'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Realitas Pendidikan Indonesia: Setiap Tahun 3.700 Kasus Kekerasan Terhadap Anak



Oleh: Muhammad Akbar
Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Fakultas Ilmu Keolahragaan
Universitas Negeri Makassar

Akbarusamahbinsaid.@gmail.com

http://www.rmol.co/banner/thumb/164465-08284109062015@968381-06441906062015@Stands-Banner-Satu.jpg
Komisi  Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) mencatat setiap tahun terjadi 3.700 kasus kekerasan terhadap anak. Angka ini berarti dalam setiap hari terjadi 13 hingga 15 kasus kekerasan terhadap anak.
Demikian dikatakan anggota KPAI Maria Ulfah Anshor dalam Forum Legislasi bertem RUU Perlindungan Anak, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/9).
Dikatakan dia, kekerasan terhadap anak berbagai kasus seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik lainnya, pembunuhan, perdagangan manusia (human traficking), narkoba, anak-anak jalanan dan sebagainya.
"Itu baru kasus yang dilaporkan ke KPAI. Padahal, banyak lagi kasus di daerah-daerah yang tidak dilaporkan akibat tidak memahami aturan, dan atau takut akibat ancaman. Jadi, kekerasan terhadap anak ini seperti fenomena gunung es kalau dibiarkan akan membahayakan masa depan anak-anak dan bangsa ini," papar dia.
Menurut dia lagi, RUU Perlindungan Anak merupakan penggabungan antara UU Kesejahteraan Anak tahun 2007 dengan Perlindungan Anak, sehingga makin lengkap dalam usaha memberikan perlindungan terhadap anak. Termasuk hak asuh akibat konflik, tidak boleh hanya oleh satu orang tua, melainkan pemberian asuh itu tetap harus oleh kedua orang tuanya. Itu salah satu kalusul putusan pengadilan hak asuh anak'
Sementara mengenai ketentuan sanksi pidana agar berefek jera kata Maria Ulfah, hal itu sedang dirumuskan oleh tim ahli bidang hukum. KPAI mendukung hukuman mati bagi pelaku kekerasan terhadap anak (pembunuhan, perkosaan, perdagangan, narkoba dll.).
"Tapi acuannya pada KUHP, sedangkan di KUHP tidak ada hukuman mati. Hanya hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Selain itu lanjut Maria Ulfah, setiap orang dilarang melakukan pengguguran anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, tidak ada yang namanya diperbolehkan aborsi itu, yang ada kesehatan reproduksi, di mana boleh menggugurkan anak sesuai yang diatur UU. Misalnya akan mengancam jiwa ibunya dan sebagainya," demikian Maria.[dem]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Realitas Pendidikan Indonesia: Setiap Tahun 3.700 Kasus Kekerasan Terhadap Anak"