'

Selamat Datang di Website Resmi Muhammad Akbar bin Zaid “Assalamu Alaikum Warahmtullahi Wabarakatu” Blog ini merupakan blog personal yg dibuat & dikembangkan oleh Muhammad Akbar bin Zaid, Deskripsinya adalah "Referensi Ilmu Agama, Inspirasi, Motivasi, Pendidikan, Moralitas & Karya" merupakan kesimpulan dari sekian banyak kategori yang ada di dalam blog ini. Bagi pengunjung yang ingin memberikan saran, coretan & kritikan bisa di torehkan pada area komentar atau lewat e-mail ini & bisa juga berteman lewat Facebook. Terimah Kasih Telah Berkunjung – وَالسٌلام عَلَيْكُم

Realitas Pemuda Indonesia: Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia



Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak.
Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.[1]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menemukan banyak aduan kekerasan pada anak pada tahun 2010. Dari 171 kasus pengaduan yang masuk, sebanyak 67,8 persen terkait dengan kasus kekerasan. Dan dari kasus kekerasan tersebut yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan seksual yaitu sebesar 45,7 persen (53 kasus).[2] Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak.
Dan para pelakunya biasanya adalah guru sekolah, guru privat termasuk guru ngaji, dan sopir pribadi. Tahun 2007, jumlah kasus sodomi anak, tertinggi di antara jumlah kasus kejahatan anak lainnya. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak. Dari tahun 2007 sampai akhir Maret 2008, jumlah kasus sodomi anak sendiri sudah naik sebesar 50 persen.[3] Komisi Nasional Perlindungan Anak telah meluncurkan Gerakan Melawan Kekejaman Terhadap Anak, karena meningkatnya kekerasan tiap tahun pada anak. Pada tahun 2009 lalu ada 1998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2335 kekerasan dan sampai pada bulan maret 2011 ini paling tidak dari pantauan Komisi Nasional Perlindungan Anak ada 156 kekerasan seksual khususnya sodomi pada anak.[4]
Sumatera Utara
Dari data yang dihimpun oleh Yayasan Pusaka Indonesia pada periode Januari sampai dengan Maret 2012, terhitung ada 39 orang korban pencabulan di Sumatera Utara dengan usia beragam yaitu mulai dari 4 tahun sampai 18 tahun. Namun kasus yang tertinggi itu terjadi pada anak berusia 17 sampai 18 tahun, mencapai 20 anak.[5]Ada sekitar 18 kasus yang terjadi diakibatkan dari upaya bujuk rayu, yang pelaku utamanya adalah pacar dari korban sendiri. Kasus-kasus pencabulan juga banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat dari korban seperti teman, orang tua tiri, majikan, guru, dan orang yang baru dikenal. [5]
Untuk tahun 2011, data kasus pencabulan yang dimiliki Pusaka mencapai 78 kasus. Di asumsikan per tiga bulan, ada 19 kasus pencabulan yang terjadi di Sumut. Sehingga ada lonjakan kenaikan sekitar 100 % pada tri semester pertama pada tahun 2012 ini.[5] Selain dari kasus pencabulan, kasus lainnya yang juga masih berkaitan dengan kekerasan terhadap anak adalah kasus penganiayaan berjumlah 13 kasus, sodomi 9 kasus, pemerkosaan 9 kasus, inses 1 kasus, pembunuhan 3 kasus, penelantaran 1 kasus, serta perampokan ada 4 kasus.[5]
Bali
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Bali menyatakan kasus kekerasan seksual dengan pelaku dan korban anak-anak semakin meningkat. Pada bulan Februari 2010 ada enam kasus perkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak. Sementara pada 2009, KPAI mencatat ada 214 kasus kekerasan terkait anak. Dari 214 kasus itu, sebanyak 25 kasus pemerkosaan anak-anak, dan 58 kasus penganiayaan anak. Sementara anak sebagai pelaku kekerasan sebanyak 29 orang.[6]
Oleh pihak berwajib
Seorang anggota polisi dengan inisial Bripka E dan seorang warga sipil dengan inisial SA mengakui telah menyodomi seorang anak laki-laki berusia lima tahun yang merupakan tetangga pelaku.[7][8] Kedua pelaku membujuk korban dengan minuman dan makanan ringan. Korban seringkali bermain di rumah pelaku untuk membantu memandikan burung dan ayam pelaku.[9]
Di sekolah
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah yang menjadi perhatian masyarakat adalah peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang murid taman kanak-kanak di Jakarta International School atau JIS pada Maret 2014. Seorang murid di TK JIS diyakini disodomi beramai-ramai oleh beberapa petugas kebersihan. Orang tua murid mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi 12,5 juta dolar Amerika Serikat terhadap JIS. Kemudian pada Juni muncul kasus kedua ketika orang tua murid mengklaim bahwa anak mereka menjadi korban pelecehan seksual. Kasus kedua inilah yang menjerat Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, dua guru di JIS.[10]

Indonesia kini mengalami darurat kejahatan seksual terhadap anak, seiring dengan banyaknya  pengaduan kekerasan pada anak sejak beberapa tahun terkahir.
“Kondisi kedaruratan itu dikuatkan dengan fakta dan data pengaduan kekerasan terhadap anak, yang diterima Komnas Perlindungan Anak sepanjang 4 tahun terakhir. Jumlahnya terus meluas dan meningkat,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, di Jakarta, Senin (19/5/14).
Dia menuturkan sebenarnya sejak 4 tahun lalu (2010-2014), Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) telah melaporkan bahwa Indonesia telah darurat kejahatan sesual terhadap anak. Data yang dikumpulkan dan dianalisis Pusat Data dan Informasi Komnas PA di Indonesia, ujarnya, tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan/kota.
Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak.
“Juga ada eksploitasi ekonomi, perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, serta kasus-kasus perebutan anak,” kata Harist dalam Seminar Nasional Perlindugnan Anak Terhadap Kejahatan Keluarga, Sekolah dan Lingkungan, yang diselenggarakan oleh Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Arist menjelaskan data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, katanya, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus/876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Realitas Pemuda Indonesia: Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia "