Tiga Profesi yang Haram untuk di Kerjakan??
Bismillah….
Assalamu alaikum selamat datang
diwebsite kami, selamat membaca semoga memberi mamfaat bagi kita semua. Sahabat
yang Mulia Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu’anhu berkata,
“Bahwa
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang jual beli anjing, mahar
pelacur dan upah dukun.” [HR. Al-Bukhari dan
Muslim]
Beberapa pelajaran:
1). Haramnya jual beli anjing secara umum, mencakup semua jenis
anjing.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata;
“Zhahir
larangan dalam hadits ini adalah pengharaman jual beli anjing, dan berlaku umum
pada setiap jenis anjing, apakah anjing terlatih atau tidak terlatih, apakah
yang boleh dimiliki atau tidak boleh dimiliki.” [Fathul Baari , 4/426]
2). Memelihara dan memiliki anjing hukumnya haram, kecuali
untuk tiga alasan:*
Pertama: Anjing untuk menjaga peternakan.
Kedua: Anjing untuk menjaga perkebunan.
Ketiga: Anjing untuk berburu.
Dan juga dibolehkan yang semisal
dengan tiga perkara di atas atau lebih dibutuhkan, seperti untuk menjaga rumah
yang ada di pedalaman dan tidak ada rumah-rumah lain di sekitarnya maka boleh,
karena menjaga rumah dan penghuni rumah lebih penting dari sekedar menjaga
peternakan dan perkebunan.
“Barangsiapa
memiliki anjing tanpa alasan yang dibolehkan syari’at maka akan berkurang
pahalanya satu atau dua
qirath
setiap harinya dan malaikat tidak akan masuk ke rumahnya” (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil
‘Utsaimin rahimahullah , 11/246).
3). Pengharaman jual beli anjing menunjukkan pengharaman
memakannya, karena Allah ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali juga
mengharamkan jual belinya, dan juga karena anjing termasuk hewan yang memangsa
dengan taring dan hewan yang kotor ( khabits ). Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila
mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]
4). Haramnya perzinahan dan mengambil upah darinya, dan
termasuk sejelejek-jeleknya pekerjaan yang menghancurkan suatu negeri. Bahkan
diharamkan semua profesi yang mengantarkan kepada zina, seperti dengan
menjadikan kaum wanita sebagai ‘alat’ penarik kaum lelaki selain suaminya,
walau hanya dengan suaranya, apatah lagi lebih dari itu seperti tubuhnya dan
penampilannya. Maka tidak pantas menjadikan wanita sebagai:
a. SPG yang melayani umum baik pria dan wanita,
b. Penyanyi, dan ini adalah profesi yang haram,
c. Artis dan model, ini juga profesi yang haram karena mengandung
berbagai keharaman.
d. Dan berbagai profesi lainnya yang mengeksploitasi kaum
wanita sebagai penarik kaum lelaki selain suaminya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda;
“Apabila
zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu
telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” [HR. Al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib:
2401]
4). Haramnya perdukunan, peramalan, praktek paranormal, orang
pintar dan yang semisalnya, bahkan termasuk kesyirikan. Barangsiapa
mempraktekkannya menggunakan jasanya, mempercayai ucapan dukun dan setuju serta
ridho dengannya maka ia kafir, murtad, keluar dari Islam. Adapun yang bertanya
kepada dukun tanpa mempercayainya maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa
yang mendatangi dukun atau peramal, lalu ia mempercayai ucapan dukun atau
peramal tersebut maka ia telah kafir terhadap (Al-Qur’an) yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam-.” [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan
Al-Bazzar dari Jabir radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah : 3387]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
“Barangsiapa
mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima
sholatnya selama 40 malam.” [HR. Muslim dari
Hafshoh radhiyallahu’anha
]
5). Kewajiban pemerintah untuk melarang semua bentuk jual
beli dan profesi yang haram An-Nawawi rahimahullah menukil dari Al-Mawardi
rahimahullah di akhir kitab Al-Ahkaam As-Sulthaniyah (Hukum-hukum
Pemerintahan),
“Dan
pemerintah hendaklah melarang dan memberikan hukuman sebagai pengajaran adab
terhadap orang yang mencari penghasilan dengan perdukunan dan hiburan.” [Syarhu Muslim , 10/232]
Wallahu a’lam bisshowab…
0 Response to "Tiga Profesi yang Haram untuk di Kerjakan??"
Post a Comment