Realitas Pemuda Indonesia: Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia
Menurut data yang dikumpulkan oleh
Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014
tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34
provinsi, dan 179 kabupatan dan kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak
itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah
kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak.
Data dan korban kejahatan seksual
terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus,
diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan
seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, terjadi
peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual
sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus
atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.[1]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menemukan banyak aduan
kekerasan pada anak pada tahun 2010. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk,
sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan. Dan dari kasus kekerasan
tersebut yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan seksual yaitu
sebesar 45,7 persen (53 kasus).[2] Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat, jenis
kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak.
Dan para pelakunya biasanya adalah guru sekolah, guru privat
termasuk guru ngaji, dan sopir pribadi. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak,
tertinggi di antara jumlah kasus kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus
kejahatan anak yang masuk ke Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau
61,8 persen, adalah kasus sodomi anak. Dari tahun 2007 sampai akhir Maret 2008, jumlah kasus sodomi anak sendiri
sudah naik sebesar 50 persen.[3] Komisi Nasional Perlindungan Anak
telah meluncurkan Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak, karena
meningkatnya kekerasan tiap tahun pada anak. Pada tahun 2009 lalu ada 1998
kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2335 kekerasan dan sampai pada
bulan maret 2011 ini paling tidak dari pantauan Komisi Nasional Perlindungan
Anak ada 156 kekerasan seksual khususnya sodomi pada anak.[4]
Sumatera Utara
Dari data yang dihimpun oleh Yayasan Pusaka Indonesia pada
periode Januari sampai dengan Maret 2012, terhitung ada 39 orang korban
pencabulan di Sumatera Utara dengan usia beragam yaitu mulai
dari 4 tahun sampai 18 tahun. Namun kasus yang tertinggi itu terjadi pada anak
berusia 17 sampai 18 tahun, mencapai 20 anak.[5]Ada sekitar 18 kasus yang terjadi
diakibatkan dari upaya bujuk rayu, yang pelaku utamanya adalah pacar dari
korban sendiri. Kasus-kasus pencabulan juga banyak dilakukan oleh orang-orang
terdekat dari korban seperti teman, orang tua tiri, majikan, guru, dan orang
yang baru dikenal. [5]
Untuk tahun 2011, data kasus pencabulan yang dimiliki Pusaka
mencapai 78 kasus. Di asumsikan per tiga bulan, ada 19 kasus pencabulan yang
terjadi di Sumut. Sehingga ada lonjakan kenaikan sekitar 100 % pada tri
semester pertama pada tahun 2012 ini.[5] Selain dari kasus pencabulan, kasus
lainnya yang juga masih berkaitan dengan kekerasan terhadap anak adalah kasus
penganiayaan berjumlah 13 kasus, sodomi 9 kasus, pemerkosaan 9 kasus, inses 1 kasus, pembunuhan 3 kasus,
penelantaran 1 kasus, serta perampokan ada 4 kasus.[5]
Bali
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Bali
menyatakan kasus kekerasan seksual dengan pelaku dan korban anak-anak semakin
meningkat. Pada bulan Februari 2010 ada enam kasus perkosaan dan
pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak. Sementara pada 2009, KPAI mencatat
ada 214 kasus kekerasan terkait anak. Dari 214 kasus itu, sebanyak 25 kasus
pemerkosaan anak-anak, dan 58 kasus penganiayaan anak. Sementara anak sebagai
pelaku kekerasan sebanyak 29 orang.[6]
Oleh pihak berwajib
Seorang anggota polisi dengan inisial Bripka E dan seorang
warga sipil dengan inisial SA mengakui telah menyodomi seorang anak laki-laki
berusia lima tahun yang merupakan tetangga pelaku.[7][8] Kedua pelaku membujuk korban dengan
minuman dan makanan ringan. Korban seringkali bermain di rumah pelaku untuk
membantu memandikan burung dan ayam pelaku.[9]
Di sekolah
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah yang
menjadi perhatian masyarakat adalah peristiwa pelecehan seksual terhadap
seorang murid taman kanak-kanak di Jakarta International School atau JIS pada Maret 2014. Seorang
murid di TK JIS diyakini disodomi beramai-ramai oleh beberapa petugas
kebersihan. Orang tua murid mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi 12,5 juta
dolar
Amerika Serikat terhadap JIS. Kemudian pada Juni muncul kasus kedua ketika
orang tua murid mengklaim bahwa anak mereka menjadi korban pelecehan seksual.
Kasus kedua inilah yang menjerat Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, dua guru di
JIS.[10]
Indonesia kini mengalami darurat kejahatan seksual terhadap
anak, seiring dengan banyaknya pengaduan kekerasan pada anak sejak
beberapa tahun terkahir.
“Kondisi
kedaruratan itu dikuatkan dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap
anak, yang diterima Komnas Perlindungan Anak sepanjang 4 tahun terakhir.
Jumlahnya terus meluas dan meningkat,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum
Komisi Nasional Perlindungan Anak, di Jakarta, Senin (19/5/14).
Dia menuturkan sebenarnya sejak 4 tahun lalu (2010-2014),
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) telah melaporkan bahwa Indonesia telah
darurat kejahatan sesual terhadap anak. Data yang dikumpulkan dan dianalisis
Pusat Data dan Informasi Komnas PA di Indonesia, ujarnya, tercatat sebanyak
21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179
kabupatan/kota.
Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya,
merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan
fisik, dan penelantaran anak.
“Juga
ada eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual
komersial, serta kasus-kasus perebutan anak,” kata Harist dalam Seminar
Nasional Perlindugnan Anak Terhadap Kejahatan Keluarga, Sekolah dan Lingkungan,
yang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Arist menjelaskan data dan korban kejahatan seksual terhadap
anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya
42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual),
dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, katanya, terjadi
peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual
sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600
kasus/876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.
0 Response to "Realitas Pemuda Indonesia: Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia "
Post a Comment