'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Keutamaan dan Keistimewaan Berwakaf (Harta, Al Qur'an dll)



Di antara keistimewaan wakaf adalah belum pernah dikenal di masa jahiliyyah sedekah semacam itu. Imam al-Syafi’i berkata, “Wakaf dalam makna syar’i belum pernah dikenal oleh orang Jahiliyyah.”[1] Beliau juga berkata, “Orang Jahiliyyah belum pernah mewakafkan rumah atau tanah sebagaimana yang Anda ketahui”.[2]
Menurut Ibnu Hajar al-Haitami, wakaf pertama dalam Islam adalah tanah yang disedekahkan oleh Umar.[3] Penjelaan yang sama juga dikemuakkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani. Ini didasarkan perkataan Ibnu Umar ra ketika meriwayatkan hadits tentang Umar bin al-Khaththab yang menyedekahkan tanahnya di Khaibar, ”Wakaf pertama kali di dalam Islam adalah wakafnya Umar”.   Riwayat ini diperkuat oleh Hadits yang dituturkan dari Amru bin Sa’ad bin Mu’adz. Ia berkata, ”Kami bertanya tentang wakaf pertama kali di dalam Islam.  Kaum Muhajirin menjawab, ”Wakafnya Umar”.  Sedangkan kaum Anshar menjawab, ”Wakafnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam .”[4]


Sedangkan keutamaan wakaf, karena merupakan salah satu jenis amal menginfakkan harta di jalan Allah Subhanahu wata’ala , maka keutamaan wakaf tercakup dalam keutamaan sedekah dan infak. Berkenaan dengan sedekah dan infak, amat banyak ayat yang menjelaskan tentang keutamaannya. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wata’ala  yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at” (QS al-Baqarah [2]: 254).
Juga Firman Allah Subhanahu wata’ala  yang artinya:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar” (QS al-Hadid [57]: 7).
Juga firman-Nya:
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai” (QS Ali Imran [3]: 92).
Juga firman-Nya:
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. al-Baqarah [2]: 261)
Ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, QS al-Baqarah [2]: 261 telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Keutamaan Khusus Wakaf
Selain memiliki keutamaan sebagaimana infak di jalan Allah, wakaf memiliki keutamaan khusus dibandingkan dengan sedekah dan hibah, yakni:
1.      Bagi Orang Yang Berwakaf
Pahalanya akan terus mengalir sekalipun pelakunya sudah meninggal dunia. Ini didasarkan pada hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam :
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya. (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad).
Imam al-Nawawi, dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits di atas sebagai berikut: “Para ulama menyatakan, amal perbuatan orang yang telah meninggal dunia terputus dengan kematiannya kecuali tiga hal ini.  Sebab, tiga perkara tersebut berasal  dari usaha orang yang telah meninggal itu.  Sesungguhnya anak shaleh termasuk hasil usahanya; demikian pula dengan ilmunya yang terus diajarkan atau dikaji setelah kematiannya; dan sedekah jariyah, yakni wakaf. Pahala doa akan sampai kepada orang yang mati, demikian juga dengan pahala sedekah.[5]
Imam al-Syaukani dalam Nayl al-Awthâr ketika menjelaskan kalimat ‘illâ min tsalâtsah asyâ` (kecuali tiga perkara) dalam hadits tersebut berkata, “Di dalamnya ini terdapat dalil bahwa pahala tiga perkara tersebut tidak terputus oleh kematian. Para ulama berkata: “Makna hadits ini adalah amal mayit terputus oleh kematiannya dan terputus pula untuk mendapatkan pahala baru lagi kecuali dalam tiga perkara tersebut. Itu karena ketiga perkara tersebut merupakan hasil usahanya. Sesungguhnya anak adalah hasil usahanya. Demikian juga ilmu yang ditinggalkan seperti buku karangan dan pengajaran. Begitu pula sedekah jariyah, yakni wakaf.”[6] Kemudian dilanjutkan, “Di sini terdapat pelajaran tentang keutamaan sedekah jariyah, ilmu yang tetap langgeng setelah kematian, dan menikah yang menjadi sebab bagi adanya anak.”[7]
Menurut Imam Mubarakfuriy dalam Tuhfat al-Ahwadziy, yang dimaksud dengan terputusnya amal seseorang, adalah terputusnya ganjaran dan pahala dari amal perbuatannya, kecuali  tiga perkara.  Pahala dari tiga perkara ini tidak akan terputus; yakni sedekah jariyah yang berujud wakaf dan sedekah-sedekah yang tidak hilang manfaatnya; ilmu pengetahuan yang ditinggalkannya; dan anak sholeh yang selalu mendoakan dirinya.  Menurut Ibnu Malik anak di sini ditaqyid (dibatasi) dengan anak sholeh. Sebab, pahala tidak akan didapatkan dari anak yang tidak sholeh.[8]
Dalam hadits lain, Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam  juga bersabda;
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
“Sesungguhnya di antara perbuatan dan kebaikan-kebaikan yang akan mengikuti seorang Mukmin setelah kematiannya adalah ilmu yang diajarkannya, anak shaleh yang ditinggalkannya, mushhaf yang diwariskannya, masjid yang didirikannya, rumah yang didirikannya untuk ibnu sabil, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkan dari hartanya sewaktu sehatnya dan hidupnya; semuanya akan mengikutinya setelah kematiannya” (HR Ibnu Majah).
Bagi orang yang berwakaf, harta yang diwakafkan juga akan diletakkan dalam timbangan kebaikan pada hari Kiamat. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam  dalam sabdanya:
مَنِ احْتَبَسَ فَرَساً فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِيمَاناً بِاللَّهِ وَتَصْدِيقاً لِمَوْعُودِهِ كَانَ شِبَعُهُ وَرِيُّهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ حَسَنَاتٍ فِى مِيزَانِهِ يَوْمَ الْقِيَامَ
“Barang siapa yang mewakafkan kuda intuk (jihad) sabilillah karena didasari iman dan membenarkan janji-Nya, maka makanan, minuman, kencing, dan kotoran kuda tersubut akan berubah menjadi amal baiknya pada timbangannya di hari kiamat” (HR al-Bukhari, Ahmad dan al-Nasa’i).
2.      Bagi Penerima wakaf:
Harta yang diwakafkan beserta manfaat yang dihasilkan darinya dapat dinikmati oleh banyak orang, bahkan lintas generasi. Ini disebabkan karena yang diambil dan dinikmati oleh penerima wakaf adalah manfaat dari harta saja. Sementara harta yang diwakafkan tetap utuh dan langgeng.
Sebagai contoh, ketika kebun diwakafkan kepada fakir miskin, maka manfaat yang dipetik dari harta itu terus dapat dinikmati oleh orang-orang miskin, bahkan dari generasi ke genarasi. Demikian juga ketika ada masjid yang diwakafkan. Bisa digunakan oleh banyak orang. Ringkasnya, wakaf amat bermanfaat kepada kedua belah pihak, baik yang berwakaf maupun penerima wakaf.
Wallahu a’lam bishowab!!!
___
[1] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtâj fî Syarh al-Minhâj, vol. 6 (Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, tt), 236
[2] al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islâmiyy wa Adillatuhu, vol. 10, 7603,
[3] Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtâj fî Syarh al-Minhâj, vol. 6, 236
[4] Ibnu Hajar al-Asqanai, Fat-h al-Barri
[5] al-Nawawi, Syarh al-Nawâwi ‘alâ Muslim, vol. 4 (Beirut: Dar Ihya` al-Turarts al-‘Arabiy, 1392 H), 302
[6] al-Syaukani, Nayl al-Authâr, vol. 6 (tt: Idarah al-Thiba’ah al-Muniriyyah, tt), 92
[7] al-Syaukani, Nayl al-Authâr, vol. 6, 92
[8] al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadziy

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keutamaan dan Keistimewaan Berwakaf (Harta, Al Qur'an dll)"