Penjelasan Makna Al-Khulud Dalam Al-Quran
Segala puji bagi Allah Raab Semesta alam Shalawat dan salam
semoga selalu tercurah untuk lelaki mulia yang Dia pilih sebagai penutup para
nabi, Muhammad bin Abdillah, untuk menebarkan cahaya Islam.
Pada asalnya kata Khulud bermakna kekal abadi[1].
Allah telah memilih kata ini sebagai salah satu kosa kata yang ada dalam
al-Qur-an. Para ulama, salah satunya syaikh Shalih Alu Syaikh, menjelaskan
bahwa kata Khulud dalam al-Qur-an memilik dua makna yaitu:
- Al khulud al-Abadiy bermakna al khulud yang sifatnya kekal selamanya
- Al khulud al-Amadiy bermakna al khulud yang sifatnya terbatas.
Beliau melanjutkan, “Al khulud dalam bahasa dan
penggunaannya dalam Al-Qur’an bisa bermakna singgah dalam waktu yang lama. Jika
seseorang singgah dalam yang lama maka dia disebut Khalid. Demikianlah orang
Arab menamai anak mereka dengan kata Khalid dengan harapan akan lama singgah di
dunia dan berumur panjang. Ini bukan bermakna khulud yang artinya abadi
tanpa penghujung”.
Kemudian beliau menyebutkan sebuah ayat dalam al-Qur-an
sebagai contoh:
وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
“Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya
ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya” (QS. An Nisa': 93)
Mengomentari ayat ini, beliau menjelaskan: “para ulama
Ahlussunnah telah berijma bahwa kata al khulud dalam ayat di atas bukan al
khulud yang bersifat abadi karena orang yang melakukan dosa besar akan
keluar dari Neraka disebabkan tauhid mereka.”[2]
Sebagian kaum muslimin yang berpahaman takfir menjadikan
ayat di atas sebagai salah satu argumen bahwa orang yang melakukan dosa besar
jatuh dalam kekafiran dan kekal di neraka. Tentu pemahaman ini adalah pemahaman
yang keliru.
Benar bahwa ulama berbeda pendapat dalam mentakwil ayat di
atas namun pada saat yang sama mereka sepakat bahwa tidak benarnya pemahaman
Khawarij dan dan Mu’tazilah yang mengkafirkan pelaku dosa besar walaupun mereka
bertauhid.[3]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy menukil beberapa
ungkapan Ibnul Qayyim rahimahullah yang intinya menegaskan bahwa nash
dan ijma para ulama telah menetapkan bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir dan
tidak pula kekal dalam neraka. Ini disebabkan mutawatirnya hadits-haditsnya
yang mengisyaratkan adanya ‘mawani’ (penghalang seseorang untuk
dikafirkan)”[4].
Alhasil, begitu pentingnya memahami nash al-Qur-an maupun
hadits berdasarkan penjelasan dan pemahaman para ulama, termasuk pemahaman
terhadap kosa kata yang Allah pilih dalam wahyu-Nya.
Dan yang mesti pula diketahui adalah keberadaan ijma
terhadap suatu masalah yang dibicarakan karena sesuai dengan kaidah bahwa ijma,
sebagai salah satu sumber hukum, akan menghilangkan perselisihan di antara kaum
muslimin terlebih dalam masalah pelik.
Sebagai penutup, manhaj salaf adalah sebuah manhaj
komprehensif yang menggabungkan banyak dalil dalam membicarakan sebuah
persoalan kemudian mensarikan hukum berdasarkan kaidah-kaidah yang teratur.
Dari sini kita pahami bahwa mereka tidak mengkafirkn kaum muslimin. Mereka
menjaga pertumpahan darah. Tidak seperti ‘pihak lain’ yang mengatasnamakan
mengikuti salaf namun semena-mena melontarkan kata ‘kafir’ kepada sesama muslim
hingga terjadilah kerusakan di negeri ini. Semoga Allah selalu mengokohkan kami
dan anda dalam sinar hidayah-Nya.
Semoga Bermamfaat, Shukran Jazakallah Khairan@
Catatan Kaki
[1]
Lihat Kamus Al-Munawwir karya Ahmad Warson Munawwir, hal 358, Pustaka
Progressif, Surabaya, 1997.
[2]
Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyyah (1/383).
[3]
Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman fiy Tafsir Kalam al-Mannan, hal 198,
Penerbit Dar Ibnul Jauziy, Saudi Arabia
0 Response to "Penjelasan Makna Al-Khulud Dalam Al-Quran"
Post a Comment