PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN
Lembaga Pendidikan merupakan sebuah institusi pendidikan yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus (misalnya sekolah agama atau sekolah luar biasa). Lembaga pendidikan juga merupakan sebuah institusi sosial yang menjadi agen sosialisasi lanjutan setelah lembaga keluarga. Dalam lembaga pendidikan, seorang anak akan dikenalkan mengenai kehidupan bermasyarakat yang lebih luas. Lembaga pendidikan atau yang kerap disebut sekolah juga merupakan sebuah institusi yang akan mengenalkan berbagai nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Sekolah atau institusi pendidikan memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sekolah dapat membantu seorang anak untuk dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.[1]
Macam-macam Lembaga Pendidikan
a. Pendidikan Formal
Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD, SMP, SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat.
Mengenyam pendidikan pada institusi pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia Mulai dari anak tukang sapu jalan, anak tukang dagang martabak mesir, anak tukang jamret, anak pak tani, anak bisnismen, anak pejabat tinggi Negara, dan sebagainya harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
Ada beberapa Krateristik proses pendidikan yang berlangsung di sekolah yaitu;
1. Pendidikan diselengarakan secara khusus dan dibagi atas jenjang yang memiliki hubungan hierarki
2. Usia anak didik di suatu jenjang pendidikan relative homogen.
3. Waktu pendidikan relatif lama sesuai dengan program pendidikan yang harus
diselesaikan.
4. Materi atauisi pendidikan lebih banyak bersifat akademis dan umum.
5. Adanya penekanan tentang kualitas pendidikan sebagai jawaban kebutuhan dimasa
yang akan datang.
Sebagai pendidikan yang bersifat formal, sekolah mencari fungsi pendidikan berdasarkan asas-asas tanggung jawab;
1. Tanggung jawab formal kelembagaan sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab keilmuan berdasarkan bentuk, isi, tujuan and tingkat pendidikan kepadanya masyarakat oleh masyarakat dan bangsa.
2. Tanggungjawab fungsional ialah: Tanggung jawab professional pengelola dan pelaksana pendidikan yang menerima ketetapan ini berdasarkan ketentuan-ketentuan jabatannya. tanggung jawab ini merupakan pelimpahan tanggung jawab dan kepercayaan orang tua (masyarakat) kepada sekolah dari para guru..
b. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal merupakan pendidikan alternatif setelah pendidikan formal. Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan non formal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.
Pendidikan non formal tidak bisa di pandang sebelah mata. Karena pendidikan non formal sangat penting terutama dalam hal penguasaan dan pengembangan ketrampilan fungsional. Selain itu pendidikan non formal lebih berorientasi pada pendidikan yang efektif dan efisien agar peserta didik dapat belajar dengan mudah dan mencapai tujuan melalui proses yang hemat waktu dan biaya.
Pendidikan non formal merupakan usaha masyarakat dalam mencari jalan keluar terhadap persoalan pendidikan formal yang tidak terjangkau oleh masyarakat. Perhatian pendidikan non formal lebih terpusat pada usaha-usaha untuk membantu terwujudnya proses pembelajaran di masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55, UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 butir pertama yaitu, Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
Pendidikan non formal mempunyai fungsi membelajarkan individu atau kelompok agar mampu memberdayakan dan mengembangkan dirinya sehingga mampu beradaptasi terhadap perubahan atau perkembangan zaman. Berdasarkan fungsi tersebut pendidikan non formal dapat melayani kebutuhan pendidikan suplemen, pendidikan komplemen, pendidikan kompensasi, pendidikan substitusi, pendidikan alternatif, pendidikan pengayaan, pendidikan pemutakhiran (updating), pendidikan / pelatihan keterampilan dan pendidikan penyesuaian/penyetaraan.
Untuk mengoptimalkan kualitas pendidikan non formal terus mengalami perkembangan sehingga menghasilkan pendidikan berbasis kompetensi yang lebih menekankan pada kemampuan yang di miliki oleh setiap peserta didik. Dalam pelaksanaan proses belajar pendidikan berbasis kompetensi menggunakan prinsip-prinsip pengembangan yang mencakup pemilihan materi, Strategi, media, penilaian dan sumber atau bahan pembelajaran sehingga hasil belajar tercapai sesuai dengan standar kompetensi. Dengan memilih pendidikan berbasis kompetensi, diharapkan mampu untuk bersaing di era globalisasi saat ini.[2]
Semoga Bermamfaat, Shukran Jazakallah Khairan@
0 Response to "PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN"
Post a Comment