'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Allah telah menetapkan 12 bulan dalam al-Quran, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” [QS. At-Taubah: 36]
Di antara 12 bulan tersebut beberapa di antaranya memiliki keterkaitan dengan ibadah tertentu yang terkait dengan penetapan awal dan akhir suatu bulan. Secara khusus bulan puasa Ramadhan yang diakhiri dengan lebaran ‘Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, sangat ditentukan oleh penetapan awal dan akhir Ramadhan. Oleh karena  itu syariat Islam telah memiliki aturan yang jelas dalam menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya.
Penetapan awal Ramadhan dan Syawal
Menetapkan awal bulan Ramadhan dan Syawal begitu pula bulan-bulan yang lain adalah dengan melihat hilal (bulan sabit). Jika hilal terlihat, maka keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berbukalah (tidak berpuasa) karena melihatnya, jika terhalang (sehingga tidak terlihat), maka sempurnakanlah bulan Sya’ban 30 (hari).” [HR. Bukhari]
Hadits di atas menjelaskan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan dilakukan dengan melihat hilal, jika tidak terlihat karena disebabkan faktor cuaca dan yang lainnya maka awal Ramadhan ditentukan dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini dikarenakan bulan dalam Islam terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ’anhuma:
“Satu bulan (jumlahnya) 29 malam, maka janganlah kalian (memulai) puasa kecuali dengan melihatnya (hilal), jika terhalang, maka sempurnakanlah bilangannya 30 (hari).” [HR. Bukhari]
Proses penetapan awal bulan dikatakan sah jika hilal telah dilihat oleh satu orang dan persaksiannya diterima oleh hakim (Pengadilan Agama di Indonesia). Sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata:
“Orang-orang berjaga-jaga untuk melihat hilal, lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku telah melihatnya, maka beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” [HR. Abu Dawud, shahih]
Adapun penetapan awal Syawal, maka jumlah orang yang melihat hilal minimal dua orang dan persaksiannya diterima oleh hakim. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdul Rahman bin Zaid bin Al-Khattab:
Bahwasanya beliau berkhutbah pada hari syak (hari ke 30 Sya’ban), dan berkata: “Ketahuilah sungguh aku pernah duduk bersama sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku telah bertanya kepada mereka, dan mereka memberitahukan kepadaku, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berbukalah (tidak berpuasa) karena melihatnya dan mulailah melakukan ibadah ketika melihatnya, jika terhalang (sehingga tidak terlihat), maka sempurnakanlah bulan 30 (hari), dan jika dua saksi telah bersaksi, maka berpuasalah dan berhentilah berpuasa”. [HR. Nasa’i, shahih]
Pada asalnya, menentukan awal dan akhir Ramadhan dengan dua saksi, tetapi untuk awal Ramadhan dalil di atas (hadits Ibnu Umar) menjelaskan bolehnya satu saksi untuk penentuan awal Ramadhan.
Metode Hisab
Dalil-dalil yang telah disebutkan di atas sekaligus membantah pendapat yang membolehkan penetapan awal Ramadhan dan Syawal dengan menggunakan metode hisab. Di mana penggunaan metode melihat hilal (Rukyah) adalah metode yang sesuai dengan kaidah-kaidah umum syariat Islam yang berlandaskan kemudahan dan dapat dilakukan oleh seluruh umat tanpa terkecuali di semua tempat di belahan bumi. Sementara metode hisab membutuhkan keahlian. Dan terbukti secara ilmiah, metode hisab ini juga memiliki perbedaan secara prinsip yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam kalangan ahli hisab berkaitan dengan penentuan awal dan akhir bulan, dan hal ini bertentangan dengan maksud yang diinginkan oleh syariat secara umum.
Jika terjadi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal, mana yang kita ikuti?
Sering kita dihadapkan pada pilihan yang sulit ketika terjadi perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan. Oleh karena itu secara mendasar kita katakan bahwa dalam ibadah yang sifatnya kolektif melibatkan jamaah (ibadah jamaiyah), maka pemilik otoritas yang berhak untuk menetapkan keputusan adalah waliyyul amri (pemerintah). Untuk kasus Indonesia, seharusnya kaum muslimin merujuk kepada apa yang diputuskan oleh pemerintah, yang dalam hal ini dilakukan oleh Kementrian Agama dengan mengadakan sidang itsbat yang melibatkan seluruh ormas kaum muslimin. Hal ini sejalan dengan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu:
“Puasa (Ramadhan) adalah di saat kalian semuanya berpuasa, dan (hari ‘Ied) fitri (berbuka dan tidak berpusa) adalah di saat kalian semua ber’iedul fitri, dan hari berkurban (‘Iedul Adha) adalah di saat kalian semua berkurban.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, & Ibnu Majah, shahih]
Imam Tirmidzi berkata: “Makna (hadits) ini adalah bahwasanya (pelaksanaan) puasa dan idul fitri dilakukan bersama jamaah dan mayoritas manusia (kaum muslimin).” [Sunan Tirmidzi]
Imam Al-Khattabi berkata: “Makna hadits tersebut adalah bahwasanya kesalahan dalam masalah ijtihad adalah perkara yang ditolerir dari umat ini, jika sekiranya satu kaum berijtihad lantas menggenapkan puasa mereka sebanyak (30 hari) lantaran mereka tidak melihat hilal kecuali setelah tanggal 30 (Ramadhan), kemudian terbukti bahwa (Ramadhan) hanya berjumlah 29 hari. Maka puasa dan ‘iedul fitri mereka tetap sah, dan tidak ada dosa dan celaan buat mereka. Begitu juga dalam ibadah haji jika sekiranya mereka salah dalam (menetapkan) hari Arafah, maka mereka tidak perlu mengulangi haji mereka, dan begitu juga dengan kurban mereka hukumnya tetap sah, dan sesungguhnya ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang dan kelembutan Allah terhadap hamba-Nya.”
[Dinukil oleh Ibnu Al-Atsir dari Al-Khattabi dalam kitab Jami’ Al-Ushul 6/378]
Apalagi jika setiap ormas Islam yang berbeda pendapat dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal memahami makna salah satu kaidah fikih “Hukmul Haakim Yarfa’ al-Khilaf” yang bermakna keputusan yang ditetapkan oleh hakim/pemerintah menyudahi perbedaan yang didasarkan oleh perbedaan ijtihad.

Baca Juga: Keutamaan Bulan Ramadhan (Bulan Penuh Berkah, Bulan Ibadah, Bulan Maghfirah)

Terimah Kasih atas kunjungan Ta' semoga artikel ini bermamfaat... @Wassalam

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan"