'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Tiga Profesi yang Haram untuk di Kerjakan??

Bismillah….
Assalamu alaikum selamat datang diwebsite kami, selamat membaca semoga memberi mamfaat bagi kita semua. Sahabat yang Mulia Abu Mas’ud Al-Anshari radhiyallahu’anhu berkata,
“Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melarang jual beli anjing, mahar pelacur dan upah dukun.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Beberapa pelajaran:
1). Haramnya jual beli anjing secara umum, mencakup semua jenis anjing.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata;
“Zhahir larangan dalam hadits ini adalah pengharaman jual beli anjing, dan berlaku umum pada setiap jenis anjing, apakah anjing terlatih atau tidak terlatih, apakah yang boleh dimiliki atau tidak boleh dimiliki.” [Fathul Baari , 4/426]
2). Memelihara dan memiliki anjing hukumnya haram, kecuali untuk tiga alasan:*
Pertama: Anjing untuk menjaga peternakan.
Kedua: Anjing untuk menjaga perkebunan.
Ketiga: Anjing untuk berburu.
Dan juga dibolehkan yang semisal dengan tiga perkara di atas atau lebih dibutuhkan, seperti untuk menjaga rumah yang ada di pedalaman dan tidak ada rumah-rumah lain di sekitarnya maka boleh, karena menjaga rumah dan penghuni rumah lebih penting dari sekedar menjaga peternakan dan perkebunan.
“Barangsiapa memiliki anjing tanpa alasan yang dibolehkan syari’at maka akan berkurang pahalanya satu atau dua
qirath setiap harinya dan malaikat tidak akan masuk ke rumahnya” (lihat Majmu’ Fatawa wa Rosaail Asy-Syaikh Ibnil ‘Utsaimin rahimahullah , 11/246).
3). Pengharaman jual beli anjing menunjukkan pengharaman memakannya, karena Allah ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali juga mengharamkan jual belinya, dan juga karena anjing termasuk hewan yang memangsa dengan taring dan hewan yang kotor ( khabits ). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah ta’ala apabila mengharamkan sesuatu maka Allah haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]
4). Haramnya perzinahan dan mengambil upah darinya, dan termasuk sejelejek-jeleknya pekerjaan yang menghancurkan suatu negeri. Bahkan diharamkan semua profesi yang mengantarkan kepada zina, seperti dengan menjadikan kaum wanita sebagai ‘alat’ penarik kaum lelaki selain suaminya, walau hanya dengan suaranya, apatah lagi lebih dari itu seperti tubuhnya dan penampilannya. Maka tidak pantas menjadikan wanita sebagai:
a. SPG yang melayani umum baik pria dan wanita,
b. Penyanyi, dan ini adalah profesi yang haram,
c. Artis dan model, ini juga profesi yang haram karena mengandung berbagai keharaman.
d. Dan berbagai profesi lainnya yang mengeksploitasi kaum wanita sebagai penarik kaum lelaki selain suaminya.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda;
“Apabila zina dan riba telah nampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” [HR. Al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Shahihut Targhib: 2401]
4). Haramnya perdukunan, peramalan, praktek paranormal, orang pintar dan yang semisalnya, bahkan termasuk kesyirikan. Barangsiapa mempraktekkannya menggunakan jasanya, mempercayai ucapan dukun dan setuju serta ridho dengannya maka ia kafir, murtad, keluar dari Islam. Adapun yang bertanya kepada dukun tanpa mempercayainya maka tidak diterima sholatnya selama 40 hari. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau peramal, lalu ia mempercayai ucapan dukun atau peramal tersebut maka ia telah kafir terhadap (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad -shallallahu’alaihi wa sallam-.” [HR. Ahmad dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dan Al-Bazzar dari Jabir radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah : 3387]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,
“Barangsiapa mendatangi paranormal, lalu bertanya tetang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” [HR. Muslim dari Hafshoh radhiyallahu’anha ]
5). Kewajiban pemerintah untuk melarang semua bentuk jual beli dan profesi yang haram An-Nawawi rahimahullah menukil dari Al-Mawardi rahimahullah di akhir kitab Al-Ahkaam As-Sulthaniyah (Hukum-hukum Pemerintahan),
“Dan pemerintah hendaklah melarang dan memberikan hukuman sebagai pengajaran adab terhadap orang yang mencari penghasilan dengan perdukunan dan hiburan.” [Syarhu Muslim , 10/232]
Wallahu a’lam bisshowab…

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tiga Profesi yang Haram untuk di Kerjakan??"