Realitas Bangsa Indonesia: Fenomena Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Untuk mengetahui buah pendidikan dan kebijakan publik di bidang sosial dan ekonomi maka perlu dilihat fenomena sosial yang mencuat. Fenomena kehidupan sosial bangsa setelah reformasi menunjukkan gejala-gejala negatif seperti dimuat di Kompas 20 Juni 2011 (Kompas, 2011) yang menjadi head line adalah “Kerusakan Moral”. Dalam head line tersebut dipaparkan indikator masalah moral yang bisa digunakan untuk menyimpulkan terkikisnya moral bangsa yaitu:
Selama kurun waktu 2004-2011 Kementerian Dalam negeri mencatat
158 Kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Wali Kota dan Bupati tersangkut
perkara Korupsi, Kasus korupsi.
Selama 2010, Mahkamah Agung
memberikan sangsi kepada 107 hakim mulai dari pemberhentian hingga teguran.
Pada tahun 2009 sebanyak 181 orang dikenai sangsi dan di tahun 2010 menjadi 288
orang dimana 192 yang dikenai sangsi adalah Jaksa. Di Kepolisian, selama 2010 sebanyak
294 orang polisi dipecat dari dinas dan terdiri dari 18 orang Perwira, 272
Bintara, dan sisanya 4 orang Tamtama.
Selama 2008-2011 paling sedikit 42
anggota DPR tersangkut kasus korupsi. Selama periode 1999-2004 sebanyak 30 anggota
partai politik tersangkut kasus penyuapan Gubernur BI.
Dari fakta-fakta di tiga bidang Trias politika tersebut tampak
para pejabat bermasalah admnistratif di Birokrasi dan Lembaga-Lembaga Tinggi
Negara tidak terkecuali Mahkamah Agung, Kejaksan Agung DPR, Kepolisian dan
Eksekutif. Berarti seluruh Trias Politika tidak terkecuali tergerus oleh
masalah moral. Penegak Hukum telah melahirkan mafia hukum, mafia pengadilan,
mafia perkara, mafia politik, dan berbagai mafia lain yang saling
bertali-temali. Bagaimana mungkin tiga bidang Trias Politika yang menjadi pilar
negara dan sekaligus fondasi panutan bangsa justru menjadi tempat benalu yang
merusak negara dan bangsanya dan bahkan menjadi contoh dan pendidik yang tidak
baik bagi warga masyarakat.
Selama tahun 2008 terjadi 1736 kasus
dan 2009 menjadi 1998, artinya ada peningkatan yang cukup signifikan yaitu
15.10% dimana 62.7% dari kasus tersebut adalah kekerasan seksual.
Kekerasan terhadap perempuan pada
tahun 2007 sebanyak 25.522 kasus dan pada tahun 2008 menjadi 54.425 kasus.
Artinya kekerasan terhadap perempuan menjadi semakin biasa dengan tingkat
kenaikan sebesar lebih dari dua kali lipat itu.
Tawuran antar pelajar dan antara
mahasiswa terus terjadi baik di Jawa maupun di luar Jawa. Plagiarisme terjadi
di perguruan tinggi Bandung, Gorontalo, Makasar, , dan Jakarta.
Pelaku koruptor memenangkan pilkada.
0 Response to "Realitas Bangsa Indonesia: Fenomena Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"
Post a Comment