'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Hukum Isbal Tanpa Diiringi Rasa Sombong

📩 *PERTANYAAN MASUK* :

ustadz bgmn hukum nya menggunakan celana panjang yg isbal atau melebihi mata kaki bagi pria krn ada yg berpendapat tdk apa apa yg penting tdk sombong atau ria,mohon penjelasannya. syukron wa jazakumullohu khoiron

📋 *JAWABAN* :

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين و أفضل الصلاة و أتم التسليم، على سيدنا محمد خاتم الأنبياء و المرسلين و على آله و أصحابه أجمعين، و التابعين، و من تبع هداهم بإحسان إلى يوم الدين

*PERTAMA* :

Sebenarnya orang yang isbal dan tau hukumnya adalah termasuk orang yang sombong,  kenapa?? karena mereka tidak menerima yang haqq,  bukankan yang hak itu adalah tidak boleh isbal,  dan menolak yang haqq adalah ma'na dari sombong. Adapun jika ia tidak mengetahui hukumnya maka ini adalah udzur karena kejahilan, sebagaimana yabg kita lihat dari kebanyakan orang awam yang tidak mengerti tentang agama.

*KEDUA* :

Memang ada ulama yang mengatakan isbal adalah tidak haram hanya makruh saja jika tanpa diiringi dengan kesombongan,
berikut adalah penjelasannya.

- *Imam As Syafi'i dan Imam Ahmad* mengatakan tidak haram jika tidak diiringi dengan kesombongan.

Al Imam Ibnu Qudamah mengatakan :

"Dan dimakruhkan memanjangkan baju,  sarung,  dan celana di bawah mata kaki karena Nabi ﷺ mengangkat pakaiannya di atas mata kaki,  adapun jika diiringi dengan kesombongan maka haram.

Mereka berdalil dengan hadist Nabi ﷺ ketika melihat pakaian Abu bakr menjulur sampai melewati mata kaki,

إنك لست ممن يفعل ذلك خيلاء

"enngkau tidak melakukannya karena sombong"

*KETIGA* :

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa isbal adalah haram secara mutlaq,  seperti Al imam Adz Dzahabi dia mencantumkan isbal termasuk dosa besar dalam kitabnya Al kaba'ir.

Pendapat ini juga dipegang oleh ulama-ulama lain seperti Ibnul Arabi, dan Ibnu Hajar al Asqalany.

Ibnu Hajar Al Asqalany berkata :
" Isbal itu sudah pasti menjulurkan pakiannya ( ke mata kaki),  dan menjulurkan pakaian (melewati mata kaki) sudah pasti sombong walaupun tidak berniat untuk sombong" lalu beliau membawakan sebuah hadist yang dibawakan oleh Imam Ahmad ketika datang seseorang dari penduduk Balhujaim, ia berkata kepada Rosulullah ﷺ : "wasiatilah aku "
maka (diantara wasiatnya ) Nabi ﷺ berkata :

وَاتَّزِرْ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

"Dan bercelanalah setangah betis, bila kamu merasa enggan, maka (bercelanalah) hingga mata kaki (tidak boleh lebih dari itu). Dan janganlah engkau berbuat isbal karena isbal merupakan bagian dari kesombongan dan Allah membenci kesombongan." (HR. Ahmad )

Nabi ﷺ juga berkata kepada Umar  :

ياَ عُمَر إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ المُسْبِلَ

"Wahai Umar sesungguhnya Alloh itu tidak suka orang isbal" (HR. at Thabrani ).

*Al Imam Ad Dzahabi* mengatakan " Nabi ﷺ berkata :  "setiap pakaian yang menjulur mata kaki maka tempatnya di neraka" akan tetapi ada seseorang yang menjulurkan pakaiannya dengan alasan tidak sombong, mereka berdalil bahwa Nabi mengatakan kepada Abu Bakr "engkau tidak termasuk orang yang sombong" padahal Abu Bakr isbal. Maka Imam ad Dzahabi mengatakan : "Adapun Abu Bakar maka dia tidak termasuk orang yang sombong karena ketika diawal memakainya ia tidak isbal, akan tetapi setelah itu pakaiannya mulai sering merosot karena terlalu longgar, sampai-sampai menjulur ke mata kaki,  lalu Abu Bakar mengangkatnya lagi agar tidak isbal,  ketika Nabi ﷺ melihat apa yang dilakukan oleh Abu Bakar Nabi bersabda :

إنك لست ممن يفعل ذلك خيلاء

"enngkau tidak melakukannya karena sombong"

Lalu Bagaimana patokan sombongnya menjulurkan pakaian ke mata kaki?? yaitu ketika kita sudah mengetahui hukum isbal akan tetapi kita masih melakukannya, maka itulah yang dimaksud dengan sombong dalam masalah isbal.

Adapun jika melakukannya karena jahil maka itu termasuk udzur, akan tetapi jika ia sudah  mengetahui hukumnya maka tidak ada lagi alasan untuk isbal. (Al imam Ad Dzahabi dalam kitab Siyaru A'lami an Nubala 3/234 ).

wallohu a'lam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Isbal Tanpa Diiringi Rasa Sombong"