti melakukan tindak pidana, tidak bermoral dan tidak bisa dianggap normal sehingga tidak bisa diterima secara sosial. Dan praktek kejahatan seksual semacam ini bisa menyebabkan anak korban menjadi pelaku, multiplyer effect, terutama bila korban memilih diam sehingga tidak ditangani dengan benar atas trauma yang dialami.
Segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi pada anak patut menjadi perhatian bersama mengingat disana seringkali ada ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dengan korban yang membuat korban sulit untuk mengungkap kejadian dan pelakunya dengan berbagai faktor seperti malu, stress, depresi, gelisah dan jenis trauma psikologis dan fisik lainnya. Anak sebagai korban kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik dampaknya bisa sangat serius, sebab selain trauma yang dapat mengganggu proses tumbuh kembangnya, seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual bisa menjelma menjadi pelaku kekerasan seksual berikutnya. SAVE OUR CHILD FROM SEXUAL ABUSE…….!!!!!!!
            Semoga Bermamfaat, Syukran Jazakumullahu Khairan@
By :
Maria Advianti
Wakil Ketua KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jl. Teuku Umar No. 10-12 Jakarta Pusat
Kantor : 021 31901446
Fax : 021 3900838
Hp : 082125555905

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Realitas Pendidikan Indonesia: Lindungi Anak Dari Kekersan Seksual"