Realitas Pendidikan Indonesia: Setiap Tahun 3.700 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Oleh: Muhammad Akbar
Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Fakultas Ilmu Keolahragaan
Universitas
Negeri Makassar
Akbarusamahbinsaid.@gmail.com
Komisi
Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) mencatat setiap tahun terjadi 3.700 kasus
kekerasan terhadap anak. Angka ini berarti dalam setiap hari terjadi 13 hingga
15 kasus kekerasan terhadap anak.
Demikian dikatakan
anggota KPAI Maria Ulfah Anshor dalam Forum Legislasi bertem RUU Perlindungan
Anak, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/9).
Dikatakan dia,
kekerasan terhadap anak berbagai kasus seperti kekerasan seksual, kekerasan
fisik lainnya, pembunuhan, perdagangan manusia (human traficking), narkoba, anak-anak
jalanan dan sebagainya.
"Itu baru kasus
yang dilaporkan ke KPAI. Padahal, banyak lagi kasus di daerah-daerah yang tidak
dilaporkan akibat tidak memahami aturan, dan atau takut akibat ancaman. Jadi,
kekerasan terhadap anak ini seperti fenomena gunung es kalau dibiarkan akan
membahayakan masa depan anak-anak dan bangsa ini," papar dia.
Menurut dia lagi, RUU
Perlindungan Anak merupakan penggabungan antara UU Kesejahteraan Anak tahun
2007 dengan Perlindungan Anak, sehingga makin lengkap dalam usaha memberikan
perlindungan terhadap anak. Termasuk hak asuh akibat konflik, tidak boleh hanya
oleh satu orang tua, melainkan pemberian asuh itu tetap harus oleh kedua orang
tuanya. Itu salah satu kalusul putusan pengadilan hak asuh anak'
Sementara mengenai
ketentuan sanksi pidana agar berefek jera kata Maria Ulfah, hal itu sedang
dirumuskan oleh tim ahli bidang hukum. KPAI mendukung hukuman mati bagi pelaku
kekerasan terhadap anak (pembunuhan, perkosaan, perdagangan, narkoba dll.).
"Tapi acuannya pada KUHP,
sedangkan di KUHP tidak ada hukuman mati. Hanya hukuman 20 tahun penjara,”
katanya.
Selain itu lanjut
Maria Ulfah, setiap orang dilarang melakukan pengguguran anak yang masih dalam
kandungan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Jadi, tidak ada
yang namanya diperbolehkan aborsi itu, yang ada kesehatan reproduksi, di mana
boleh menggugurkan anak sesuai yang diatur UU. Misalnya akan mengancam jiwa
ibunya dan sebagainya," demikian Maria.[dem]
0 Response to "Realitas Pendidikan Indonesia: Setiap Tahun 3.700 Kasus Kekerasan Terhadap Anak"
Post a Comment