Sejarah Bendara Merah Putih Republik Indonesia
Bendera Negara Republik
Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah
Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau
kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah
Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga)
dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih
yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji
atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada
abad ke-13.[1] Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna
merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan
dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna
merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti,
Indonesia, sampai Madagaskar.
Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan
dualisme alam yang saling berpasangan.[2] Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah
putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat
menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa
Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan,
mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam
teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami
kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat
pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai
bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan
Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang
Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai
warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah
menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang
Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka
raja-raja Sisingamangaraja I-XII.[3]
Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas
Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan
putih dalam melakukan perlawanan, karena berdasarkan hadits Nabi Muhammad.[4][5] Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah
menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di
bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang
serta beberapa ayat suci Al Quran.[6]
Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung
Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.[7] Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga
mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam[8]
yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah
putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang
dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20
sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah
pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi
dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak
saat itu pula.[9]
Arti warna
Bendera Indonesia
memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian.
Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia.
Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk
membangun Indonesia. Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna
merah dan putih mengandung makna yang suci. Penjelasan :Warna merah mirip
dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi.
Kedua bahan ini adalah
bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan
Majapahit berjaya di
Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul
abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan
untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam
rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa
kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah
yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang
ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur
menurut UUD '45 pasal 35,[11] UU No 24/2009,[12] dan Peraturan
Pemerintah
No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.[13] Bendera Negara dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:[12]
1. 200 cm
x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
2. 120 cm
x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
3. 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
4. 36 cm
x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
5. 30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
6. 20 cm
x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
7. 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
8. 100 cm
x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
9. 30 cm
x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
10. 10 cm
x 15 cm untuk penggunaan di meja.
11. 3 cm
x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.
Pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga
matahari terbenam.[12] Dalam keadaan tertentu, dapat
dilakukan pada malam hari.[12]
Bendera Negara wajib
dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau
kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.[12]
Bendera Negara juga
dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain,
yaitu:[12]
1. Tanggal
2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
2. Tanggal
20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
3. Tanggal
1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
4. Tanggal
28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
5. Tanggal
10 November, hari Pahlawan;
6. Peristiwa
lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau
kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan
Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:[12]
2. Gedung
atau kantor lembaga negara;
3. Gedung
atau kantor lembaga pemerintah;
4. Gedung
atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
5. Gedung
atau kantor lembaga pemerintah daerah;
6. Gedung
atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
7. Gedung
atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
8. Gedung
atau halaman satuan pendidikan;
9. Gedung
atau kantor swasta;
10. Rumah
jabatan presiden dan wakil presiden;
11. Rumah
jabatan pimpinan lembaga negara;
12. Rumah
jabatan menteri;
13. Rumah
jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
14. Rumah
jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
15. Gedung
atau kantor atau rumah jabatan lain;
16. Pos
perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
17. Lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
18. Taman
Makam Pahlawan Nasional.
Bendera Negara sebagai
penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah
presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden,
anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah,
anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang
meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa
dan negara.[12]
Bendera Negara yang
dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta.[12]
Setiap orang dilarang:[12]
1. Merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
2. Memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
3. Mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
4. Mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
5. Memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Referensi
3. Ke Bakkara: Ziarah
Sisingamangaraja.Kompas, Minggu, 14 Agustus 2005.http://www.kompas.com/kompas-cetak/0508/14/perjalanan/1940067.htm
4. Imam Muslim berkata: Zuhair
bin Harb bercerita
kepadaku, demikian juga Ishaq bin Ibrahim, Muhammad bin Mutsanna dan Ibnu
Basyyar. Ishaq bercerita kepada kami. Orang-orang lain berkata: Mu’adz
bin Hisyam bercerita
kepada kami, ayah saya bercerita kepadaku, dari Qatadah dari Abu Qalabah, dari Abu Asma’ Ar-Rahabiy, dari Tsauban,
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Sesungguhnya Allah memperlihatkan
kepadaku bumi, timur dan baratnya, dan Allah melimpahkan dua perbendaharaan
kepadaku, yaitu merah dan putih. (Kitab Al-Fitan Jilid X, halaman 340 dari
Hamisy Qastalani)
7. Makna Saudagar bagi Saudagar yang
tak Hadir :: Azhariah Rachman :: Panyingkul,Senin, 13-11-2006, http://www.panyingkul.com/view.php?id=249&jenis=kabarkita
9. "Indonesia". Bendera
Dunia.
06-09-2006. http://fotw.net/flags/id.html. Diakses pada 26 Desember 2007.
11. Bendera Negara Indonesia ialah Sang
Merah Putih.
12. "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN
2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN" (PDF). Diakses tanggal 2012-08-16.
13. "Peraturan
Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik
Indonesia"
(PDF). Diakses tanggal 2012-08-16.